Senin, 29 April 2013

Surah 24 - An Nuur (1 - 64)

Surah CAHAYA

سُوۡرَةُ النُّور
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang


بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
[Ini adalah] satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan [menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam]nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya. (1) 

سُورَةٌ أَنزَلۡنَـٰهَا وَفَرَضۡنَـٰهَا وَأَنزَلۡنَا فِيہَآ ءَايَـٰتِۭ بَيِّنَـٰتٍ۬ لَّعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ (١)

001. Ini adalah (suatu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan) dapat dibaca secara Takhfif, yaitu Faradhnaahaa, dapat pula dibaca secara Musyaddad, yaitu Farradhnaahaa. Dikatakan demikian karena banyaknya fardu-fardu atau kewajiban-kewajiban yang terkandung di dalamnya (dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas) yakni jelas dan gamblang maksud-maksudnya (agar kalian selalu mengingatnya) asal kata Tadzakkaruuna ialah Tatadzakkaruuna, kemudian huruf Ta yang kedua diidgamkan kepada huruf Zal, sehingga menjadi Tadzakkaruuna, artinya mengambil pelajaran daripadanya.

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk [menjalankan] agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah [pelaksanaan] hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (2) 

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡہُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٍ۬‌ۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِہِمَا رَأۡفَةٌ۬ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأَخِرِ‌ۖ وَلۡيَشۡہَدۡ عَذَابَہُمَا طَآٮِٕفَةٌ۬ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ (٢) 

002. (Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina) kedua-duanya bukan muhshan atau orang yang terpelihara dari berzina disebabkan telah kawin. Hadd bagi pelaku zina muhshan adalah rajam, menurut keterangan dari Sunah. Huruf Al yang memasuki kedua lafal ini adalah Al Maushulah sekaligus sebagai Mubtada, mengingat kedudukan Mubtada di sini mirip dengan Syarat, maka Khabarnya kemasukan huruf Fa, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikutnya, yaitu, (maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera) yakni sebanyak seratus kali pukulan. Jika dikatakan Jaladahu artinya ia memukul kulit seseorang; makna yang dimaksud adalah mendera. Kemudian ditambahkan hukuman pelaku zina yang bukan muhshan ini menurut keterangan dari Sunah, yaitu harus diasingkan atau dibuang selama satu tahun penuh. Bagi hamba sahaya hanya dikenakan hukuman separuh dari hukuman orang yang merdeka tadi (dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah) yakni hukum-Nya, seumpamanya kalian melalaikan sesuatu dari hudud yang harus diterima keduanya (jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat) yaitu hari berbangkit. Dalam ungkapan ayat ini terkandung anjuran untuk melakukan pengertian yang terkandung sebelum syarat. Ungkapan sebelum syarat tadi, yaitu kalimat "Dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya, mencegah kalian untuk menjalankan hukum Allah", merupakan Jawab dari Syarat, atau menunjukkan kepada pengertian Jawab Syarat (dan hendaklah hukuman mereka berdua disaksikan) dalam pelaksanaan hukuman deranya (oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman) menurut suatu pendapat para saksi itu cukup tiga orang saja; sedangkan menurut pendapat yang lain, bahwa saksi-saksi itu jumlahnya harus sama dengan para saksi perbuatan zina, yaitu sebanyak empat orang saksi laki-laki.

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min [1029]. (3) 

ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوۡ مُشۡرِكَةً۬ وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوۡ مُشۡرِكٌ۬‌ۚ وَحُرِّمَ ذَٲلِكَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ (٣) 

[1029]. Maksud ayat ini ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.

003. (Laki-laki yang berzina tidak menikahi) (melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik) pasangan yang cocok buat masing-masingnya sebagaimana yang telah disebutkan tadi (dan yang demikian itu diharamkan) menikahi perempuan-perempuan yang berzina (atas orang-orang Mukmin) yang terpilih. Ayat ini diturunkan tatkala orang-orang miskin dari kalangan sahabat Muhajirin berniat untuk mengawini para pelacur orang-orang musyrik, karena mereka orang kaya-kaya. Kaum Muhajirin yang miskin menyangka kekayaan yang dimilikinya itu akan dapat menanggung nafkah mereka. Karena itu dikatakan, bahwa pengharaman ini khusus bagi para sahabat Muhajirin yang miskin tadi. Tetapi menurut pendapat yang lain mengatakan pengharaman ini bersifat umum dan menyeluruh, kemudian ayat ini dinasakh oleh firman-Nya yang lain, yaitu, "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian..." (Q.S. An Nur, 32).

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik [1030] [berbuat zina] dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka [yang menuduh itu] delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (4) 

وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُہَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَـٰنِينَ جَلۡدَةً۬ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَہَـٰدَةً أَبَدً۬ا‌ۚ وَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡفَـٰسِقُونَ (٤) 

[1030] Yang dimaksud "wanita-wanita yang baik" disini adalah wanita-wanita yang suci, akil balig dan muslimah.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Bukhari mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Ikrimah yang ia terima dari sahabat Ibnu Abbas r.a., bahwasanya Hilal ibnu Umaiah telah menuduh istrinya berbuat zina di hadapan Nabi saw., lalu Nabi saw. berkata kepadanya, "Datangkanlah buktimu atau hadd akan menimpa punggungmu". Hilal menjawab, "Wahai Rasulullah! Jika seseorang di antara kita melihat ada seorang laki-laki bersama dengan istrinya, apakah ia harus pergi mencari bukti juga?" Nabi saw. tetap mengatakan, "Datangkanlah bukti atau hukuman hadd akan menimpa punggungmu". Hilal menjawab, "Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan sebenarnya, sesungguhnya aku benar dalam perkataanku ini dan sungguh Allah pasti akan menurunkan wahyu yang membebaskan punggungku dari hukuman Hadd". Kemudian turunlah malaikat Jibril membawa firman-Nya kepada Nabi saw., dan membacakannya kepada dia yaitu firman-Nya, "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)..." (Q.S. An Nur, 6). sampai dengan firman-Nya, "Jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar..." (Q.S. An Nur, 9). Hadis di atas diketengahkan pula oleh Imam Ahmad, hanya saja lafal hadis yang diriwayatkannya berbunyi seperti berikut ini, "Ketika turun firman-Nya, 'Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka buat gelama-lamanya.' (Q.S. An Nur, 4). Maka Saad ibnu Ubadah pemimpin sahabat Anshar mengatakan, 'Apakah memang demikian bunyi ayat tersebut, wahai Rasulullah?' Lalu Rasulullah saw. bersabda, 'Hai orang-orang Anshar! Tidakkah kamu mendengar apa yang telah dikatakan oleh pemimpin kalian ini?' Mereka menjawab, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia (Saad ibnu Ubadah) adalah lelaki yang amat cemburuan. Demi Allah, tidak sekali-kali dia melamar seorang wanita, kemudian ada seorang lelaki dari kalangan kami yang berani untuk mengawininya, karena sifat cemburunya yang sangat keras itu.' Lalu Saad berkata, 'Demi Allah, wahai Rasulullah! Aku percaya ayat itu benar-benar dari sisi Allah, tetapi aku merasa heran, seandainya aku menemukan paha wanita yang dinaiki oleh laki-laki, apakah aku tidak boleh melarang dan menjauhkannya dari perbuatannya itu hingga terlebih dahulu aku harus mendatangkan empat orang saksi. Demi Allah, aku tidak akan mendatangkan dahulu saksi-saksi itu, karena niscaya dia dapat memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu'". Selanjutnya Imam Ahmad menceritakan bahwa tidak lama kemudian setelah peristiwa itu, terjadi pula peristiwa lain yang menyangkut diri Hilal bin Umaiah; dia adalah salah seorang dari tiga orang yang telah diterima tobatnya. Dia baru datang dari kampungnya pada waktu Isya, lalu ia menjumpai istrinya bersama dengan lelaki lain. Ia melihat dengan mata kepala sendiri dan mendengar dengan telinga sendiri peristiwa tersebut, akan tetapi ia tidak bertindak apa-apa terhadap laki-laki itu, hingga keesokan harinya. Lalu pagi-pagi ia pergi menghadap kepada Rasulullah saw. seraya berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku datang kepada istriku di waktu Isya, kemudian aku menemukan ada laki-laki lain bersamanya, aku melihat dengan mata kepala sendiri apa yang ia perbuat terhadap istriku dan aku pun mendengar dengan telingaku apa yang mereka katakan". Akan tetapi kelihatan Rasulullah saw. tidak menyukai apa yang dia sampaikan itu, bahkan beliau tampak marah kepadanya. Orang-orang Anshar berkata, "Kami telah mendapat cobaan dengan apa yang telah dikatakan oleh Saad bin Ubadah, sekarang Rasulullah saw. akan mendera Hilal bin Umaiah, serta membatalkan kesaksiannya di kalangan orang-orang Mukmin lainnya". Hilal berkata, "Demi Allah, sesungguhnya aku berharap semoga Allah memberikan untukku jalan keluar dari perkara ini". Demi Allah, sesungguhnya Rasulullah saw. telah bermaksud untuk memberikan perintah, supaya Hilal dihukum dera. Maka pada saat itu juga turunlah wahyu kepadanya, lalu beliau menahan perintahnya hingga selesai wahyu yang diturunkan kepadanya. Wahyu itu adalah, "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)..." (Q.S. An Nur, 6). Abu Ya'la mengetengahkan hadis yang serupa, hanya ia mengemukakannya melalui hadis yang bersumber dari sahabat Anas r.a. Syaikhain dan lain-lainnya mengetengahkan sebuah hadis melalui Sahl ibnu Saad yang menceritakan bahwa Uwaimir datang kepada Ashim ibnu Addiy, lalu Uwaimir berkata, "Tanyakanlah kepada Rasulullah saw. demi untukku, bagaimana jika seorang lelaki menemukan istrinya sedang bersama dengan lelaki lain, lalu ia membunuhnya, apakah ia akan dibunuh pula karenanya? Atau bagaimanakah seharusnya yang ia lakukan?" Selanjutnya Ashim menanyakannya kepada Rasulullah saw., Rasulullah saw. mencela orang yang menanyakannya. Lalu Ashim ditemui lagi oleh Uwaimir yang langsung bertanya, "Apakah yang telah kamu lakukan (bagaimana hasilya)?" Ashim menjawab, "Tiada jawaban, sesungguhnya kamu datang kepadaku bukan dengan membawa kebaikan, aku telah bertanya kepada Rasulullah saw. tetapi ternyata beliau mencela orang yang menanyakannya". Uwaimir langsung berkata, "Demi Allah, aku akan datang sendiri kepada Rasulullah saw. untuk menanyakannya". Lalu ia menanyakannya kepada Rasulullah saw. dan Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan diri kamu dan istrimu", dan seterusnya. Hafiz ibnu Hajar mengatakan bahwa para Imam telah berselisih pendapat sehubungan dengan masalah ini. Di antara mereka ada yang mentarjih atau menguatkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Uwaimir tadi. Di antara mereka juga ada yang mentarjih bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Hilal. Ada juga yang menghimpunkan kedua pendapat tersebut, bahwa peristiwa ini pada mulanya bersumber dari Hilal, kemudian bertepatan pula dengan kedatangan Uwaimir. Lalu turunlah ayat ini berkenaan dengan keduanya sekaligus. Berangkat dari pengertian yang terakhir tadi, Imam Nawawi kemudian diikuti oleh Imam Al Khathib cenderung mengatakan bahwa, barangkali peristiwa tersebut bertepatan dialami oleh keduanya secara berbarengan. Hafizh ibnu Hajar sendiri mengatakan, dapat disimpulkan bahwa turunnya ayat ini lebih dahulu yaitu berkenaan dengan peristiwa Hilal, kemudian ketika Uwaimir datang dan ia belum mengetahui apa yang telah terjadi dengan Hilal, maka Nabi saw. memberitahukan hal itu kepadanya, yakni tentang hukumnya. Oleh sebab itu dalam hadis Hilal disebutkan, maka turunlah malaikat Jibril membawa wahyu. Di dalam kisah mengenai Uwaimir disebutkan, bahwa Nabi saw. bersabda, "Sungguh Allah telah menurunkan wahyu-Nya mengenaimu". Maka Sabda Nabi saw. tadi ditakwil, bahwa telah diturunkan penjelasan hukum oleh wahyu sehubungan dengan peristiwa seseorang yang mirip kasusnya dengan kasusmu ini. Berdasarkan pengertian tadi lbnu Shabbagh di dalam kitab Asy Syamil mengatakan pendapat tadi di dalam jawaban yang dikemukakannya. Tetapi Qurthubi lebih cenderung mengatakan, bahwa ayat ini turun dua kali; dan hal ini boleh. Al Bazzar mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Zaid ibnu Muthi' yang ia terima dari Huzaifah, yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. bertanya kepada Abu Bakar, "Seandainya kamu melihat lelaki lain bersama dengan Umu Rauman, apakah yang akan kamu lakukan terhadap lelaki itu?" Abu Bakar menjawab, "Aku akan berbuat keburukan terhadapnya". Nabi saw. bertanya, "Kamu bagaimanakan, hai 'Umar?" Umar menjawab, "Aku katakan, semoga Allah melaknat orang yang tidak mampu berbuat apa-apa terhadap lelaki itu, sesungguhnya dia adalah orang yang kotor", maka turunlah ayat ini.

004. (Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik) menuduh berzina wanita-wanita yang memelihara dirinya dari perbuatan zina (dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi) yang menyaksikan perbuatan zina mereka dengan mata kepala sendiri (maka deralah mereka) bagi masing-masing dari mereka (delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka) dalam suatu perkara pun (buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik) karena mereka telah melakukan dosa besar.

kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki [dirinya], maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (5) 

إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِ ذَٲلِكَ وَأَصۡلَحُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬ (٥) 

005. (Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki) amal perbuatan mereka (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap dosa tuduhan mereka itu (lagi Maha Penyayang) kepada mereka, yaitu dengan memberikan inspirasi untuk bertobat kepada mereka, yang dengan tobat itu terhapuslah julukan fasik dari diri mereka, kemudian kesaksian mereka dapat diterima kembali. Akan tetapi menurut suatu pendapat bahwa kesaksian mereka tetap tidak dapat diterima. Pendapat ini beranggapan bahwa pengertian Istitsna atau pengecualian di sini hanya kembali kepada kalimat terakhir dari ayat sebelumnya tadi, yaitu, "Dan mereka itulah orang-orang yang fasik". Maksudnya hanya status fasik saja yang dihapus dari mereka, sedangkan ketiadagunaan kesaksiannya masih tetap.

Dan orang-orang yang menuduh isterinya [berzina], padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. (6) 

وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ أَزۡوَٲجَهُمۡ وَلَمۡ يَكُن لَّهُمۡ شُہَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمۡ فَشَهَـٰدَةُ أَحَدِهِمۡ أَرۡبَعُ شَہَـٰدَٲتِۭ بِٱللَّهِ‌ۙ إِنَّهُ ۥ لَمِنَ ٱلصَّـٰدِقِينَ (٦) 

006. (Dan orang-orang yang menuduh istrinya) berbuat zina (padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi) atas perbuatan itu (selain diri mereka sendiri) kasus ini telah terjadi pada segolongan para Sahabat (maka persaksian orang itu) lafal ayat ini menjadi Mubtada (ialah empat kali bersumpah) lafal ayat ini dapat dinashabkan karena dianggap sebagai Mashdar (dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar) dalam tuduhan yang ia lancarkan kepada istrinya itu, yakni tuduhan berbuat zina.

Dan [sumpah] yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta [1031]. (7)

وَٱلۡخَـٰمِسَةُ أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَـٰذِبِينَ (٧) 

[1031] Maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya itu. Kemudian dia bersumpah sekali lagi bahwa dia akan kena la'nat Allah jika dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan "Li'an".

007. (Dan sumpah yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika ia termasuk orang-orang yang berdusta) dalam hal ini yang menjadi Khabar dari Mubtada pada ayat yang sebelumnya tadi ialah, Untuk menolak hukuman hudud menuduh berzina yang akan ditimpakan atas dirinya.

Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, (8) 

وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡہَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡہَدَ أَرۡبَعَ شَہَـٰدَٲتِۭ بِٱللَّهِ‌ۙ إِنَّهُ ۥ لَمِنَ ٱلۡكَـٰذِبِينَ (٨) 

008. (Istrinya itu dapat dihindarkan) dapat mempertahankan dirinya (dari hukuman) hudud berzina yang telah dikuatkan dengan kesaksian sumpah suaminya yaitu (oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta) dalam tuduhan yang ia lancarkan terhadap dirinya, yaitu tuduhan melakukan zina.

dan [sumpah] yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (9) 

وَٱلۡخَـٰمِسَةَ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيۡہَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّـٰدِقِينَ (٩) 

009. (Dan yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar) dalam tuduhannya itu.

Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan [andaikata] Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, [niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan]. (10) 

وَلَوۡلَا فَضۡلُ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَرَحۡمَتُهُ ۥ وَأَنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ حَڪِيمٌ (١٠) 

010. (Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas diri kalian) dengan menutupi hal tersebut (dan andaikata Allah bukan Penerima tobat) maksudnya, Allah menerima tobatnya yang disebabkan tuduhannya itu dan dosa-dosa yang lainnya (lagi Maha Bijaksana) dalam keputusan-Nya mengenai masalah ini dan hal-hal yang lain, niscaya Dia akan menjelaskan mana yang benar dalam masalah ini, dan niscaya pula Dia akan menyegerakan hukuman-Nya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar [1032]. (11) 

إِنَّ ٱلَّذِينَ جَآءُو بِٱلۡإِفۡكِ عُصۡبَةٌ۬ مِّنكُمۡ‌ۚ لَا تَحۡسَبُوهُ شَرًّ۬ا لَّكُم‌ۖ بَلۡ هُوَ خَيۡرٌ۬ لَّكُمۡ‌ۚ لِكُلِّ ٱمۡرِىٍٕ۬ مِّنۡہُم مَّا ٱكۡتَسَبَ مِنَ ٱلۡإِثۡمِ‌ۚ وَٱلَّذِى تَوَلَّىٰ كِبۡرَهُ ۥ مِنۡہُمۡ لَهُ ۥ عَذَابٌ عَظِيمٌ۬ (١١) 

[1032] Berita bohong ini mengenai istri Rasulullah SAW 'Aisyah r.a. Ummul Mu'minin, sehabis perang dengan Bani Mushtaliq bulan Sya'ban 5 H. Perperangan ini diikuti oleh kaum munafik, dan turut pula 'Aisyah dengan Nabi berdasarkan undian yang diadakan antara istri-istri beliau. Dalam perjalanan mereka kembali dari peperangan, mereka berhenti pada suatu tempat. 'Aisyah keluar dari sekedupnya untuk suatu keperluan, kemudian kembali. Tiba-tiba dia merasa kalungnya hilang, lalu dia pergi lagi mencarinya. Sementara itu, rombongan berangkat dengan persangkaan bahwa 'Aisyah masih ada dalam sekedup. Setelah 'Aisyah mengetahui, sekedupnya sudah berangkat dia duduk di tempatnya dan mengaharapkan sekedup itu akan kembali menjemputnya. Kebetulan, lewat ditempat itu seorang sahabat Nabi, Shafwan ibnu Mu'aththal, diketemukannya seseorang sedang tidur sendirian dan dia terkejut seraya mengucapkan: "Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, isteri Rasul!" 'Aisyah terbangun. Lalu dia dipersilahkan oleh Shafwan mengendarai untanya. Syafwan berjalan menuntun unta sampai mereka tiba di Madinah. Orang-orang yang melihat mereka membicarakannya menurut pendapat masing-masing. Mulailah timbul desas-desus. Kemudian kaum munafik membesar-besarkannya, maka fitnahan atas 'Aisyah r.a. itupun bertambah luas, sehingga menimbulkan kegoncangan di kalangan kaum muslimin.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Syaikhain dan lain-lainnya mengetengahkan sebuah hadis melalui Siti Aisyah r.a., yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. bila hendak melakukan perjalanan, beliau mengundi di antara istri-istrinya. Barang siapa yang namanya keluar dalam undian, maka ia akan pergi bersamanya. Lalu Rasulullah saw. mengadakan undian di antara kami dalam suatu peperangan yang akan dilakukannya, maka keluarlah bagianku, lalu aku pergi bersamanya. Peristiwa ini terjadi sesudah ayat hijab diturunkan. Selanjutnya aku dinaikkan ke atas punggung unta kendaraanku dan aku berada di dalam sekedupnya. Kami berangkat menuju medan perang yang dimaksud, ketika Rasulullah saw. telah selesai dari tugasnya, kemudian beliau kembali lagi, kota Madinah sudah dekat. Pada suatu malam Rasulullah saw. menyeru semua rombongan pasukannya untuk melanjutkan perjalanan. Ketika itu juga aku pergi meninggalkan rombongan pasukan untuk menunaikan hajatku. Setelah aku menyelesaikan hajatku, aku kembali ke rombongan, tetapi di tengah jalan ketika aku meraba dadaku tiba-tiba kalungku sudah tidak ada karena terputus. Aku kembali lagi untuk mencari kalungku itu, sehingga aku tertahan selama beberapa waktu. Rombongan yang membawa aku, telah berangkat; menaikkan sekedup tempat aku berada ke atas punggung unta kendaraanku, mereka menduga bahwa aku telah berada di dalamnya. Siti Aisyah r.a. mengatakan, bahwa kaum wanita pada masa itu ringan bobotnya, karena badannya kurus. Sebab mereka makan hanya sedikit sekali. Kaum yang mengangkat sekedupku pun tidak menaruh rasa curiga terhadap ringannya berat sekedupku sewaktu mereka mengangkatnya. Oleh karenanya mereka segera menghardik untaku untuk berangkat, tanpa menaruh rasa curiga sedikit pun. Aku menemukan kembali kalungku, sewaktu rombongan pasukan telah berangkat; ketika aku datang ke tempatku ternyata tidak ada seorang pun, semuanya telah berangkat. Terpaksa aku menunggu di tempatku itu, karena aku mempunyai dugaan, bahwa kelak rombongan akan merasa kehilangan aku, kemudian mereka pasti akan kembali mencariku. Sewaktu aku sedang duduk menunggu, rasa kantuk menyerangku dan membuatku tertidur nyenyak. Shofwan ibnu Mu'aththal tertinggal jauh dari rombongan pasukan karena beristirahat, kemudian ia melanjutkan perjalanannya di waktu malam hari. Pada waktu pagi harinya ia sampai ke tempatku; sesampainya di tempatku, ia melihat seseorang yang sedang tidur, yaitu aku sendiri. Begitu ia melihatku, ia langsung mengenalku karena ia pernah melihatku sebelum aku memakai hijab (kain penutup). Aku menjadi terbangun sewaktu mendengar Istirja'nya, karena begitu ia melihat dan mengenalku ia langsung mengucapkan kalimat Istirja'. Segera aku menutupkan hijab ke mukaku. Demi Allah, sepatah kata pun tidak keluar dari mulutnya untuk berbicara kepadaku dan aku tidak mendengar sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya selain daripada kalimat Istirja'nya, yaitu sewaktu ia merundukkan kendaraannya. Lalu ia merundukkan kaki untanya dan aku menaikinya, kemudian ia berangkat seraya menuntun kendaraannya yang kunaiki, sedang ia sendiri berjalan kaki. Akhirnya kami dapat menyusul rombongan pasukan, yaitu sewaktu mereka Sedang beristirahat di tengah teriknya matahari waktu lohor. Sejak saat itu mulai tersiar berita bohong mengenai diriku, semoga Allah membinasakan para pelakunya. Orang yang menjadi biang keladi dan sumber berita bohong ini adalah Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul. Ketika aku datang ke Madinah langsung aku mengalami sakit selama satu bulan dan pada masa itu orang-orang ramai membicarakan tentang berita bohong itu. Akan tetapi aku masih belum mengetahui dan belum merasakan adanya berita bohong tersebut, hingga pada suatu hari ketika aku telah sembuh dari sakit dan sedang kemaruk (sedang banyak nafsu makan karena habis sakit), aku keluar bersama Umu Misthah menuju ke Al Manashi' tempat biasa kami membuang hajat besar. Karena terburu-buru Umu Misthah tersandung, kemudian keluarlah kata makian dari mulutnya, "Celakalah si Misthah". Maka aku berkata kepadanya, "Alangkah buruknya apa yang telah kamu katakan itu. Apakah kamu berani mencaci seorang lelaki yang pernah ikut dalam perang Badar?" Umu Misthah menjawab, "Wahai saudaraku! Tidakkah kamu mendengar apa yang telah dikatakannya?" Aku bertanya, "Apakah yang telah dikatakannya itu?" Kemudian Umu Misthah menceritakan kepadaku apa yang dipergunjingkan oleh para penyiar berita bohong itu; hal ini menambah sakitku di samping sakit yang baru saja aku alami itu. Ketika Rasulullah saw. menggilirku, aku berkata, "Apakah engkau memberi izin kepadaku jika aku pergi ke rumah kedua orang tuaku, karena aku mau meyakinkan berita tersebut dari mereka berdua". Maka Rasulullah saw. memberikan izin kepadaku, lalu aku pergi ke rumah kedua orang tuaku. Aku bertanya kepada ibuku, "Wahai ibuku! Apakah yang sedang dipergunjingkan oleh orang-orang tentang diriku?" Ibuku menjawab: "Wahai anakku! Bersabarlah engkau, demi Allah, sesungguhnya seorang wanita cantik yang menjadi istri seorang lelaki, yang sangat mencintainya, tetapi ia banyak mempunyai istri-istri lain, tentu istri-istrinya yang lain itu banyak membicarakan tentang dia". Lalu aku berkata, "Maha Suci Allah, apakah memang benar orang-orang membicarakan hal ini". Pada malam itu juga aku menangis tiada henti-hentinya, sehingga air mataku serasa habis karenanya dan malam itu aku tidak tidur sama sekali, pagi harinya pun aku masih menangis. Rasulullah saw. memanggil sahabat Ali ibnu Abu Thalib serta Usamah ibnu Zaid, yaitu sewaktu wahyu lama tidak turun. Nabi memanggil mereka berdua untuk diajak bermusyawarah mengenai masalah menjatuhkan talak kepada istrinya (yaitu aku sendiri). Usamah memberikan isyarat sesuai dengan apa yang ia telah ketahui tentang istri Nabi, yaitu membersihkan nama istri Nabi saw. Untuk itu ia mengatakan, "Mereka adalah istri-istrimu, kami tidak mengetahui tentang mereka melainkan hanya baik-baik saja". Lain halnya dengan Ali, ia mengatakan, "Allah tidak akan membuatmu sempit, wanita-wanita selain dia cukup banyak. Jika kamu menanyakannya kepada budak perempuan, niscaya dia akan berkata sebenarnya kepadamu". Lalu Rasulullah saw. memanggil Barirah, dan bertanya kepadanya, "Hai Barirah! Apakah kamu melihat sesuatu yang mencurigakan pada diri Aisyah?" Barirah menjawab, "Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan benar, saya tidak mempunyai gambaran lain terhadapnya kecuali dia adalah seorang gadis yang masih berusia muda, ia tertidur dengan meninggalkan roti suaminya, kemudian datanglah seorang lelaki yang kelaparan, lalu ia langsung memakannya." Rasulullah saw., berdiri di atas mimbar, lalu meminta dukungan untuk menghadapi Abdullah ibnu Ubay, kemudian beliau bersabda, "Siapakah yang akan membantuku dalam menghadapi lelaki yang telah melukai keluargaku. Demi Allah, sepengetahuanku bahwa istriku adalah seorang yang baik." Siti Aisyah melanjutkan kisahnya, aku terus menangis sepanjang hari itu, kemudian pada malam harinya aku pun terus menangis serta tidak tidur sama sekali. Sedangkan kedua orang tuaku menyangka bahwa tangisanku itu seolah-olah memecahkan hatiku. Ketika keduanya sedang duduk bersamaku dan aku masih tetap dalam keadaan menangis, tiba-tiba ada seorang wanita dari kalangan sahabat Anshar datang meminta izin untuk menemuiku. Aku memberi izin masuk kepadanya, ia pun duduk dan menangis pula menemaniku. Kemudian Rasulullah saw. masuk seraya mengucapkan salam, lalu duduk, sedangkan wahyu masih belum turun kepadanya selama sebulan mengenai perihal diriku ini. Rasulullah saw. terlebih dahulu membaca syahadat, lalu beliau bersabda, "Amma ba'du, wahai Aisyah! Sesungguhnya telah sampai suatu berita kepadaku tentang dirimu, yaitu demikian dan demikian. Maka jika kamu bersih niscaya Allah akan membersihkan dirimu (melalui wahyu-Nya), dan jika kamu telah melakukan perbuatan dosa, maka mintalah ampun kepada Allah, kemudian bertobatlah, karena sesungguhnya seseorang hamba, apabila ia mengakui berbuat dosa, kemudian ia bertobat, niscaya Allah akan mengampuninya". Setelah Rasulullah saw. selesai dari ucapannya itu, aku berkata kepada ayahku, "Jawablah Rasulullah atas namaku". Tetapi ayahku berkata, "Demi Allah, aku tidak mengetahui apa yang harus kukatakan kepadanya". Kemudian aku berkata kepada ibuku, "Jawablah Rasulullah, sebagai pengganti diriku". Maka ibuku menjawab, "Aku tidak mengetahui apa yang harus kukatakan kepadanya". Lalu aku menjawab, sedang keadaanku pada waktu itu adalah seorang gadis yang teramat muda usianya, "Demi Allah, aku telah mengetahui bahwa engkau telah mendengar berita ini, hingga berita ini mantap di dalam hati engkau dan engkau percaya kepadanya. Maka jika aku mengatakan kepada engkau, sesungguhnya aku bersih, sedangkan Allah Maha Mengetahui bahwa aku bersih, niscaya engkau tidak akan mempercayaiku". Menurut riwayat yang lain dikatakan, bahwa Siti Aisyah berkata, "Seandainya aku mengakui kepada kalian telah melakukan suatu perkara, sedangkan Allah Maha Mengetahui, bahwa aku bersih dari hal tersebut, maka niscaya kamu percaya kepadaku. Sesungguhnya aku ini, demi Allah, tidak menemukan suatu perumpamaan mengenai diriku dan kamu, melainkan hanya seperti apa yang telah dikatakan oleh bapak Nabi Yusuf, 'Maka kesabaran yang baik itulah kesabaranku dan Allah sajalah yang dimohon pertolongan-Nya terhadap apa yang kalian ceritakan.' (Q.S. 12 Yusuf, 18)." Setelah aku mengatakan demikian lalu aku pergi berpaling darinya, lalu aku langsung merebahkan diri ke tempat tidur. Demi Allah, setelah peristiwa itu Rasulullah saw. tidak lagi pergi ke majelisnya dan tidak ada seorang pun dari kalangan Ahlul Bait yang keluar, hingga Allah menurunkan wahyu-Nya kepada Nabi-Nya. Setelah wahyu turun, maka tampak kembali kegairahan beliau saw. sebagaimana biasanya. Dan setelah kedatangan berita gembira itu kalimat pertama yang diucapkannya ialah, "Hai Aisyah! Bergembiralah, ingatlah bahwa Allah telah menyucikanmu". Lalu ibuku berkata kepadaku: "Mendekatlah kepadanya". Maka aku berkata, "Demi Allah, aku tidak akan mendekat kepadanya dan aku tiada memuji melainkan hanya kepada Allah; karena Dia-lah yang telah menurunkan kebersihanku". Allah swt. telah menurunkan firman-Nya, "Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kalian..." (Q.S. An Nur, 11 sampai dengan sepuluh ayat kemudian).

