Senin, 29 April 2013

Surah 5 - Al Maaidah (1 - 120)

Surah HIDANGAN


سُوۡرَةُ المَائدة
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu [388]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. [Yang demikian itu] dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (1)


يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِ‌ۚ أُحِلَّتۡ لَكُم بَہِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَـٰمِ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّى ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ (١) 
[388] Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.

001. (Hai orang-orang yang beriman, penuhilah olehmu perjanjian itu) baik perjanjian yang terpatri di antara kamu dengan Allah maupun dengan sesama manusia. (Dihalalkan bagi kamu binatang ternak) artinya halal memakan unta, sapi dan kambing setelah hewan itu disembelih (kecuali apa yang dibacakan padamu) tentang pengharamannya dalam ayat, "Hurrimat `alaikumul maitatu..." Istitsna` atau pengecualian di sini munqathi` atau terputus tetapi dapat pula muttashil, misalnya yang diharamkan karena mati dan sebagainya (tanpa menghalalkan berburu ketika kamu mengerjakan haji) atau berihram; ghaira dijadikan manshub karena menjadi hal bagi dhamir yang terdapat pada lakum. (Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang dikehendaki-Nya) baik menghalalkan maupun mengharamkannya tanpa seorang pun yang dapat menghalangi-Nya.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah [389] dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram [390] jangan [mengganggu] binatang-binatang had-ya [391] dan binatang-binatang qalaa-id [392] dan jangan [pula] mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya [393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadat haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian [mu] kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya [kepada mereka]. Dan tolong-menolonglah kamu dalam [mengerjakan] kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (2) 


يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحِلُّواْ شَعَـٰٓٮِٕرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّہۡرَ ٱلۡحَرَامَ وَلَا ٱلۡهَدۡىَ وَلَا ٱلۡقَلَـٰٓٮِٕدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلۡبَيۡتَ ٱلۡحَرَامَ يَبۡتَغُونَ فَضۡلاً۬ مِّن رَّبِّہِمۡ وَرِضۡوَٲنً۬ا‌ۚ وَإِذَا حَلَلۡتُمۡ فَٱصۡطَادُواْ‌ۚ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَـَٔانُ قَوۡمٍ أَن صَدُّوڪُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ أَن تَعۡتَدُواْ‌ۘ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰ‌ۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٲنِ‌ۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ‌ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ (٢) 
[389] Syi'ar Allah ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.

[390] Arti bulan haram lihat [not 119 Maksudnya antara lain ialah: bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah haram (Mekah) dan Ihram], maksudnya ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.

[391] Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.

[392] Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.

[393] Dimaksud dengan karunia ialah: keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. Keredhaan dari Allah ialah: pahala amalan haji.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis dari Ikrimah yang telah bercerita, "Bahwa Hatham bin Hindun Al-Bakri datang ke Madinah beserta kafilahnya yang membawa bahan makanan. Kemudian ia menjualnya lalu ia masuk ke Madinah menemui Nabi saw.; setelah itu ia membaiatnya dan masuk Islam. Tatkala ia pamit untuk keluar pulang, Nabi memandangnya dari belakang kemudian beliau bersabda kepada orang-orang yang berada di sekitarnya, 'Sesungguhnya ia telah menghadap kepadaku dengan muka yang bertampang durhaka, dan