011. (Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong) kedustaan yang paling buruk yang dilancarkan terhadap Siti Aisyah r.a. Umulmukminin, ia dituduh melakukan zina (adalah dari golongan kalian juga) yakni segolongan dari kaum Mukmin. Siti Aisyah mengatakan, bahwa mereka adalah Hissan bin Tsabit, Abdullah bin Ubay, Misthah dan Hamnah binti Jahsy. (Janganlah kalian kira bahwa berita bohong itu) hai orang-orang Mukmin selain dari mereka yang melancarkan tuduhan itu (buruk bagi kalian, tetapi hal itu mengandung kebaikan bagi kalian) dan Allah akan memberikan pahalanya kepada kalian. Kemudian Allah swt. menampakkan kebersihan Siti Aisyah r.a. Dan orang yang telah menolongnya yaitu Shofwan. Sehubungan dengan peristiwa ini Siti Aisyah r.a. telah menceritakan, sebagai berikut, "Aku ikut bersama Nabi saw. dalam suatu peperangan, yaitu sesudah diturunkannya ayat mengenai hijab bagi kaum wanita. Setelah Nabi saw. menunaikan tugasnya, lalu ia kembali dan kota Madinah sudah dekat. Pada suatu malam setelah istirahat Nabi saw. menyerukan supaya rombongan melanjutkan perjalanan kembali. Aku pergi dari rombongan untuk membuang hajat besarku. Setelah selesai, aku kembali ke rombongan yang sedang bersiap-siap untuk berangkat, akan tetapi ternyata kalungku putus/jatuh, lalu aku kembali lagi ke tempat buang hajat tadi untuk mencarinya. Mereka mengangkat sekedupku ke atas unta kendaraanku, karena mereka menduga bahwa aku telah berada di dalamnya. Karena kaum wanita pada saat itu beratnya ringan sekali, disebabkan mereka hanya makan sedikit. Aku menemukan kembali kalungku yang hilang itu, lalu aku datang ke tempat rombongan, ternyata mereka telah berlalu. Lalu aku duduk di tempat semula, dengan harapan bahwa rombongan akan merasa kehilangan aku, lalu mereka kembali ke tempatku. Mataku mengantuk sekali, sehingga aku tertidur; sedangkan Shofwan pada waktu itu berada jauh dari rombongan pasukan karena beristirahat sendirian. Kemudian dari tempat istirahatnya itu ia melanjutkan kembali perjalanannya menyusul pasukan. Ketika ia sampai ke tempat pasukan, ia melihat ada seseorang sedang tidur, lalu ia langsung mengenaliku, karena ia pernah melihatku sebelum ayat hijab diturunkan. Aku terbangun ketika dia mengucapkan Istirja', 'yaitu kalimat Innaa Lillaahi Wa Innaa Ilaihi RaaJi'uuna'. Aku segera menutup wajahku dengan kain jilbab. Demi Allah, sepatah kata pun ia tidak berbicara denganku, terkecuali hanya kalimat Istirja'nya sewaktu ia merundukkan hewan hendaraannya kemudian ia turun dengan berpijak kepada kaki depan untanya. Selanjutnya aku menaiki unta kendaraannya dan ia langsung menuntun kendaraannya yang kunaiki, hingga kami dapat menyusul rombongan pasukan, yaitu sesudah mereka beristirahat pada siang hari yang panasnya terik. Akhirnya tersiarlah berita bohong yang keji itu, semoga binasalah mereka yang membuat-buatnya. Sumber pertama yang menyiarkannya adalah Abdullah bin Ubay bin Salul." Hanya sampai di sinilah kisah siti Aisyah menurut riwayat yang dikemukakan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Selanjutnya Allah berfirman, ("Tiap-tiap seseorang dari mereka) akan dibalas kepadanya (dari dosa yang dikerjakannya) mengenai berita bohong ini. (Dan siapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu) maksudnya orang yang menjadi biang keladi dan berperanan penting dalam penyiaran berita bohong ini, yang dimaksud adalah Abdullah bin Ubay (baginya azab yang besar") yakni neraka kelak di akhirat

Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mu’minin dan mu’minat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan [mengapa tidak] berkata: "Ini adalah suatu berita bohong yang nyata." (12) 

لَّوۡلَآ إِذۡ سَمِعۡتُمُوهُ ظَنَّ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَـٰتُ بِأَنفُسِہِمۡ خَيۡرً۬ا وَقَالُواْ هَـٰذَآ إِفۡكٌ۬ مُّبِينٌ۬ (١٢) 

012. (Mengapa tidak, sewaktu kalian mendengar berita bohong itu orang-orang Mukmin dan Mukminat berprasangka terhadap diri mereka sendiri) sebagian dari mereka mempunyai prasangka terhadap sebagian yang lain (dengan sangkaan yang baik, dan mengapa tidak berkata, "Ini adalah suatu berita bohong yang nyata") dan jelas bohongnya. Di dalam ayat ini terkandung ungkapan Iltifat dari orang-orang yang diajak bicara. Maksudnya, mengapa kalian hai golongan orang-orang yang menuduh, mempunyai dugaan seperti itu dan berani mengatakan hal itu?

Mengapa mereka [yang menuduh itu] tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta. (13) 

لَّوۡلَا جَآءُو عَلَيۡهِ بِأَرۡبَعَةِ شُہَدَآءَ‌ۚ فَإِذۡ لَمۡ يَأۡتُواْ بِٱلشُّہَدَآءِ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ عِندَ ٱللَّهِ هُمُ ٱلۡكَـٰذِبُونَ (١٣) 

013. (Mengapa tidak) (mendatangkan) golongan yang menuduh itu (empat orang saksi atas berita bohong itu?) maksudnya orang-orang yang menyaksikan peristiwa itu. (Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah) menurut hukum-Nya (orang-orang yang dusta) dalam tuduhannya.

Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu. (14) 

وَلَوۡلَا فَضۡلُ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَرَحۡمَتُهُ ۥ فِى ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأَخِرَةِ لَمَسَّكُمۡ فِى مَآ أَفَضۡتُمۡ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٤) 

014. (Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian semua di dunia dan di akhirat, niscaya kalian ditimpa, karena pembicaraan kalian) hai golongan yang menuduh (tentang berita bohong itu, azab yang besar) di akhirat kelak.

[Ingatlah] di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar. (15) 

إِذۡ تَلَقَّوۡنَهُ ۥ بِأَلۡسِنَتِكُمۡ وَتَقُولُونَ بِأَفۡوَاهِكُم مَّا لَيۡسَ لَكُم بِهِۦ عِلۡمٌ۬ وَتَحۡسَبُونَهُ ۥ هَيِّنً۬ا وَهُوَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمٌ۬ (١٥) 

015. (Di waktu kalian menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut) yaitu sebagian di antara kalian menceritakannya kepada sebagian yang lain. Lafal Talaqqaunahu berasal dari lafal Tatalaqqaunahu, kemudian salah satu dari huruf Ta dibuang sehingga jadilah Talaqqaunahu. Lafal Idz tadi dinashabkan oleh lafal Massakum atau oleh lafal Afadhtum (dan kalian katakan dengan mulut kalian apa yang tidak kalian ketahui sedikit jua, dan kalian menganggapnya suatu yang ringan saja) sebagai sesuatu hal yang tidak berdosa. (Padahal dia pada sisi Allah adalah besar) dosanya.

Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: "Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini. Maha Suci Engkau [Ya Tuhan kami], ini adalah dusta yang besar." (16) 

وَلَوۡلَآ إِذۡ سَمِعۡتُمُوهُ قُلۡتُم مَّا يَكُونُ لَنَآ أَن نَّتَڪَلَّمَ بِہَـٰذَا سُبۡحَـٰنَكَ هَـٰذَا بُہۡتَـٰنٌ عَظِيمٌ۬ (١٦) 

016. (Dan mengapa tidak, sewaktu) ketika (kalian mendengar berita bohong itu, kalian tidak mengatakan, "Sekali-kali tidaklah pantas) maksudnya tidak layak (bagi kita memperkatakan ini. Maha Suci Engkau) lafal Subhaanaka menunjukkan makna Ta'ajjub (ini adalah dusta) bohong (yang besar.")

Allah memperingatkan kamu agar [jangan] kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman, (17) 

يَعِظُكُمُ ٱللَّهُ أَن تَعُودُواْ لِمِثۡلِهِۦۤ أَبَدًا إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ (١٧) 

017. (Allah memperingatkan kalian) yakni melarang kalian (agar jangan kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kalian orang-orang yang beriman) yang mau mengambil pelajaran dari hal tersebut.

dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (18) 

وَيُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأَيَـٰتِ‌ۚ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (١٨) 

018. (Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian) mengenai perintah dan larangan. (Dan Allah Maha Mengetahui) tentang apa yang Dia perintahkan dan apa yang Dia larang (lagi Maha Bijaksana) dalam hal ini.

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar [berita] perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. (19) 

إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلۡفَـٰحِشَةُ فِى ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ۬ فِى ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأَخِرَةِ‌ۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ (١٩) 

019. (Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar berita perbuatan yang amat keji itu tersiar) dengan melalui mulut mereka (di kalangan orang-orang yang beriman) dengan menisbatkan perbuatan keji itu kepada mereka, yang dimaksud adalah segolongan dari kaum Mukmin (bagi mereka azab yang pedih di dunia) mendapat hukuman hudud menuduh berzina (dan di akhirat) oleh Allah dimasukkan ke dalam neraka. (Dan Allah Maha Mengetahui) ketiadaan perbuatan keji itu dari kalangan mereka (sedangkan kalian) hai golongan orang-orang yang melancarkan berita bohong, terhadap apa yang kalian katakan itu (tidak mengetahui) tentang adanya perbuatan keji di kalangan orang-orang yang beriman.

Dan sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, [niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar]. (20) 

وَلَوۡلَا فَضۡلُ ٱللَّهِ عَلَيۡڪُمۡ وَرَحۡمَتُهُ ۥ وَأَنَّ ٱللَّهَ رَءُوفٌ۬ رَّحِيمٌ۬ (٢٠) ۞

020. (Dan sekiranya tidaklah karena karunia Allah kepada kalian) hai orang-orang yang menuduh (dan rahmat-Nya, dan Allah Maha Penyantun lagi Maha Penyayang) kepada kalian, niscaya Dia akan menyegerakan hukuman-Nya kepada kalian.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih [dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu] selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (21) 

َـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٲتِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ‌ۚ وَمَن يَتَّبِعۡ خُطُوَٲتِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ فَإِنَّهُ ۥ يَأۡمُرُ بِٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِ‌ۚ وَلَوۡلَا فَضۡلُ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَرَحۡمَتُهُ ۥ مَا زَكَىٰ مِنكُم مِّنۡ أَحَدٍ أَبَدً۬ا وَلَـٰكِنَّ ٱللَّهَ يُزَكِّى مَن يَشَآءُ‌ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ۬ (٢١) 

021. (Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan) mengikuti godaan-godaannya. (Barang siapa yang mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya setan itu) yakni yang diikutinya itu (selalu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji) yakni perbuatan yang buruk (dan yang mungkar) menurut syariat, yaitu jika perbuatan itu diikuti (Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorang pun dari kalian bersih) hai orang-orang yang menuduh, disebabkan berita bohong yang kalian katakan itu (selama-lamanya) tidak akan menjadi baik dan tidak akan menjadi bersih dari dosa ini hanya dengan bertobat daripadanya (tetapi Allah membersihkan) menyucikan (siapa yang dikehendaki-Nya) dari dosa, yaitu dengan menerima tobatnya. (Dan Allah Maha Mendengar) tentang apa yang telah kalian katakan (lagi Maha Mengetahui) tentang apa yang kalian maksud.

Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka [tidak] akan memberi [bantuan] kepada kaum kerabat [nya], orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [1033]. (22) 

يوَلَا يَأۡتَلِ أُوْلُواْ ٱلۡفَضۡلِ مِنكُمۡ وَٱلسَّعَةِ أَن يُؤۡتُوٓاْ أُوْلِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِينَ وَٱلۡمُهَـٰجِرِينَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ‌ۖ وَلۡيَعۡفُواْ وَلۡيَصۡفَحُوٓاْ‌ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغۡفِرَ ٱللَّهُ لَكُمۡ‌ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ (٢٢) 

[1033] Ayat ini berhubungan dengan sumpah Abu Bakar r.a. bahwa dia tidak akan memberi apa-apa kepada kerabatnya ataupun orang lain yang terlibat dalam menyiarkan berita bohong tentang diri 'Aisyah. Maka turunlah ayat ini melarang beliau melaksanakan sumpahnya itu dan menyuruh mema'afkan dan berlapang dada terhadap mereka sesudah mendapat hukuman atas perbuatan mereka itu.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Abu Bakar berkata, yang sebelumnya ia selalu memberi nafkah kepada Misthah, karena masih saudaranya, lagi miskin, "Demi Allah, aku tidak akan memberi sesuatu lagi kepadanya, sesudah apa yang telah dikatakannya itu terhadap diri Siti Aisyah". Maka Allah menurunkan pula firman-Nya, "Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kalian bersumpah..." (Q.S. An Nur, 22). sampai dengan firman-Nya, "Apakah kalian tidak ingin bahwa Allah mengampuni kalian..." (Q.S. An Nur,22). Abu Bakar berkata, "Demi Allah, aku suka jika Allah mengampuniku". Kemudian ia kembali memberi nafkah yang biasa ia berikan kepada Misthah dan keadaannya kini kembali menjadi seperti semula. Hadis mengenai masalah ini yang bersumber dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar telah disebutkan pula di dalam hadis Imam Thabrani. Kemudian yang bersumber dari Abu Hurairah r.a. disebutkan di dalam hadis Al Bazzar. Dan yang bersumber dari Abul Yusr disebutkan di dalam hadis Ibnu Murdawaih.

022. (Dan janganlah bersumpah orang-orang yang mempunyai kelebihan) yaitu orang-orang kaya (dan kelapangan di antara kalian, bahwa mereka) tidak (akan memberi bantuan kepada kaum kerabatnya, orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah) ayat ini diturunkan berkenaan dengan sahabat Abu Bakar r.a, ia bersumpah tidak akan memberikan nafkah lagi kepada Misthah saudara sepupunya yang miskin lagi seorang Muhajir, padahal Misthah adalah sahabat yang ikut dalam perang Badar. Misthah terlibat dalam peristiwa berita bohong ini; maka sahabat Abu Bakar menghentikan nafkah yang biasa ia berikan kepadanya. Para sahabat lainnya telah bersumpah pula, bahwa mereka juga tidak akan memberikan nafkah lagi kepada seorang yang terlibat membicarakan masalah berita bohong tersebut (dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada) terhadap mereka yang terlibat, dengan mengembalikan keadaan seperti semula. (Apakah kalian tidak ingin bahwa Allah mengampuni kalian? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) terhadap orang-orang yang beriman. Sahabat Abu Bakar r.a. berkata sesudah turunnya ayat ini, "Tentu saja, aku menginginkan supaya Allah mengampuni aku", lalu ia memberikan lagi bantuannya kepada Misthah sebagaimana biasanya.

Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah [1034] lagi beriman [berbuat zina], mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, (23) 

ِنَّ ٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ ٱلۡغَـٰفِلَـٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ لُعِنُواْ فِى ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأَخِرَةِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٌ۬ (٢٣) 

[1034] Yang dimaksud dengan wanita-wanita yang lengah ialah wanita-wanita yang tidak pernah sekali juga teringat oleh mereka akan melakukan perbuatan yang keji itu.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Thabrani mengetengahkan sebuah hadis melalui Khushaif. Khushaif menceritakan, aku berkata kepada Said ibnu Jubair: "Manakah yang dosanya lebih berat, zina atau qadzaf (menuduh berzina)?" Said ibnu Jubair menjawab, "Zina lebih besar dosanya". Aku menjawab, "Sesungguhnya Allah telah berfirman, 'Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina)...'" (Q.S. An Nur, 23). Said ibnu Jubair menjawab, "Sesungguhnya ayat itu hanya diturunkan berkenaan dengan perihal Siti Aisyah". Hanya saja hadis ini dalam sanadnya terdapat Yahya Al Hammamy, ia dikenal seorang yang daif. Imam Thabrani mengetengahkan pula hadis ini, hanya kali ini ia melalui Dhahhak ibnu Murahim yang menceritakan, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan istri-istri Nabi saw. secara khusus, yaitu firman-Nya, "Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina)..." (Q.S. An Nur, 23).

023. (Sesungguhnya orang-orang yang menuduh) berzina (wanita-wanita yang baik-baik) terpelihara kehormatannya (yang lengah) dari perbuatan-perbuatan keji, seumpamanya dalam hati mereka tidak sedikit pun terbetik niat untuk melakukannya (lagi beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya (mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar).

pada hari [ketika], lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. (24) 

إيَوۡمَ تَشۡہَدُ عَلَيۡہِمۡ أَلۡسِنَتُهُمۡ وَأَيۡدِيہِمۡ وَأَرۡجُلُهُم بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ (٢٤) 

SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Said ibnu Jubair yang ia terima dari Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa ayat ini khusus diturunkan berkenaan dengan Siti Aisyah. Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis melalui Siti Aisyah yang menceritakan, "Aku dituduh (berbuat zina) sedangkan aku dalam keadaan lalai. Kemudian berita mengenai hal ini sampai kepadaku. Ketika Rasulullah saw. sedang berada di rumahku, tiba-tiba turunlah wahyu kepadanya. Setelah itu beliau mengusap mukanya dan duduk dengan tegak, seraya bersabda, 'Hai Aisyah bergembiralah'. Aku menjawab, 'Dengan memuji kepada Allah, bukan memujimu'. Rasulullah saw. pun membacakan firman-Nya, 'Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina)...' sampai dengan firman-Nya, 'Mereka yang dituduh itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu)'..." (Q.s, 24 An Nur, 26). Imam Thabrani mengetengahkan sebuah hadis dengan sanad yang para perawinya orang-orang yang dapat dipercaya, melalui Abdurrahman ibnu Zaid ibnu Aslam, yaitu sehubungan dengan firman-Nya, "Wanita-wanita yang keji adalah untuk iaki-iaki yang keji..." (Q.S. An Nur, 26). Abdurrahman ibnu Zaid menceritakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Siti Aisyah, yaitu sewaktu ia dituduh berbuat zina oleh orang munafik, kemudian Allah swt. membersihkannya dari tuduhan itu. Imam Thabrani mengetengahkan sebuah hadis melalui dua buah sanad yang kedua-duanya berpredikat Daif, bersumber dari Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa firman-Nya, "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yaug keji..." (Q.S. An Nur,26). diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang mengatakan tuduhan/berita bohong kepada istri Nabi saw. Imam Thabrani mengetengahkan sebuah hadis melalui Hakam ibnu Utaibah yang menceritakan, bahwa ketika orang-orang mempergunjingkan perihal Siti Aisyah r.a. Rasulullan saw. menyuruh seseorang mendatangi Siti Aisyah r.a. Utusan itu mengatakan, "Hai Aisyah! Apakah yang sedang dibicarakan oleh orang-orang itu?" Siti Aisyah r.a. menjawab, "Aku tidak akan mengemukakan suatu alasan pun hingga turun alasanku dari langit". Maka Allah menurunkan firman-Nya sebanyak lima belas ayat di dalam surah An Nur mengenai diri Siti Aisyah r.a. Selanjutnya Hakam ibnu Utaiban membacakannya hingga sampai dengan firman-Nya, "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji..." (Q.S. An Nur,26). Hadis ini berpredikat Mursal dan sanadnya sahih.

024. (Pada hari) yauma dinashabkan oleh lafal Istaqarra yang berta'alluq kepadanya, maksudnya pada hari yang telah ditetapkan bagi mereka (memberi kesaksian) dapat dibaca Tasyhadu dan Yasyhadu (lidah, tangan dan kaki mereka atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan) berupa perbuatan dan perkataan yang telah mereka kerjakan, yaitu pada hari kiamat.

Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yang setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allahlah Yang Benar, lagi Yang menjelaskan [segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya]. (25) 

يَوۡمَٮِٕذٍ۬ يُوَفِّيہِمُ ٱللَّهُ دِينَهُمُ ٱلۡحَقَّ وَيَعۡلَمُونَ أَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡحَقُّ ٱلۡمُبِينُ (٢٥) 

SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Said ibnu Jubair yang ia terima dari Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa ayat ini khusus diturunkan berkenaan dengan Siti Aisyah. Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis melalui Siti Aisyah yang menceritakan, "Aku dituduh (berbuat zina) sedangkan aku dalam keadaan lalai. Kemudian berita mengenai hal ini sampai kepadaku. Ketika Rasulullah saw. sedang berada di rumahku, tiba-tiba turunlah wahyu kepadanya. Setelah itu beliau mengusap mukanya dan duduk dengan tegak, seraya bersabda, 'Hai Aisyah bergembiralah'. Aku menjawab, 'Dengan memuji kepada Allah, bukan memujimu'. Rasulullah saw. pun membacakan firman-Nya, 'Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina)...' sampai dengan firman-Nya, 'Mereka yang dituduh itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu)'..." (Q.s, 24 An Nur, 26). Imam Thabrani mengetengahkan sebuah hadis dengan sanad yang para perawinya orang-orang yang dapat dipercaya, melalui Abdurrahman ibnu Zaid ibnu Aslam, yaitu sehubungan dengan firman-Nya, "Wanita-wanita yang keji adalah untuk iaki-iaki yang keji..." (Q.S. An Nur, 26). Abdurrahman ibnu Zaid menceritakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Siti Aisyah, yaitu sewaktu ia dituduh berbuat zina oleh orang munafik, kemudian Allah swt. membersihkannya dari tuduhan itu. Imam Thabrani mengetengahkan sebuah hadis melalui dua buah sanad yang kedua-duanya berpredikat Daif, bersumber dari Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa firman-Nya, "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yaug keji..." (Q.S. An Nur,26). diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang mengatakan tuduhan/berita bohong kepada istri Nabi saw. Imam Thabrani mengetengahkan sebuah hadis melalui Hakam ibnu Utaibah yang menceritakan, bahwa ketika orang-orang mempergunjingkan perihal Siti Aisyah r.a. Rasulullan saw. menyuruh seseorang mendatangi Siti Aisyah r.a. Utusan itu mengatakan, "Hai Aisyah! Apakah yang sedang dibicarakan oleh orang-orang itu?" Siti Aisyah r.a. menjawab, "Aku tidak akan mengemukakan suatu alasan pun hingga turun alasanku dari langit". Maka Allah menurunkan firman-Nya sebanyak lima belas ayat di dalam surah An Nur mengenai diri Siti Aisyah r.a. Selanjutnya Hakam ibnu Utaiban membacakannya hingga sampai dengan firman-Nya, "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji..." (Q.S. An Nur,26). Hadis ini berpredikat Mursal dan sanadnya sahih.

025. (Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yang setimpal) Dia akan membalas mereka dengan pembalasan yang semestinya mereka terima (dan tahulah mereka bahwa Allahlah Yang Benar lagi Yang menjelaskan) karena Dia benar-benar membuktikan pembalasan-Nya yang selama ini mereka ragukan kebenarannya; di antara mereka yang mendapat pembalasan adalah Abdullah bin Ubay bin Salul. Yang dimaksud dengan wanita-wanita yang terpelihara kehormatannya adalah istri-istri Nabi saw. Adapun mengenai wanita-wanita yang disebutkan Qadzafnya dalam awal surah At-Taubah, yang dimaksud adalah wanita-wanita selain istri-istri Nabi.

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji [pula], dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik [pula]. Mereka [yang dituduh] itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka [yang menuduh itu]. Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia [surga] [1035]. (26) 

ٱلۡخَبِيثَـٰتُ لِلۡخَبِيثِينَ وَٱلۡخَبِيثُونَ لِلۡخَبِيثَـٰتِ‌ۖ وَٱلطَّيِّبَـٰتُ لِلطَّيِّبِينَ وَٱلطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَـٰتِ‌ۚ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ‌ۖ لَهُم مَّغۡفِرَةٌ۬ وَرِزۡقٌ۬ ڪَرِيمٌ۬ (٢٦) 

[1035] Ayat ini menunjukkan kesucian 'Aisyah r.a. dan Shafwan dari segala tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Rasulullah adalah orang yang paling baik maka pastilah wanita yang baik pula yang menjadi istri beliau.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Said ibnu Jubair yang ia terima dari Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa ayat ini khusus diturunkan berkenaan dengan Siti Aisyah. Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis melalui Siti Aisyah yang menceritakan, "Aku dituduh (berbuat zina) sedangkan aku dalam keadaan lalai. Kemudian berita mengenai hal ini sampai kepadaku. Ketika Rasulullah saw. sedang berada di rumahku, tiba-tiba turunlah wahyu kepadanya. Setelah itu beliau mengusap mukanya dan duduk dengan tegak, seraya bersabda, 'Hai Aisyah bergembiralah'. Aku menjawab, 'Dengan memuji kepada Allah, bukan memujimu'. Rasulullah saw. pun membacakan firman-Nya, 'Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina)...' sampai dengan firman-Nya, 'Mereka yang dituduh itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu)'..." (Q.s, 24 An Nur, 26). Imam Thabrani mengetengahkan sebuah hadis dengan sanad yang para perawinya orang-orang yang dapat dipercaya, melalui Abdurrahman ibnu Zaid ibnu Aslam, yaitu sehubungan dengan firman-Nya, "Wanita-wanita yang keji adalah untuk iaki-iaki yang keji..." (Q.S. An Nur, 26). Abdurrahman ibnu Zaid menceritakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Siti Aisyah, yaitu sewaktu ia dituduh berbuat zina oleh orang munafik, kemudian Allah swt. membersihkannya dari tuduhan itu. Imam Thabrani mengetengahkan sebuah hadis melalui dua buah sanad yang kedua-duanya berpredikat Daif, bersumber dari Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa firman-Nya, "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yaug keji..." (Q.S. An Nur,26). diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang mengatakan tuduhan/berita bohong kepada istri Nabi saw. Imam Thabrani mengetengahkan sebuah hadis melalui Hakam ibnu Utaibah yang menceritakan, bahwa ketika orang-orang mempergunjingkan perihal Siti Aisyah r.a. Rasulullan saw. menyuruh seseorang mendatangi Siti Aisyah r.a. Utusan itu mengatakan, "Hai Aisyah! Apakah yang sedang dibicarakan oleh orang-orang itu?" Siti Aisyah r.a. menjawab, "Aku tidak akan mengemukakan suatu alasan pun hingga turun alasanku dari langit". Maka Allah menurunkan firman-Nya sebanyak lima belas ayat di dalam surah An Nur mengenai diri Siti Aisyah r.a. Selanjutnya Hakam ibnu Utaiban membacakannya hingga sampai dengan firman-Nya, "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji..." (Q.S. An Nur,26). Hadis ini berpredikat Mursal dan sanadnya sahih.

026. (Wanita-wanita yang keji) baik perbuatannya maupun perkataannya (adalah untuk laki-laki yang keji) pula (dan laki-laki yang keji) di antara manusia (adalah buat wanita-wanita yang keji pula) sebagaimana yang sebelumnya tadi (dan wanita-wanita yang baik) baik perbuatan maupun perkataannya (adalah untuk laki-laki yang baik) di antara manusia (dan laki-laki yang baik) di antara mereka (adalah untuk wanita-wanita yang baik pula) baik perbuatan maupun perkataannya. Maksudnya, hal yang layak adalah orang yang keji berpasangan dengan orang yang keji, dan orang baik berpasangan dengan orang yang baik. (Mereka itu) yaitu kaum laki-laki yang baik dan kaum wanita yang baik, antara lain ialah Siti Aisyah dan Sofwan (bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka) yang keji dari kalangan kaum laki-laki dan wanita. (Bagi mereka) yakni laki-laki yang baik dan wanita yang baik itu (ampunan dan rezeki yang mulia) di surga. Siti Aisyah merasa puas dan bangga dengan beberapa hal yang ia peroleh, antara lain, ia diciptakan dalam keadaan baik, dan dijanjikan mendapat ampunan dari Allah, serta diberi rezeki yang mulia.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu [selalu] ingat. (27)

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَدۡخُلُواْ بُيُوتًا غَيۡرَ بُيُوتِڪُمۡ حَتَّىٰ تَسۡتَأۡنِسُواْ وَتُسَلِّمُواْ عَلَىٰٓ أَهۡلِهَا‌ۚ ذَٲلِكُمۡ خَيۡرٌ۬ لَّكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ (٢٧) 

SEBAB TURUNNYA AYAT: Faryabi dan Ibnu Jarir keduanya mengetengahkan sebuah hadis melalui Adiy ibnu Tsabit yang menceritakan bahwa ada seorang wanita dari kalangan sahabat Anshar datang menghadap, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku tinggal di dalam rumahku, tetapi aku tidak suka jika ada seseorang melihatku. Sesungguhnya sampai sekarang masih tetap ada seorang lelaki dari kalangan keluargaku yang masuk ke dalam rumahku, sedangkan aku dalam keadaan demikian itu, maka apakah yang harus aku lakukan?" Lalu turunlah firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalan memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin..." (Q.S. An Nur, 27).

027. (Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin) maksudnya sebelum kalian meminta izin kepada empunya (dan memberi salam kepada penghuninya). Seseorang jika mau memasuki rumah orang lain hendaknya ia mengucapkan, "Assalaamu Alaikum, bolehkah aku masuk?" demikianlah menurut tuntunan hadis. (Yang demikian itu lebih baik bagi kalian) daripada masuk tanpa izin (agar kalian selalu ingat) lafal Tadzakkaruuna dengan mengidgamkan huruf Ta kedua kepada huruf Dzal; maksudnya supaya kalian mengerti akan kebaikan meminta izin itu, kemudian kalian mengerjakannya.

Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: "Kembali [saja] lah", maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (28) 

فَإِن لَّمۡ تَجِدُواْ فِيهَآ أَحَدً۬ا فَلَا تَدۡخُلُوهَا حَتَّىٰ يُؤۡذَنَ لَكُمۡ‌ۖ وَإِن قِيلَ لَكُمُ ٱرۡجِعُواْ فَٱرۡجِعُواْ‌ۖ هُوَ أَزۡكَىٰ لَكُمۡ‌ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٌ۬ (٢٨) 

028. (Jika kalian tidak menemukan seorang pun di dalamnya) maksudnya orang yang mengizinkan kalian masuk (maka janganlah kalian masuk sebelum kalian mendapat izin. Dan jika dikatakan kepada kalian) sesudah kalian meminta izin ("Kembalilah" maka hendaklah kalian kembali. Itu) yakni kembali itu (lebih bersih) dan lebih baik (bagi kalian) daripada berdiam menunggu di pintu (dan Allah terhadap apa yang kalian kerjakan) yakni mengenai memasuki rumah orang lain dengan memakai izin atau tidak (Maha Mengetahui) Dia kelak akan membalasnya kepada kalian.

Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan. (29) 

لَّيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَدۡخُلُواْ بُيُوتًا غَيۡرَ مَسۡكُونَةٍ۬ فِيہَا مَتَـٰعٌ۬ لَّكُمۡ‌ۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مَا تُبۡدُونَ وَمَا تَكۡتُمُونَ (٢٩) 

SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui Muqatil ibnu Hayyan yang menceritakan, bahwa ketika ayat meminta izin untuk masuk ke rumah orang lain diturunkan, Abu Bakar berkata, "Wahai Rasulullah! Bagaimana nanti dengan para pedagang Quraisy, yaitu orang-orang yang sering bolak-balik antara Mekah, Madinah dan negeri Syam, sedangkan mereka mempunyai rumah-rumah yang telah dikenal oleh mereka di tengah-tengah jalan, maka bagaimanakah mereka meminta izin dan mengucapkan salam, sedangkan di dalam rumah-rumah mereka yang di tengah jalan itu tidak ada penghuninya?" Maka turunlah firman-Nya, "Tidak ada dosa atas kalian memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami..." (Q.S. An Nur, 29).

029. (Tidak ada dosa atas kalian memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluan) maksudnya, ada manfaat (bagi kalian) misalnya dijadikannya sebagai tempat tinggal sementara atau untuk keperluan yang lainnya, seperti rumah-rumah asrama dan lain sebagainya (dan Allah mengetahui apa yang kalian nyatakan) yakni semua apa yang kalian lahirkan (dan apa yang kalian sembunyikan) artinya yang kalian rahasiakan sewaktu kalian masuk ke dalam rumah yang bukan rumah kalian, termasuk maksud baik atau maksud-maksud lainnya. Pada pembahasan yang akan datang akan diceritakan, bahwa mereka para sahabat, jika mereka memasuki rumah mereka sendiri, mereka mengucapkan salam kepada diri mereka sendiri.

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (30) 

قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَـٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡ‌ۚ ذَٲلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ (٣٠) 

030. (Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya) dari apa-apa yang tidak dihalalkan bagi mereka melihatnya. Huruf Min di sini adalah Zaidah (dan memelihara kemaluannya) daripada hal-hal yang tidak dihalalkan untuknya (yang demikian itu adalah lebih suci) adalah lebih baik (bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat") melalui penglihatan dan kemaluan mereka, kelak Dia akan membalasnya kepada mereka.

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan [terhadap wanita] atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (31) 

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَـٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَـٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا‌ۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِہِنَّ‌ۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآٮِٕهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآٮِٕهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٲنِهِنَّ أَوۡ بَنِىٓ إِخۡوَٲنِهِنَّ أَوۡ بَنِىٓ أَخَوَٲتِهِنَّ أَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّـٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِى ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٲتِ ٱلنِّسَآءِ‌ۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ‌ۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (٣١) 

SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui Muqatil yang menceritakan, "Kami telah menerima sebuah hadis dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan, bahwa Asma binti Martsad berada dalam kebun kurma miliknya. Banyak wanita-wanita yang mengunjunginya tanpa memakai kain sarung, sehingga kelihatan perhiasan yang ada pada kaki-kaki mereka dan dada mereka nampak menyembul begitu juga ujung-ujung rambut mereka." Asma berkata, "Alangkah buruknya pemandangan ini." Lalu Allah menurunkan firman-Nya, "Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman..." (Q.S. An Nur, 31). Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis melalui seorang Hadhrami bahwa ada seorang wanita yang memakai gelang kaki terbuat dari perak yang kemudian diberi keroncongan. Pada suatu hari ia lewat di hadapan suatu kumpulan kaum laki-laki, kemudian ia memukul-mukulkan kakinya ke tanah sehingga terdengarlah dengan nyaring suara beradunya gelang kaki dengan keroncongannya. Setelah itu Allah menurunkan firman-Nya, "Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka..." (Q.S. An Nur 31).

031. (Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya) daripada hal-hal yang tidak dihalalkan bagi mereka melihatnya (dan memelihara kemaluannya) dari hal-hal yang tidak dihalalkan untuknya (dan janganlah mereka menampakkan) memperlihatkan (perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya) yaitu wajah dan dua telapak tangannya, maka kedua perhiasannya itu boleh dilihat oleh lelaki lain, jika tidak dikhawatirkan adanya fitnah. Demikianlah menurut pendapat yang membolehkannya. Akan tetapi menurut pendapat yang lain hal itu diharamkan secara mutlak, sebab merupakan sumber terjadinya fitnah. Pendapat yang kedua ini lebih kuat demi untuk menutup pintu fitnah. (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya) hendaknya mereka menutupi kepala, leher dan dada mereka dengan kerudung atau jilbabnya (dan janganlah menampakkan perhiasannya) perhiasan yang tersembunyi, yaitu selain dari wajah dan dua telapak tangan (kecuali kepada suami mereka) bentuk jamak dari lafal Ba'lun artinya suami (atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki) diperbolehkan bagi mereka melihatnya kecuali anggota tubuh antara pusar dan lututnya, anggota tersebut haram untuk dilihat oleh mereka selain dari suaminya sendiri. Dikecualikan dari lafal Nisaaihinna, yaitu perempuan-perempuan yang kafir, bagi wanita Muslimat tidak boleh membuka aurat di hadapan mereka. Termasuk pula ke dalam pengertian Maa Malakat Aymaanuhunna, yaitu hamba sahaya laki-laki miliknya (atau pelayan-pelayan laki-laki) yakni pembantu-pembantu laki-laki (yang tidak) kalau dibaca Ghairi berarti menjadi sifat dan kalau dibaca Ghaira berarti menjadi Istitsna (mempunyai keinginan) terhadap wanita (dari kalangan kaum laki-laki) seumpamanya penis masing-masing tidak dapat bereaksi (atau anak-anak) lafal Ath-Thifl bermakna jamak sekalipun bentuk lafalnya tunggal (yang masih belum mengerti) belum memahami (tentang aurat wanita) belum mengerti persetubuhan, maka kaum wanita boleh menampakkan aurat mereka terhadap orang-orang tersebut selain antara pusar dan lututnya. (Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan) yaitu berupa gelang kaki, sehingga menimbulkan suara gemerincing. (Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman) dari apa yang telah kalian kerjakan, yaitu sehubungan dengan pandangan yang dilarang ini dan hal-hal lainnya yang dilarang (supaya kalian beruntung") maksudnya selamat dari hal tersebut karena tobat kalian diterima. Pada ayat ini ungkapan Mudzakkar mendominasi atas Muannats.

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian [1036] di antara kamu, dan orang-orang yang layak [berkawin] dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas [pemberian-Nya] lagi Maha Mengetahui. (32) 

وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَـٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّـٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآٮِٕڪُمۡ‌ۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ‌ۗ وَٱللَّهُ وَٲسِعٌ عَلِيمٌ۬ (٣٢) 

[1036] Maksudnya: hendaklah ladi-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.

032. (Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian) lafal Ayaama adalah bentuk jamak dari lafal Ayyimun artinya wanita yang tidak mempunyai suami, baik perawan atau janda, dan laki-laki yang tidak mempunyai istri; hal ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan yang merdeka (dan orang-orang yang layak kawin) yakni yang Mukmin (dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan) lafal 'ibaadun adalah bentuk jamak dari lafal 'Abdun. (Jika mereka) yakni orang-orang yang merdeka itu (miskin Allah akan memampukan mereka) berkat adanya perkawinan itu (dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas) pemberian-Nya kepada makhluk-Nya (lagi Maha Mengetahui) mereka.

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian [diri]nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka [1037], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu [1038]. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [kepada mereka] sesudah mereka dipaksa [itu] [1039]. (33) 

وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغۡنِيَہُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ‌ۗ وَٱلَّذِينَ يَبۡتَغُونَ ٱلۡكِتَـٰبَ مِمَّا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُكُمۡ فَكَاتِبُوهُمۡ إِنۡ عَلِمۡتُمۡ فِيہِمۡ خَيۡرً۬ا‌ۖ وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ ءَاتَٮٰكُمۡ‌ۚ وَلَا تُكۡرِهُواْ فَتَيَـٰتِكُمۡ عَلَى ٱلۡبِغَآءِ إِنۡ أَرَدۡنَ تَحَصُّنً۬ا لِّتَبۡتَغُواْ عَرَضَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا‌ۚ وَمَن يُكۡرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعۡدِ إِكۡرَٲهِهِنَّ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬ (٣٣) 

[1037] Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal.

[1038] Untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu hendaklah budak-budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.

[1039] Maksudnya: Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya itu, selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Sakan di dalam kitab 'Fi Ma'rifatish Shahabah' mengetengahkan sebuah hadis melalui Abdullah ibnu Shubaih yang ia terima dari ayahnya, yang menceritakan, "Aku pernah menjadi budak milik Huwathib ibnu Abdul Uzza. Kemudian aku meminta perjanjian Kitabah untuk merdeka kepadanya, maka turunlah firman-Nya, 'Dan budak-budak yang kalian miliki yang menginginkan perjanjian...'" (Q.S. An Nur, 33). Imam Muslim mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Abu Sofyan yang ia terima dari Jabir ibnu Abdullah r.a. yang menceritakan, bahwa Abdullah ibnu Ubay pernah mengatakan kepada seorang budak wanitanya, "Pergilah kamu melacurkan diri untuk mendapatkan sesuatu buat kami". Maka Allah menurunkan firman-Nya, "Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran..." (Q.S. An Nur, 33). Imam Muslim mengetengahkan pula dari jalur sanad ini, bahwasanya seorang budak wanita milik Abdullah ibnu Ubay yang dikenal dengan nama panggilan Masikah dan seorang budak lainnya yang bernama Umaimah, keduanya disuruh secara paksa untuk melakukan pelacuran, kemudian kedua budak wanita itu melaporkan hal itu kepada Nabi saw., lalu Allah swt. menurunkan firman-Nya, "Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran..." (Q.S. An Nuur, 33). Imam Hakim mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Zubair yang ia terima dari Jabir, yang menceritakan, bahwa Masikah menjadi budak wanita milik salah seorang dari kalangan Anshar. Lalu ia menceritakan, "Sesungguhnya tuanku telah memaksa diriku supaya melacurkan diri, maka turunlah firman-Nya, 'Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran...'" (Q.S. An Nuur, 33). Al Bazzar dan Imam Thabrani keduanya mengetengahkan sebuah hadis dengan sanad yang sahih melalui Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa Abdullah ibnu Ubay memiliki seorang budak wanita bekas pelacur di zaman jahiliyah. Ketika perbuatan zina diharamkan budak wanita itu berkata, "Demi Allah! Aku tidak akan berzina lagi untuk selama-lamanya". Maka turunlah firman-Nya, "Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran..." (Q.S. An Nuur, 33). Al Bazzar mengetengahkan hadis yang serupa dengan hadis ini melalui Anas r.a. hanya sanadnya daif. Disebutkan di dalam hadisnya bahwa budak wanita itu bernama Muadzah. Said ibnu Manshur mengetengahkan sebuah hadis melalui Syakban ibnu Amr ibnu Dinar yang ia terima dari Ikrimah, bahwa Abdullah ibnu Ubay memiliki dua budak wanita; yang satu bernama Masikah dan yang kedua bernama Mu'adzah. Abdullah ibnu Ubay memaksa keduanya untuk melacurkan diri. Salah seorang di antara keduanya menjawab, "Jika perbuatan zina itu baik, maka sesungguhnya aku telah mendapatkan keuntungan yang banyak darinya dan jika perbuatan buruk, maka aku harus meninggalkannya". Maka turunlah firman-Nya, "Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran..." (Q.S. An Nuur, 33).

033. (Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesuciannya) maksudnya mereka yang tidak mempunyai mahar dan nafkah untuk kawin, hendaklah mereka memelihara kesuciannya dari perbuatan zina (sehingga Allah memampukan mereka) memberikan kemudahan kepada mereka (dengan karunia-Nya) hingga mereka mampu kawin. (Dan orang-orang yang menginginkan perjanjian) lafal Al Kitaaba bermakna Al Mukaatabah, yaitu perjanjian untuk memerdekakan diri (di antara budak-budak yang kalian miliki) baik hamba sahaya laki-laki maupun perempuan (maka hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka) artinya dapat dipercaya dan memiliki kemampuan untuk berusaha yang hasilnya kelak dapat membayar perjanjian kemerdekaan dirinya. Shighat atau teks perjanjian ini, misalnya seorang pemilik budak berkata kepada budaknya, "Aku memukatabahkan kamu dengan imbalan dua ribu dirham, selama jangka waktu dua bulan. Jika kamu mampu membayarnya, berarti kamu menjadi orang yang merdeka." Kemudian budak yang bersangkutan menjawab, "Saya menyanggupi dan mau menerimanya" (dan berikanlah kepada mereka) perintah di sini ditujukan kepada para pemilik budak (sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian) berupa apa-apa yang dapat membantu mereka untuk menunaikan apa yang mereka harus bayarkan kepada kalian. Di dalam lafal Al-Iitaa terkandung pengertian meringankan sebagian dari apa yang harus mereka bayarkan kepada kalian, yaitu dengan menganggapnya lunas. (Dan janganlah kalian paksakan budak-budak wanita kalian) yaitu sahaya wanita milik kalian (untuk melakukan pelacuran) berbuat zina (sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian) memelihara kehormatannya dari perbuatan zina. Adanya keinginan untuk memelihara kehormatan inilah yang menyebabkan dilarang memaksa, sedangkan syarath di sini tidak berfungsi sebagaimana mestinya lagi (karena kalian hendak mencari) melalui paksaan itu (keuntungan duniawi) ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah bin Ubay, karena dia memaksakan hamba-hamba sahaya perempuannya untuk berpraktek sebagai pelacur demi mencari keuntungan bagi dirinya. (Dan barang siapa memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah kepada mereka yang telah dipaksa itu adalah Maha Pengampun) (lagi Maha Penyayang).

Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kamu ayat-ayat yang memberi penerangan, dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kamu dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. (34) 

وَلَقَدۡ أَنزَلۡنَآ إِلَيۡكُمۡ ءَايَـٰتٍ۬ مُّبَيِّنَـٰتٍ۬ وَمَثَلاً۬ مِّنَ ٱلَّذِينَ خَلَوۡاْ مِن قَبۡلِكُمۡ وَمَوۡعِظَةً۬ لِّلۡمُتَّقِينَ (٣٤) ۞

034. (Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian ayat-ayat yang memberi penerangan) dapat dibaca Mubayyanatin dan Mubayyinatin. Artinya, telah dijelaskan di dalamnya hal-hal yang telah disebutkan tadi (dan contoh-contoh) yakni berita yang aneh, yaitu berita tentang Siti Aisyah (dari orang-orang yang terdahulu sebelum kalian) maksudnya sama jenisnya dengan berita-berita mereka dalam hal keanehannya, seperti kisah mengenai Nabi Yusuf dan Siti Maryam (dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa) yaitu dalam firman-Nya, "Dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama (hukum) Allah." (Q.S. An-Nur, 2) dan firman-Nya, "Mengapa di waktu kalian mendengar berita bohong itu orang-orang Mukmin dan Mukminat tidak berprasangka baik". (Q.S. An-Nur, 12). Dan firman-Nya, "Dan mengapa kalian tidak berkata di waktu mendengar berita bohong itu..." (Q.S. An-Nur, 16). Dan firman-Nya, "Allah memperingatkan kalian agar jangan kembali memperbuat yang seperti itu..." (Q.S. An-Nur, 17). Dalam ayat ini orang-orang yang bertakwa disebutkan secara khusus mengingat hanya merekalah yang dapat mengambil manfaat dari pelajaran yang terkandung di dalamnya.

Allah [Pemberi] cahaya [kepada] langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus [1040], yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca [dan] kaca itu seakan-akan bintang [yang bercahaya] seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang banyak berkahnya, [yaitu] pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur [sesuatu] dan tidak pula di sebelah barat [nya] [1041], yang minyaknya [saja] hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya [berlapis-lapis], Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang Dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (35) 

ٱللَّهُ نُورُ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضِ‌ۚ مَثَلُ نُورِهِۦ كَمِشۡكَوٰةٍ۬ فِيہَا مِصۡبَاحٌ‌ۖ ٱلۡمِصۡبَاحُ فِى زُجَاجَةٍ‌ۖ ٱلزُّجَاجَةُ كَأَنَّہَا كَوۡكَبٌ۬ دُرِّىٌّ۬ يُوقَدُ مِن شَجَرَةٍ۬ مُّبَـٰرَڪَةٍ۬ زَيۡتُونَةٍ۬ لَّا شَرۡقِيَّةٍ۬ وَلَا غَرۡبِيَّةٍ۬ يَكَادُ زَيۡتُہَا يُضِىٓءُ وَلَوۡ لَمۡ تَمۡسَسۡهُ نَارٌ۬‌ۚ نُّورٌ عَلَىٰ نُورٍ۬‌ۗ يَہۡدِى ٱللَّهُ لِنُورِهِۦ مَن يَشَآءُ‌ۚ وَيَضۡرِبُ ٱللَّهُ ٱلۡأَمۡثَـٰلَ لِلنَّاسِ‌ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيمٌ۬ (٣٥) 

[1040] Yang dimaksud "lobang yang tidak tembus" (misykat) ialah suatu lobang di dinding rumah yang tidak tembus sampai kesebelahnya, biasanya digunakan untuk tempat lampu, atau barang-barang lain.

[1041] Maksudnya: pohon zaitun itu tumbuh di puncak bukit ia dapat sinar matahari baik di waktu matahari terbit maupun di waktu matahari akan terbenam, sehingga pohonnya subur dan buahnya menghasilkan minyak yang baik.

035. (Allah cahaya langit dan bumi) yakni pemberi cahaya langit dan bumi dengan matahari dan bulan. (Perumpamaan cahaya Allah) sifat cahaya Allah di dalam kalbu orang Mukmin (adalah seperti misykat yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca) yang dinamakan lampu lentera atau Qandil. Yang dimaksud Al Mishbah adalah lampu atau sumbu yang dinyalakan. Sedangkan Al Misykaat artinya sebuah lubang yang tidak tembus. Sedangkan pengertian pelita di dalam kaca, maksudnya lampu tersebut berada di dalamnya (kaca itu seakan-akan) cahaya yang terpancar darinya (bintang yang bercahaya seperti mutiara) kalau dibaca Diriyyun atau Duriyyun berarti berasal dari kata Ad Dar'u yang artinya menolak atau menyingkirkan, dikatakan demikian karena dapat mengusir kegelapan, maksudnya bercahaya. Jika dibaca Durriyyun dengan mentasydidkan huruf Ra, berarti mutiara, maksudnya cahayanya seperti mutiara (yang dinyalakan) kalau dibaca Tawaqqada dalam bentuk Fi'il Madhi, artinya lampu itu menyala. Menurut suatu qiraat dibaca dalam bentuk Fi'il Mudhari' yaitu Tuuqidu, menurut qiraat lainnya dibaca Yuuqadu, dan menurut qiraat yang lainnya lagi dapat dibaca Tuuqadu, artinya kaca itu seolah-olah dinyalakan (dengan) minyak (dari pohon yang banyak berkahnya, yaitu pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah Timur dan pula tidak di sebelah Barat) akan tetapi tumbuh di antara keduanya, sehingga tidak terkena panas atau dingin yang dapat merusaknya (yang minyaknya saja hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api) mengingat jernihnya minyak itu. (Cahaya) yang disebabkannya (di atas cahaya) api dari pelita itu. Makna yang dimaksud dengan cahaya Allah adalah petunjuk-Nya kepada orang Mukmin, maksudnya hal itu adalah cahaya di atas cahaya iman (Allah membimbing kepada cahaya-Nya) yaitu kepada agama Islam (siapa yang Dia kehendaki, dan Allah memperbuat) yakni menjelaskan (perumpamaan-perumpamaan bagi manusia) supaya dapat dicerna oleh pemahaman mereka, kemudian supaya mereka mengambil pelajaran daripadanya, sehingga mereka mau beriman (dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu) antara lain ialah membuat perumpamaan-perumpamaan ini.

Bertasbih [1042] kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, (36) 

فِى بُيُوتٍ أَذِنَ ٱللَّهُ أَن تُرۡفَعَ وَيُذۡڪَرَ فِيہَا ٱسۡمُهُ ۥ يُسَبِّحُ لَهُ ۥ فِيہَا بِٱلۡغُدُوِّ وَٱلۡأَصَالِ (٣٦) 

[1042] Yang bertasbih ialah laki-laki yang tersebut pada ayat 37 berikut.

036. (Di rumah-rumah Allah) maksudnya mesjid-mesjid, lafal Fii Buyuutin berta'alluq kepada lafal Yusabbihu yang akan disebutkan nanti. (Yang Allah telah memerintahkan supaya dimuliakan) yakni diagungkan (dan disebut nama-Nya di dalamnya) dengan mentauhidkan-Nya (bertasbihlah) dapat dibaca Yusabbahu artinya dibacakan tasbih dalam salat. Dapat pula dibaca Yusabbihu, artinya membaca tasbih dalam salat (kepada Allah di dalamnya, pada waktu pagi) lafal Al-Ghuduwwi adalah Mashdar yang maknanya Al-Ghadwaati, artinya pagi hari (dan waktu petang) waktu sore sesudah matahari tergelincir.

laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak [pula] oleh jual-beli dari mengingat Allah, dan [dari] mendirikan sembahyang, dan [dari] membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang [di hari itu] hati dan penglihatan menjadi goncang. (37)

رِجَالٌ۬ لَّا تُلۡهِيہِمۡ تِجَـٰرَةٌ۬ وَلَا بَيۡعٌ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَإِقَامِ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءِ ٱلزَّكَوٰةِ‌ۙ يَخَافُونَ يَوۡمً۬ا تَتَقَلَّبُ فِيهِ ٱلۡقُلُوبُ وَٱلۡأَبۡصَـٰرُ (٣٧) 

037. (Laki-laki) menjadi Fa'il atau subyek daripada Fi'il Yusabbihu, jika dibaca Yusabbahu berkedudukan menjadi Naibul Fa'il. Lafal Rijaalun adalah Fa'il dari Fi'il atau kata kerja yang diperkirakan keberadaannya sebagai jawab dari soal yang diperkirakan pula. Jadi seolah-olah dikatakan, siapakah yang melakukan tasbih kepada-Nya itu, jawabnya adalah laki-laki (yang tidak dilalaikan oleh perniagaan) perdagangan (dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah dan dari mendirikan salat) huruf Ha lafal Iqaamatish Shalaati dibuang demi untuk meringankan bacaan sehingga jadilah Iqaamish Shalaati (dan dari membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang di hari itu menjadi guncang) yakni panik (hati dan penglihatan) karena merasa khawatir, apakah dirinya selamat atau binasa, dan penglihatan jelalatan ke kanan dan ke kiri karena ngeri melihat pemandangan azab pada saat itu, yaitu hari kiamat.

[Mereka mengerjakan yang demikian itu] supaya Allah memberi balasan kepada mereka [dengan balasan] yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas. (38) 

لِيَجۡزِيَہُمُ ٱللَّهُ أَحۡسَنَ مَا عَمِلُواْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضۡلِهِۦ‌ۗ وَٱللَّهُ يَرۡزُقُ مَن يَشَآءُ بِغَيۡرِ حِسَابٍ۬ (٣٨) 

038. (Dengan harapan supaya Allah memberi balasan kepada mereka dengan balasan yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan) maksudnya pahala yang baik, karena lafal Ahsan bermakna Hasan (dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas) jika dikatakan, Fulaanun Yunfiqu Bighairi Hisabin, maka artinya, dia membelanjakan harta tanpa perhitungan lagi.

Dan orang-orang yang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. Dan di dapatinya [ketetapan] Allah di sisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya [1043]. (39) 

وَٱلَّذِينَ ڪَفَرُوٓاْ أَعۡمَـٰلُهُمۡ كَسَرَابِۭ بِقِيعَةٍ۬ يَحۡسَبُهُ ٱلظَّمۡـَٔانُ مَآءً حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءَهُ ۥ لَمۡ يَجِدۡهُ شَيۡـًٔ۬ا وَوَجَدَ ٱللَّهَ عِندَهُ ۥ فَوَفَّٮٰهُ حِسَابَهُ ۥ‌ۗ وَٱللَّهُ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ (٣٩) 

[1043] Orang-orang kafir, karena amal-amal mereka tidak didasarkan atas iman, tidaklah mendapatkan balasan dari Tuhan di akhirat walaupun di dunia mereka mengira akan mendapatkan balasan atas amalan mereka itu.

039. (Dan orang-orang yang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar) lafal Qii'ah adalah bentuk jamak dari lafal Qaa'un, yakni padang sahara yang datar. Yang dimaksud dengan lafal Saraabun adalah pemandangan yang tampak di kala matahari sedang terik-teriknya yang rupanya mirip seperti air yang mengalir, atau lazim disebut fatamorgana (ia disangka) diduga (oleh orang yang kehausan) yaitu orang yang dahaga (air, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apa pun) apa yang disangkanya itu, demikian pula halnya orang kafir, ia menduga bahwa amal kebaikannya seperti sedekah, yang ia sangka bermanfaat bagi dirinya, tetapi bila ia mati kemudian ia menghadap kepada Rabbnya, maka ia tidak mendapati amal kebaikannya itu. Atau dengan kata lain amalnya itu tidak memberi manfaat kepada dirinya. (Dan ia mendapatkan Allah di sisinya) yakni di sisi amalnya (lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup) Allah memberikan balasan amal perbuatannya itu hanya di dunia (dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya) di dalam memberikan balasan-Nya.

Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak [pula], di atasnya [lagi] awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, [dan] barangsiapa yang tiada diberi cahaya [petunjuk] oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun. (40) 

أَوۡ كَظُلُمَـٰتٍ۬ فِى بَحۡرٍ۬ لُّجِّىٍّ۬ يَغۡشَٮٰهُ مَوۡجٌ۬ مِّن فَوۡقِهِۦ مَوۡجٌ۬ مِّن فَوۡقِهِۦ سَحَابٌ۬‌ۚ ظُلُمَـٰتُۢ بَعۡضُہَا فَوۡقَ بَعۡضٍ إِذَآ أَخۡرَجَ يَدَهُ ۥ لَمۡ يَكَدۡ يَرَٮٰهَا‌ۗ وَمَن لَّمۡ يَجۡعَلِ ٱللَّهُ لَهُ ۥ نُورً۬ا فَمَا لَهُ ۥ مِن نُّورٍ (٤٠)

040. (Atau) amal perbuatan orang-orang kafir yang buruk (seperti gelap-gulita di lautan yang dalam) yakni laut yang amat dalam (yang diliputi oleh ombak di atasnya) di atas ombak itu (ada ombak pula, di atasnya lagi) maksudnya di atas ombak yang kedua itu (awan) yang mendung dan gelap; ini adalah (gelap-gulita yang tindih-menindih) yakni gelapnya laut, gelapnya ombak yang pertama, gelapnya ombak yang kedua, dan gelapnya mendung (apabila dia mengeluarkan) yakni orang yang melihatnya (tangannya) di dalam gelap-gulita yang sangat ini (tiadalah dia dapat melihatnya) artinya hampir saja ia tidak dapat melihat tangannya sendiri (dan barang siapa yang tiada diberi cahaya oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikit pun) maksudnya barang siapa yang tidak diberi petunjuk oleh Allah, niscaya ia tidak akan mendapatkan petunjuk.

Tidakkah kamu tahu bahwasanya Allah: kepada-Nya bertasbih apa yang di langit dan di bumi dan [juga] burung dengan mengembangkan sayapnya. Masing-masing telah mengetahui [cara] sembahyang dan tasbihnya [1044], dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. (41) 

أَلَمۡ تَرَ أَنَّ ٱللَّهَ يُسَبِّحُ لَهُ ۥ مَن فِى ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَٱلطَّيۡرُ صَـٰٓفَّـٰتٍ۬‌ۖ كُلٌّ۬ قَدۡ عَلِمَ صَلَاتَهُ ۥ وَتَسۡبِيحَهُ ۥ‌ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمُۢ بِمَا يَفۡعَلُونَ (٤١) 

[1044] Masing-masing makhluk mengetahui cara shalat dan tasbih kepada Allah dengan ilham dari Allah.

041. (Tidakkah kamu melihat, bahwasanya Allah kepada-Nya bertasbih apa yang di langit dan di bumi) dan termasuk ke dalam pengertian bertasbih adalah salat (dan juga burung-burung) lafal Thair adalah bentuk jamak dari lafal Ath Thaair, yakni makhluk yang terbang antara bumi dan langit (dengan mengembangkan sayapnya) lafal Shaaffaatin adalah Hal atau kata keterangan keadaan dari burung-burung tadi, yaitu burung-burung itu membaca tasbih dengan mengembangkan sayapnya. (Masing-masingnya telah diketahui) oleh Allah (cara salat dan bertasbihnya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan). Di dalam ungkapan ini, semuanya dianggap sebagai makhluk yang berakal.

Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali [semua makhluk]. (42) 

وَلِلَّهِ مُلۡكُ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضِ‌ۖ وَإِلَى ٱللَّهِ ٱلۡمَصِيرُ (٤٢) 

042. (Dan kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi) maksudnya perbendaharaan-perbendaharaan hujan, rezeki dan tumbuh-tumbuhan (dan kepada Allahlah kembali) semua makhluk.

Tidakkah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan, kemudian mengumpulkan antara [bagian-bagian]nya, kemudian menjadikannya bertindih-tindih, maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya dan Allah [juga] menurunkan [butiran-butiran] es dari langit, [yaitu] dari [gumpalan-gumpalan awan seperti] gunung-gunung, maka ditimpakan-Nya [butiran-butiran] es itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Kilauan kilat awan itu hampir-hampir menghilangkan penglihatan. (43) 

أَلَمۡ تَرَ أَنَّ ٱللَّهَ يُزۡجِى سَحَابً۬ا ثُمَّ يُؤَلِّفُ بَيۡنَهُ ۥ ثُمَّ يَجۡعَلُهُ ۥ رُكَامً۬ا فَتَرَى ٱلۡوَدۡقَ يَخۡرُجُ مِنۡ خِلَـٰلِهِۦ وَيُنَزِّلُ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مِن جِبَالٍ۬ فِيہَا مِنۢ بَرَدٍ۬ فَيُصِيبُ بِهِۦ مَن يَشَآءُ وَيَصۡرِفُهُ ۥ عَن مَّن يَشَآءُ‌ۖ يَكَادُ سَنَا بَرۡقِهِۦ يَذۡهَبُ بِٱلۡأَبۡصَـٰرِ (٤٣) 

043. (Tidaklah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan) menggiringnya secara lembut (kemudian mengumpulkan antara bagian-bagiannya) dengan menghimpun sebagiannya dengan sebagian yang lain, sehingga yang tadinya tersebar kini menjadi satu kumpulan (kemudian menjadikannya bertindih-tindih) yakni sebagiannya di atas sebagian yang lain (maka kelihatanlah olehmu air) hujan (keluar dari celah-celahnya) yakni melalui celah-celahnya (dan Allah juga menurunkan dari langit). Huruf Min yang kedua ini berfungsi menjadi Shilah atau kata penghubung (yakni dari gunung-gunung yang menjulang padanya) menjulang ke langit; Min Jibaalin menjadi Badal daripada lafal Minas Samaa-i dengan mengulangi huruf Jarrnya (berupa es) sebagiannya terdiri dari es (maka ditimpakannya es tersebut kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Hampir-hampir) hampir saja (kilauan kilat awan itu) yakni cahayanya yang berkilauan (menghilangkan penglihatan) mata yang memandangnya, karena silau olehnya.

Allah mempergantikan malam dan siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu, terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan. (44) 

يُقَلِّبُ ٱللَّهُ ٱلَّيۡلَ وَٱلنَّهَارَ‌ۚ إِنَّ فِى ذَٲلِكَ لَعِبۡرَةً۬ لِّأُوْلِى ٱلۡأَبۡصَـٰرِ (٤٤) 

044. (Allah mempergantikan malam dan siang) mendatangkan masing-masingnya sebagai pengganti dari yang lain. (sesungguhnya pada yang demikian itu) yakni pergantian ini (terdapat pelajaran) yang menunjukkan kebesaran-Nya (bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan) bagi mereka yang memiliki penglihatan memandang kekuasaan Allah swt.

Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki, sedang sebagian [yang lain] berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (45) 

وَٱللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَآبَّةٍ۬ مِّن مَّآءٍ۬‌ۖ فَمِنۡہُم مَّن يَمۡشِى عَلَىٰ بَطۡنِهِۦ وَمِنۡہُم مَّن يَمۡشِى عَلَىٰ رِجۡلَيۡنِ وَمِنۡہُم مَّن يَمۡشِى عَلَىٰٓ أَرۡبَعٍ۬‌ۚ يَخۡلُقُ ٱللَّهُ مَا يَشَآءُ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ ڪُلِّ شَىۡءٍ۬ قَدِيرٌ۬ (٤٥) 

045. (Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan) maksudnya makhluk hidup (dari air) yakni air mani (maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya) seperti ulat dan binatang melata lainnya (dan sebagian berjalan dengan dua kaki) seperti manusia dan burung (sedangkan sebagian yang lain berjalan dengan empat kaki) seperti hewan liar dan hewan ternak. (Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu).

Sesungguhnya Kami telah menurunkan ayat-ayat yang menjelaskan. Dan Allah memimpin siapa yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus. (46) 

لَّقَدۡ أَنزَلۡنَآ ءَايَـٰتٍ۬ مُّبَيِّنَـٰتٍ۬‌ۚ وَٱللَّهُ يَہۡدِى مَن يَشَآءُ إِلَىٰ صِرَٲطٍ۬ مُّسۡتَقِيمٍ۬ (٤٦) 

046. (Sesungguhnya Kami telah menurunkan ayat-ayat yang menjelaskan) yaitu Alquran. (Dan Allah memimpin siapa yang dikehendaki-Nya kepada jalan) yakni tuntunan (yang lurus) yaitu agama Islam.

Dan mereka berkata: "Kami telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami menta’ati [keduanya]." Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman. (47) 

وَيَقُولُونَ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَبِٱلرَّسُولِ وَأَطَعۡنَا ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ۬ مِّنۡہُم مِّنۢ بَعۡدِ ذَٲلِكَ‌ۚ وَمَآ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ (٤٧) 

047. (Dan mereka berkata) maksudnya orang-orang munafik, ("Kami telah beriman) Kami telah percaya (kepada Allah) dengan mengesakan-Nya (dan Rasul) yaitu Nabi Muhammad (dan Kami menaati") apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. (Kemudian berpalinglah) memalingkan diri (sebagian dari mereka sesudah itu) dari apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya (sekali-kali mereka itu bukanlah) orang-orang yang berpaling itu (orang-orang yang beriman) sejati, yang hati dan lisan mereka bersesuaian.

Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah [1045] dan rasul-Nya, agar rasul menghukum [mengadili] di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. (48) 

وَإِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَہُمۡ إِذَا فَرِيقٌ۬ مِّنۡہُم مُّعۡرِضُونَ (٤٨) 

[1045] Maksudnya: Dipanggil utnuk bertahkim kepada Kitabullah.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Firman Allah swt, "Dan apabila mereka dipanggil..." (Q.S. An Nuur, 48). Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis yang bersumber dari hadis Mursal Hasan, bahwa seorang lelaki bila mempunyai persengketaan dengan orang lain, kemudian ia dipanggil menghadap kepada Nabi saw. sedangkan ia berada dalam pihak yang benar, maka ia taat. Karena ia mengetahui bahwa Nabi saw. pasti akan memutuskan peradilan secara benar bagi pihaknya. Akan tetapi apabila ia telah berbuat aniaya, kemudian ia dipanggil menghadap kepada Nabi saw. maka ia berpaling seraya mengatakan, "Aku lebih suka dengan si Polan". Lalu Allah menurunkan firman-Nya, "Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya..." (Q.S.24 An Nur, 48)

048. (Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya) yang menyampaikan kepada mereka (agar Rasul menghukum/mengadili di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka berpaling) menolak untuk datang memenuhi seruan Rasul.

Tetapi jika keputusan itu untuk [kemaslahatan] mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh. (49) 

وَإِن يَكُن لَّهُمُ ٱلۡحَقُّ يَأۡتُوٓاْ إِلَيۡهِ مُذۡعِنِينَ (٤٩) 

049. (Tetapi jika keputusan itu untuk kemaslahatan mereka, mereka mau datang kepada Rasul dengan patuh) dengan segera dan penuh ketaatan.

Apakah [ketidak datangan mereka itu karena] dalam hati mereka ada penyakit, atau [karena] mereka ragu-ragu ataukah [karena] takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim. (50) 

أَفِى قُلُوبِہِم مَّرَضٌ أَمِ ٱرۡتَابُوٓاْ أَمۡ يَخَافُونَ أَن يَحِيفَ ٱللَّهُ عَلَيۡہِمۡ وَرَسُولُهُ ۥ‌ۚ بَلۡ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ (٥٠) 

050. (Apakah di dalam hati mereka ada penyakit) yakni kekafiran (atau karena mereka ragu-ragu) mereka meragukan kenabiannya (ataukah karena mereka takut kalau-kalau Allah dan Rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka?) di dalam peradilan, yakni mereka diperlakukan secara aniaya di dalamnya. Tidak (sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim) karena mereka berpaling dari peradilan itu.

Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum [mengadili] di antara mereka [1046] ialah ucapan." "Kami mendengar dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (51) 

إِنَّمَا كَانَ قَوۡلَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ أَن يَقُولُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَا‌ۚ وَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ (٥١) 

[1046] Maksudnya: Di antara kaum muslimin dengan kaum muslimin dan antara kaum muslimin dengan yang bukan muslimin.

051. (Sesungguhnya jawaban orang-orang Mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul mengadili di antara mereka) maka jawaban yang pantas mereka katakan (ialah ucapan, "Kami mendengar dan Kami patuh") yakni mengiakan secara spontan. (Dan mereka) sejak saat itu (adalah orang-orang yang beruntung) artinya orang-orang yang selamat di dunia dan akhirat.

Dan barangsiapa yang ta’at kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah [1047] dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan. (52)

وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ ۥ وَيَخۡشَ ٱللَّهَ وَيَتَّقۡهِ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡفَآٮِٕزُونَ (٥٢) ۞

[1047] Yang dimaksud dengan "takut kepada Allah" ialah takut kepada Allah disebabkan dosa-dosa yang telah dikerjakannya, dan yang dimaksud dengan "takwa" ialah memelihara diri dari segala macam dosa-dosa yang mungkin terjadi.

052. (Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah) merasa takut kepada-Nya (dan bertakwa kepada-Nya) dapat dibaca Wayattaqih dan Wayattaqhi, yakni dengan menaati-Nya (maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan) yaitu mendapat surga.

Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah, jika kamu suruh mereka berperang, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah: "Janganlah kamu bersumpah, [karena keta’atan yang diminta ialah] keta’atan yang sudah dikenal. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (53) 

وَأَقۡسَمُواْ بِٱللَّهِ جَهۡدَ أَيۡمَـٰنِہِمۡ لَٮِٕنۡ أَمَرۡتَہُمۡ لَيَخۡرُجُنَّ‌ۖ قُل لَّا تُقۡسِمُواْ‌ۖ طَاعَةٌ۬ مَّعۡرُوفَةٌ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ (٥٣) 

053. (Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah) dengan sekuatnya (jika kalian suruh mereka) untuk pergi berjihad (pastilah mereka akan pergi. Katakanlah!) kepada mereka ("Janganlah kalian bersumpah, karena ketaatan yang diminta ialah ketaatan yang sebenarnya) maksudnya taat yang sebenarnya kepada Nabi adalah lebih baik daripada sumpah kalian yang tidak kalian tunaikan. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan") berupa ketaatan kalian secara lisan, padahal kalian bertentangan dalam prakteknya.

Katakanlah: "Ta’atlah kepada Allah dan ta’atlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu ta’at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan [amanat Allah] dengan terang." (54)

قُلۡ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ‌ۖ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَإِنَّمَا عَلَيۡهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيۡڪُم مَّا حُمِّلۡتُمۡ‌ۖ وَإِن تُطِيعُوهُ تَهۡتَدُواْ‌ۚ وَمَا عَلَى ٱلرَّسُولِ إِلَّا ٱلۡبَلَـٰغُ ٱلۡمُبِينُ (٥٤) 

054. (Katakanlah! "Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan jika kalian berpaling) dari taat kepadanya. Lafal Tawallau asalnya adalah Tatawallau; maksudnya pembicaraan ini ditujukan kepada mereka (maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya) yaitu menyampaikan risalah (dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepada kalian) yakni untuk taat kepadanya (dan jika kalian taat kepadanya, niscaya kalian mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan amanat Allah dengan terang") yaitu secara jelas dan gamblang.

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar [keadaan] mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang [tetap] kafir sesudah [janji] itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. (55) 

وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَعَمِلُواْ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ لَيَسۡتَخۡلِفَنَّهُمۡ فِى ٱلۡأَرۡضِ ڪَمَا ٱسۡتَخۡلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمۡ دِينَہُمُ ٱلَّذِى ٱرۡتَضَىٰ لَهُمۡ وَلَيُبَدِّلَنَّہُم مِّنۢ بَعۡدِ خَوۡفِهِمۡ أَمۡنً۬ا‌ۚ يَعۡبُدُونَنِى لَا يُشۡرِكُونَ بِى شَيۡـًٔ۬ا‌ۚ وَمَن ڪَفَرَ بَعۡدَ ذَٲلِكَ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡفَـٰسِقُونَ (٥٥) 

SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Hakim di dalam kitab sahihnya dan Imam Thabrani keduanya mengetengahkan sebuah hadis melalui Ubay ibnu Kaab yang menceritakan, bahwa ketika Nabi saw. dan para sahabatnya hijrah ke Madinah dan mereka diterima oleh sahabat Anshar, orang-orang Arab bersatu padu untuk memukul mereka. Oleh karenanya kaum Muslimin tidak pernah lengah dari senjata mereka, baik siang dan malam senjata selalu ada padanya. Mereka mengatakan, "Kalian lihat sendiri beginilah hidup kami, hingga kami tinggal merasa aman dan tidak takut kepada siapa pun selain kepada Allah". Maka turunlah firman-Nya, "Dan Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman di antara kalian..." (Q.S. An Nur, 55).

055. (Dan Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal-amal yang saleh, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi) sebagai ganti dari orang-orang kafir (sebagaimana Dia telah menjadikan berkuasa) dapat dibaca Kamastakhlafa dan Kamastukhlifa (orang-orang yang sebelum mereka) sebagaimana yang dialami oleh kaum Bani Israel sebagai pengganti dari orang-orang yang lalim dan angkara murka (dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka) yaitu agama Islam; seumpamanya Dia akan memenangkannya di atas agama-agama yang lain, kemudian Dia meluaskan bagi mereka daerah-daerah mereka dan mereka menjadi para pemiliknya (dan Dia benar-benar akan menukar keadaan mereka) dapat dibaca Takhfif yaitu menjadi walayubdilannahum, dapat pula dibaca Tasydid yaitu menjadi Walayubaddilannahum (sesudah mereka berada dalam ketakutan) dari perlakuan orang-orang kafir (menjadi aman sentosa) dan Allah telah menunaikan janji-Nya kepada mereka, yaitu memberikan kepada mereka apa yang telah disebutkan tadi, kemudian Dia memuji mereka melalui firman-Nya, (Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku) ayat ini merupakan jumlah Isti'naf atau kalimat baru, akan tetapi statusnya disamakan sebagai Illat. (Dan barang siapa yang tetap kafir sesudah janji itu) sesudah pemberian nikmat kepada mereka, yaitu keamanan tadi (maka mereka itulah orang-orang yang fasik) dan orang-orang yang mula-mula kafir sesudah itu adalah para pembunuh Khalifah Usman r.a. kemudian mereka menjadi orang-orang yang saling membunuh padahal sebelumnya mereka berteman.

Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan ta’atlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. (56) 

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّڪُمۡ تُرۡحَمُونَ (٥٦)

056. (Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kalian diberi rahmat) mudah-mudahan kalian diberi rahmat.

Janganlah kamu kira bahwa orang-orang yang kafir itu dapat melemahkan [Allah dari mengazab mereka] di bumi ini, sedang tempat tinggal mereka [di akhirat] adalah neraka. Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali itu. (57) 

لَا تَحۡسَبَنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مُعۡجِزِينَ فِى ٱلۡأَرۡضِ‌ۚ وَمَأۡوَٮٰهُمُ ٱلنَّارُ‌ۖ وَلَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ (٥٧) 

057. (Janganlah kamu kira) dapat dibaca Tahsabanna dan Yahsabanna, yang menjadi Fa'il atau subyeknya adalah Rasulullah (bahwa orang-orang yang kafir itu dapat melemahkan) Kami (di bumi ini) yakni selamat dari azab Kami (sedangkan tempat tinggal mereka) yaitu tempat mereka kembali (adalah neraka. Dan sungguh sejelek-jelek tempat kembali adalah neraka) maksudnya tempat kembali yang paling buruk.

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak [lelaki dan wanita] yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali [dalam satu hari] yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian [luar]mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya. [Itulah] tiga ’aurat bagi kamu [1048]. Tidak ada dosa atasmu dan tidak [pula] atas mereka selain dari [tiga waktu] itu [1049]. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu [ada keperluan] kepada sebahagian [yang lain]. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (58) 

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لِيَسۡتَـٔۡذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُكُمۡ وَٱلَّذِينَ لَمۡ يَبۡلُغُواْ ٱلۡحُلُمَ مِنكُمۡ ثَلَـٰثَ مَرَّٲتٍ۬‌ۚ مِّن قَبۡلِ صَلَوٰةِ ٱلۡفَجۡرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعۡدِ صَلَوٰةِ ٱلۡعِشَآءِ‌ۚ ثَلَـٰثُ عَوۡرَٲتٍ۬ لَّكُمۡ‌ۚ لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ وَلَا عَلَيۡهِمۡ جُنَاحُۢ بَعۡدَهُنَّ‌ۚ طَوَّٲفُونَ عَلَيۡكُم بَعۡضُڪُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ۬‌ۚ كَذَٲلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأَيَـٰتِ‌ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ۬ (٥٨) 

[1048] Maksudnya: tiga macam waktu yang biasanya di waktu-waktu itu badan banyak terbuka. Oleh sebab itu Allah melarang budak-budak dan anak-anak di bawah umur untuk masuk ke kamar tidur orang dewasa tanpa idzin pada waktu-waktu tersebut.

[1049] Maksudnya: tidak berdosa kalau mereka tidak dicegah masuk tanpa izin, dan tidak pula mereka berdosa kalau masuk tanpa meminta izin.

058. (Hai orang-orang yang beriman, hendaklah meminta izin kepada kalian budak-budak yang kalian miliki) baik yang laki-laki maupun yang perempuan (dan orang-orang yang belum balig di antara kalian) maksudnya dari kalangan orang-orang yang merdeka dan belum mengetahui perihal kaum wanita (sebanyak tiga kali) yaitu dalam tiga waktu untuk seharinya (yaitu sebelum salat subuh dan ketika kalian menanggalkan pakaian luar kalian di tengah hari) yakni waktu salat Zuhur (dan sesudah salat Isyak. Itulah tiga aurat bagi kalian) kalau dibaca Rafa' menjadi Tsalaatsu 'Auraatin, berarti menjadi Khabar dari Mubtada yang diperkirakan keberadaannya, dan sebelum Khabar terdapat Mudhaf, kemudian kedudukan Mudhaf yang diperkirakan itu diganti oleh Mudhaf ilaih yaitu lafal Tsalaatsun itu sendiri. Makna selengkapnya ialah, Ketentuan tersebut adalah tiga waktu yang ketiga-tiganya merupakan aurat bagi kalian. Jika dibaca Nashab menjadi Tsalaatsa Auraatin Lakum, dengan memperkirakan adanya lafal Auraatin yang dinashabkan, juga karena menjadi Badal secara Mahal dari lafal sebelumnya, kemudian Mudhaf ilaih menggantikan kedudukannya. Dikatakan demikian karena pada saat-saat tersebut, yaitu ketiga waktu itu, orang-orang membuka pakaian luar mereka untuk istirahat sehingga auratnya kelihatan. (Tidak ada atas kalian dan tidak pula atas mereka) atas budak-budak yang kalian miliki dan anak-anak kecil (dosa) untuk masuk menemui kalian tanpa izin (selain dari tiga waktu itu) yakni sesudah ketiga waktu tadi, sedangkan mereka (melayani kalian) meladeni kalian (sebagian kalian) yakni pelayan itu mempunyai keperluan (kepada sebagian yang lain) kalimat ini berkedudukan mengukuhkan makna sebelumnya. (Demikianlah) sebagaimana apa yang telah disebutkan tadi (Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian) yakni menjelaskan hukum-hukum-Nya. (Dan Allah Maha Mengetahui) tentang semua urusan makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) di dalam mengatur kepentingan mereka. Ayat yang menyangkut masalah meminta izin ini menurut suatu pendapat telah dinasakh. Akan tetapi menurut pendapat yang lain tidak dinasakh, hanya saja orang-orang meremehkan masalah meminta izin ini, sehingga banyak dari mereka yang tidak memakainya lagi.

Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin [1050]. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (59) 

وَإِذَا بَلَغَ ٱلۡأَطۡفَـٰلُ مِنكُمُ ٱلۡحُلُمَ فَلۡيَسۡتَـٔۡذِنُواْ ڪَمَا ٱسۡتَـٔۡذَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡ‌ۚ كَذَٲلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَڪُمۡ ءَايَـٰتِهِۦ‌ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَڪِيمٌ۬ (٥٩) 

[1050] Maksudnya: anak-anak dari orang-orang yang merdeka yang bukan mahram, yang telah balig haruslah meminta izin lebih dahulu kalau hendak masuk menurut cara orang-orang yang tersebut dalam ayat 27 dan 28 surat ini meminta izin.

059. (Dan apabila anak-anak kalian telah sampai) hai orang-orang yang merdeka (kepada usia balig, maka hendaklah mereka meminta izin) dalam semua waktu (seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin) yakni orang-orang dewasa yang merdeka. (Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya bagi kalian. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana).

Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti [dari haidh dan mengandung] yang tiada ingin kawin [lagi], tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian [1051] mereka dengan tidak [bermaksud] menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (60) 

وَٱلۡقَوَٲعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّـٰتِى لَا يَرۡجُونَ نِكَاحً۬ا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَـٰتِۭ بِزِينَةٍ۬‌ۖ وَأَن يَسۡتَعۡفِفۡنَ خَيۡرٌ۬ لَّهُنَّ‌ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ۬ (٦٠) 

[1051] Maksudnya: pakaian luar yang kalau dibuka tidak menampakkan aurat.

060. (Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti) dari haid dan dari mempunyai anak disebabkan telah lanjut umurnya (yang tiada ingin kawin lagi) bagi yang demikian itu (tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka) yakni jilbab mereka, atau selendang mereka, atau penutup yang ada di atas kerudung mereka (dengan tidak bermaksud menampakkan) yakni menonjolkan (perhiasan)-nya yang tersembunyi seperti kalung, gelang tangan dan gelang kaki (dan berlaku terhormat) tidak melepaskannya (adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar) perkataan kalian (lagi Maha Mengetahui) apa yang tersimpan di dalam kalbu kalian.

Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak [pula] bagi orang pincang, tidak [pula] bagi orang sakit, dan tidak [pula] bagi dirimu sendiri, makan [bersama-sama mereka] di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya [1052] atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki [suatu rumah dari] rumah-rumah [ini] hendaklah kamu memberi salam kepada [penghuninya yang berarti memberi salam] kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat [Nya] bagimu, agar kamu memahaminya. (61) 

لَّيۡسَ عَلَى ٱلۡأَعۡمَىٰ حَرَجٌ۬ وَلَا عَلَى ٱلۡأَعۡرَجِ حَرَجٌ۬ وَلَا عَلَى ٱلۡمَرِيضِ حَرَجٌ۬ وَلَا عَلَىٰٓ أَنفُسِڪُمۡ أَن تَأۡكُلُواْ مِنۢ بُيُوتِڪُمۡ أَوۡ بُيُوتِ ءَابَآٮِٕڪُمۡ أَوۡ بُيُوتِ أُمَّهَـٰتِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ إِخۡوَٲنِڪُمۡ أَوۡ بُيُوتِ أَخَوَٲتِڪُمۡ أَوۡ بُيُوتِ أَعۡمَـٰمِڪُمۡ أَوۡ بُيُوتِ عَمَّـٰتِڪُمۡ أَوۡ بُيُوتِ أَخۡوَٲلِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ خَـٰلَـٰتِڪُمۡ أَوۡ مَا مَلَڪۡتُم مَّفَاتِحَهُ ۥۤ أَوۡ صَدِيقِڪُمۡ‌ۚ لَيۡسَ عَلَيۡڪُمۡ جُنَاحٌ أَن تَأۡڪُلُواْ جَمِيعًا أَوۡ أَشۡتَاتً۬ا‌ۚ فَإِذَا دَخَلۡتُم بُيُوتً۬ا فَسَلِّمُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ تَحِيَّةً۬ مِّنۡ عِندِ ٱللَّهِ مُبَـٰرَڪَةً۬ طَيِّبَةً۬‌ۚ ڪَذَٲلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَڪُمُ ٱلۡأَيَـٰتِ لَعَلَّڪُمۡ تَعۡقِلُونَ (٦١) 

[1052] Maksudnya: rumah yang diserahkan kepadamu mengurusnya. Adab pergaulan orang-orang yang mu'min terhadap Rasul SAW

SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Abu Hatim mengetengahkan hadis mengenai hal ini melalui Barra yang menceritakan, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan kami, sedangkan kami pada saat itu dalam keadaan ketakutan yang sangat. Firman Allah swt., "Tidak ada dosa bagi orang buta..." (Q.S. An Nur, 61). Abdur Razzaq mengatakan bahwa kami menerima hadis dari Muammar yang ia terima dari Ibnu Abu Nujaih, kemudian Abu Nujaih menerimanya dari Mujahid yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki yang membawa serta orang buta, orang pincang dan orang yang sedang sakit ke rumah ayahnya, atau rumah saudara lelakinya, atau rumah saudara perempuannya, atau rumah saudara perempuan ayahnya, atau rumah saudara perempuan bibinya. Maka tersebutlah bahwa orang yang menderita sakit yang menahun itu merasa berdosa akan hal tersebut, maka mereka mengatakan, "Sesungguhnya mereka membawa kita pergi hanya ke rumah-rumah orang lain, bukan rumah mereka Sendiri". Maka turunlah ayat ini sebagai rukhshah atau keringanan buat mereka, yaitu firman-Nya, "Tidak ada dosa bagi orang buta..." (Q.S. An Nuur, 61). Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis melalui Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa ketika Allah menurunkan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil..." (Q.S. 4 An Nisa, 29). Maka orang-orang Muslim merasa berdosa, lalu mereka mengatakan: "Makanan adalah harta yang paling utama, maka tidak dihalalkan bagi seorang pun di antara kita untuk makan di tempat orang lain". Maka orang-orang pun menahan diri dari hal tersebut, kemudian turunlah firman-Nya, "Tidak ada halangan bagi orang buta..." (Q.S. An Nuur, 61). sampai dengan firman-Nya, "... atau di rumah yang kalian miliki kuncinya..." (Q.S. An Nuur, 61). Dhahhak mengetengahkan sebuah hadis, bahwa penduduk kota Madinah sebelum Nabi saw. diutus, jika mereka makan tidak mau campur dengan orang buta, orang yang sedang sakit, dan orang yang pincang. Karena orang yang buta tidak akan dapat melihat makanan yang baik, dan orang yang sedang sakit tidak dapat makan sepenuhnya sebagaimana orang yang sehat sedangkan orang yang pincang tidak dapat bersaing untuk meraih makanan. Kemudian turunlah ayat ini Sebagai rukhshah yang memperbolehkan mereka untuk makan bersamasama dengan orang-orang yang sehat. Dhahhak mengetengahkan pula hadis lainnya melalui Miqsam yang menceritakan, penduduk Madinah selalu menghindar dari makan bersama dengan orang yang buta dan orang yang pincang, kemudian turunlah ayat ini. Tsaklabi di dalam kitab tafsirnya mengemukakan sebuah hadis melalui Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa Harits berangkat bersama dengan Rasulullah dalam suatu peperangan. Sebelum itu Harits mempercayakan kepada Khalid ibnu Zaid untuk menjaga istrinya, tetapi Khalid, ibnu Zaid merasa berdosa untuk makan dari makanan Harits, sedang ia sendiri orang yang mempunyai penyakit yang menahun, kemudian turunlah ayat ini, "Tidak ada dosa bagi kalian..." (Q.S. An Nur, 61). Al Bazzar mengetengahkan sebuah hadis dengan sanad yang sahih melalui Siti Aisysh r.a, bahwa kaum Muslimin ingin sekali berangkat berperang bersama dengan Rasulullah saw. Oleh karena itu mereka menyerahkan kunci rumah-rumah mereka kepada orang-orang jompo, seraya mengatakan kepadanya, "Kami telah menghalalkan bagi kalian untuk memakan dari apa yang kalian sukai di dalam rumah kami". Akan tetapi orang-orang jompo itu mengatakan, "Sesungguhnya tidaklah mereka memperbolehkan kami melainkan hanya karena terpaksa saja, tidak dengan sepenuh hati". Maka Allah menurunkan firman-Nya, "Tidak ada dosa bagi kalian..." (Q.S. An Nur, 61). sampai dengan firman-Nya, "...atau di rumah-rumah yang kalian miliki kuncinya..." (Q.S. An Nur, 61). lbnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis melalui Zuhri, bahwasanya Zuhri pada suatu hari ditanya mengenai firman-Nya, "Tidak ada dosa bagi orang buta..." (Q.S. An Nur, 61). Si penanya itu mengatakan, "Apakah artinya orang buta, orang pincang dan orang sakit yang disebutkan dalam ayat ini?" Maka Zuhri menjawab: "Sesungguhnya kaum Muslimin dahulu, jika mereka berangkat ke medan perang, mereka meninggalkan orang-orang jompo dari kalangan mereka, dan mereka memberikan kunci rumah-rumah mereka kepada orang-orang jompo, seraya mengatakan, 'Kami telah menghalalkan bagi kalian untuk memakan apa saja yang kalian inginkan dari rumah kami'. Akan tetapi orang-orang jompo tersebut merasa berdosa untuk melakukan hal itu, yakni memakan makanan dari rumah mereka. Oleh karena itu orang-orang jompo mengatakan, 'Kami tidak akan memasuki rumah-rumah mereka selagi mereka dalam keadaan tidak di rumah'. Maka Allah swt. menurunkan ayat ini sebagai rukhshah atau kemurahan dari-Nya bagi mereka". Ibnu Jarir mengetengshkan pula hadis lainnya melalui Qatadah yang menceritakan, bahwa ayat, "Tidak ada dosa bagi kalian makan bersama-sama mereka atau sendirian..." (Q.S. An Nur, 61). diturunkan berkenaan dengan segolongan orang-orang Arab Badui, di mana seorang dari mereka tidak mau makan sendirian dan pernah di suatu hari ia memanggul makanannya selama setengah hari untuk mencari seseorang yang menemaninya makan bersama. Ibnu Jarir mengetengahkan pula hadis ini melalui Ikrimah dan Abu saleh, yang kedua-duanya menceritakan bahwa orang-orang Anshar apabila kedatangan tamu, mereka tidak mau makan kecuali bila tamu itu makan bersama mereka. Maka turunlah ayat ini sebagai rukhshah buat mereka.

061. (Tidak ada dosa bagi orang buta, tidak pula bagi orang pincang, dan tidak pula bagi orang sakit) untuk makan bersama dengan orang-orang selain mereka (dan tidak pula) dosa (bagi diri kalian sendiri untuk makan bersama mereka di rumah kalian sendiri) yaitu di rumah anak-anak kalian (atau rumah bapak-bapak kalian, di rumah ibu-ibu kalian, di rumah saudara-saudara kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara kalian yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapak kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapak kalian yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibu kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibu kalian yang perempuan, di rumah yang kalian miliki kuncinya) yang khusus kalian sediakan buat orang lain (atau - di rumah - kawan-kawan kalian) yang dimaksud dengan kawan adalah orang-orang yang benar-benar setia kepada kalian. Makna ayat ini ialah, bahwa kalian diperbolehkan makan dari rumah-rumah orang-orang yang telah disebutkan tadi, sekalipun para pemiliknya tidak hadir atau sedang tidak ada di rumah, jika memang kalian telah yakin akan kerelaan mereka terhadap sikap kalian itu (Tidak ada dosa bagi kalian makan bersama-sama mereka) yakni berbarengan dengan mereka (atau sendirian) tidak bersama-sama. Lafal Asytaatan ini adalah bentuk jamak dari kata Syatta, artinya sendiri-sendiri atau berpisah-pisah. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan seseorang yang merasa berdosa jika ia makan sendirian. Jika ia tidak menemukan seseorang yang mau makan bersamanya, maka ia tidak mau memakan makanannya (maka apabila kalian memasuki rumah-rumah) milik kalian sendiri yang tidak ada penghuninya (hendaklah kalian memberi salam kepada diri kalian sendiri) katakanlah! "Assalaamu 'Alainaa Wa Alaa `Ibaadillaahish Shaalihiin" yang artinya, "Keselamatan semoga dilimpahkan kepada diri kami dan hamba-hamba Allah yang saleh". Karena sesungguhnya para Malaikatlah yang akan menjawab salam kalian itu. Jika ternyata di dalam rumah-rumah itu terdapat penghuninya, maka berilah salam kepada mereka (sebagai salam) lafal Tahiyyatan menjadi Mashdar artinya sebagai penghormatan (yang ditetapkan di sisi Allah, yang diberkati lagi baik) yakni diberi pahala bagi orang yang mengucapkannya. (Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya bagi kalian) Dia merincikan tanda-tanda agama kalian (agar kalian memahaminya) supaya kalian mengerti hal tersebut.

Sesungguhnya yang sebenar-benar orang mu’min ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan, mereka tidak meninggalkan [Rasulullah] sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu [Muhammad] mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (62)

إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَإِذَا ڪَانُواْ مَعَهُ ۥ عَلَىٰٓ أَمۡرٍ۬ جَامِعٍ۬ لَّمۡ يَذۡهَبُواْ حَتَّىٰ يَسۡتَـٔۡذِنُوهُ‌ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسۡتَـٔۡذِنُونَكَ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ ٱلَّذِينَ يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ‌ۚ فَإِذَا ٱسۡتَـٔۡذَنُوكَ لِبَعۡضِ شَأۡنِهِمۡ فَأۡذَن لِّمَن شِئۡتَ مِنۡهُمۡ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُمُ ٱللَّهَ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬ (٦٢) 

SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Ishak mengetengahkan sebuah hadis, demikian pula Imam Baihaqi di dalam kitab Dala'il-nya melalui Urwah dan Muhammad ibnu Kaab Al Qurazhiy serta lain-lainnya, mereka menceritakan, bahwa ketika orang-orang Quraisy menyerang Madinah dalam perang Ahzab, mereka berkemah di tempat terhimpunnya banjir, yaitu di Raumah, nama sebuah sumur di Madinah. Pemimpin mereka adalah Abu Sofyan, kemudian datang pula bantuan mereka dari kabilah Ghathafan yang berkemah di sebelah gunung Uhud. Berita tentang kedatangan mereka sampai kepada Rasulullah saw., maka Rasulullah saw. membuat galian di sekitar kota Madinah bersama-sama dengan kaum Muslimin lainnya dan Rasulullah saw. sendiri ikut serta bersama mereka menggali parit itu. Akan tetapi beberapa orang laki-laki dari kalangan kaum munafik, bekerja dengan malas dan mereka hanya mau mengerjakan pekerjaan yang ringan-ringan saja secara disengaja. Kemudian mereka secara diam-diam pergi meninggalkan pekerjaan itu menuju ke rumah masing-masing tanpa sepengetahuan dari Rasulullah saw. dan tanpa izinnya. Lain halnya dengan seorang Muslim jika ia mempunyai keperluan yang mendesak, yang harus ia kerjakan, ia mengemukakan hal itu kepada Rasulullah saw. dan meminta izin kepadanya untuk pergi menunaikan keperluan pribadinya, maka Rasulullah saw. memberi izin kepadanya. Apabila keperluannya telah selesai, ia kembali lagi kepada pekerjaan menggali parit itu. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya, "Sesungguhnya yang sebenar-benar orang Mukmin itu ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam suatu urusan yang memerlukan pertemuan..." (Q.S. An Nuur, 62) sampai dengan firman-Nya, "Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (Q.S. An Nyr, 64). Firman Allah swt., "Janganlah kallan jadikan..." (Q.S. An Nur, 63). Abu Nuaim di dalam kitab Dala'il mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Dhshhak yang bersumber dari Ibnu Abbas r.a. Ibnu Abbas r.a. menceritakan, bahwa kaum Muslimin mengatakan, "Hai Muhammad! Hai Abul Qasim!", maka Allah menurunkan firman-Nya, "Janganlah kalian jadikan panggilan Rasul di antara kalian seperti panggilan sebagian kalian kepada sebagian yang lain." (Q.S. An Nur, 63). Setelah itu mereka memanggilnya, "Hai Nabi Allah! Hai Rasulullah!".

062. (Orang-orang Mukmin yang sesungguhnya itu tidak lain hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama dengannya) dengan Rasulullah (dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan) seperti khutbah Jumat (mereka tidak meninggalkan) Rasulullah karena hal-hal mendadak yang dialami mereka, dalam hal ini mereka dimaafkan (sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu, mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan mereka) karena mereka mempunyai urusan penting (berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka) untuk pergi (dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).

Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian [yang lain]. Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung [kepada kawannya], maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (63)

لَّا تَجۡعَلُواْ دُعَآءَ ٱلرَّسُولِ بَيۡنَڪُمۡ كَدُعَآءِ بَعۡضِكُم بَعۡضً۬ا‌ۚ قَدۡ يَعۡلَمُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنكُمۡ لِوَاذً۬ا‌ۚ فَلۡيَحۡذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنۡ أَمۡرِهِۦۤ أَن تُصِيبَہُمۡ فِتۡنَةٌ أَوۡ يُصِيبَہُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٦٣) 

SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Ishak mengetengahkan sebuah hadis, demikian pula Imam Baihaqi di dalam kitab Dala'il-nya melalui Urwah dan Muhammad ibnu Kaab Al Qurazhiy serta lain-lainnya, mereka menceritakan, bahwa ketika orang-orang Quraisy menyerang Madinah dalam perang Ahzab, mereka berkemah di tempat terhimpunnya banjir, yaitu di Raumah, nama sebuah sumur di Madinah. Pemimpin mereka adalah Abu Sofyan, kemudian datang pula bantuan mereka dari kabilah Ghathafan yang berkemah di sebelah gunung Uhud. Berita tentang kedatangan mereka sampai kepada Rasulullah saw., maka Rasulullah saw. membuat galian di sekitar kota Madinah bersama-sama dengan kaum Muslimin lainnya dan Rasulullah saw. sendiri ikut serta bersama mereka menggali parit itu. Akan tetapi beberapa orang laki-laki dari kalangan kaum munafik, bekerja dengan malas dan mereka hanya mau mengerjakan pekerjaan yang ringan-ringan saja secara disengaja. Kemudian mereka secara diam-diam pergi meninggalkan pekerjaan itu menuju ke rumah masing-masing tanpa sepengetahuan dari Rasulullah saw. dan tanpa izinnya. Lain halnya dengan seorang Muslim jika ia mempunyai keperluan yang mendesak, yang harus ia kerjakan, ia mengemukakan hal itu kepada Rasulullah saw. dan meminta izin kepadanya untuk pergi menunaikan keperluan pribadinya, maka Rasulullah saw. memberi izin kepadanya. Apabila keperluannya telah selesai, ia kembali lagi kepada pekerjaan menggali parit itu. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya, "Sesungguhnya yang sebenar-benar orang Mukmin itu ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam suatu urusan yang memerlukan pertemuan..." (Q.S. An Nuur, 62) sampai dengan firman-Nya, "Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (Q.S. An Nyr, 64). Firman Allah swt., "Janganlah kallan jadikan..." (Q.S. An Nur, 63). Abu Nuaim di dalam kitab Dala'il mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Dhshhak yang bersumber dari Ibnu Abbas r.a. Ibnu Abbas r.a. menceritakan, bahwa kaum Muslimin mengatakan, "Hai Muhammad! Hai Abul Qasim!", maka Allah menurunkan firman-Nya, "Janganlah kalian jadikan panggilan Rasul di antara kalian seperti panggilan sebagian kalian kepada sebagian yang lain." (Q.S. An Nur, 63). Setelah itu mereka memanggilnya, "Hai Nabi Allah! Hai Rasulullah!".

063. (Janganlah kalian jadikan panggilan Rasul di antara kalian seperti panggilan sebagian kalian kepada sebagian yang lain) umpamanya kalian mengatakan, "Hai Muhammad!" Tetapi ucapkanlah, "Hai Nabi Allah, hai Rasulullah!" Dengan suara yang lemah lembut dan penuh rendah diri. (Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang diam-diam pergi di antara kalian dengan sembunyi-sembunyi) mereka keluar dari mesjid pada waktu Nabi mengucapkan khutbahnya tanpa terlebih dahulu meminta izin kepadanya, secara diam-diam sambil menyembunyikan diri di balik sesuatu. Huruf Qad di sini menunjukkan makna Tahqiq yang artinya sesungguhnya (maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya merasa takut) menyalahi perintah Allah dan Rasul-Nya (akan ditimpa cobaan) malapetaka (atau ditimpa azab yang pedih) di akhirat kelak.

Ketahuilah sesungguhnya kepunyaan Allahlah apa yang di langit dan di bumi. Sesungguhnya Dia mengetahui keadaan yang kamu berada di dalamnya [sekarang]. Dan [mengetahui pula] hari [manusia] dikembalikan kepada-Nya, lalu diterangkan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (64)


أَلَآ إِنَّ لِلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضِ‌ۖ قَدۡ يَعۡلَمُ مَآ أَنتُمۡ عَلَيۡهِ وَيَوۡمَ يُرۡجَعُونَ إِلَيۡهِ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا عَمِلُواْ‌ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيمُۢ (٦٤)


SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Ishak mengetengahkan sebuah hadis, demikian pula Imam Baihaqi di dalam kitab Dala'il-nya melalui Urwah dan Muhammad ibnu Kaab Al Qurazhiy serta lain-lainnya, mereka menceritakan, bahwa ketika orang-orang Quraisy menyerang Madinah dalam perang Ahzab, mereka berkemah di tempat terhimpunnya banjir, yaitu di Raumah, nama sebuah sumur di Madinah. Pemimpin mereka adalah Abu Sofyan, kemudian datang pula bantuan mereka dari kabilah Ghathafan yang berkemah di sebelah gunung Uhud. Berita tentang kedatangan mereka sampai kepada Rasulullah saw., maka Rasulullah saw. membuat galian di sekitar kota Madinah bersama-sama dengan kaum Muslimin lainnya dan Rasulullah saw. sendiri ikut serta bersama mereka menggali parit itu. Akan tetapi beberapa orang laki-laki dari kalangan kaum munafik, bekerja dengan malas dan mereka hanya mau mengerjakan pekerjaan yang ringan-ringan saja secara disengaja. Kemudian mereka secara diam-diam pergi meninggalkan pekerjaan itu menuju ke rumah masing-masing tanpa sepengetahuan dari Rasulullah saw. dan tanpa izinnya. Lain halnya dengan seorang Muslim jika ia mempunyai keperluan yang mendesak, yang harus ia kerjakan, ia mengemukakan hal itu kepada Rasulullah saw. dan meminta izin kepadanya untuk pergi menunaikan keperluan pribadinya, maka Rasulullah saw. memberi izin kepadanya. Apabila keperluannya telah selesai, ia kembali lagi kepada pekerjaan menggali parit itu. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya, "Sesungguhnya yang sebenar-benar orang Mukmin itu ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam suatu urusan yang memerlukan pertemuan..." (Q.S. An Nuur, 62) sampai dengan firman-Nya, "Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (Q.S. An Nyr, 64). Firman Allah swt., "Janganlah kallan jadikan..." (Q.S. An Nur, 63). Abu Nuaim di dalam kitab Dala'il mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Dhshhak yang bersumber dari Ibnu Abbas r.a. Ibnu Abbas r.a. menceritakan, bahwa kaum Muslimin mengatakan, "Hai Muhammad! Hai Abul Qasim!", maka Allah menurunkan firman-Nya, "Janganlah kalian jadikan panggilan Rasul di antara kalian seperti panggilan sebagian kalian kepada sebagian yang lain." (Q.S. An Nur, 63). Setelah itu mereka memanggilnya, "Hai Nabi Allah! Hai Rasulullah!".

064. (Ketahuilah, sesungguhnya kepunyaan Allahlah apa yang di langit dan di bumi) sebagai milik, makhluk dan hamba-Nya. (Sesungguhnya Dia mengetahui keadaan yang kalian) hai orang-orang Mukallaf (berada di dalamnya) apakah kalian beriman atau munafik. (Dan) Dia mengetahui pula (hari manusia dikembalikan kepada-Nya) di dalam ungkapan ini terdapat iltifat dari mukhatab ke ghaib. Maksudnya, bila hal itu akan terjadi (lalu diterangkan-Nya kepada mereka) pada hari itu (apa yang telah mereka kerjakan) yaitu perbuatan baik dan perbuatan buruk yang telah mereka perbuat (Dan Allah terhadap segala sesuatu) terhadap semua perbuatan kalian dan selainnya (Maha Mengetahui.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar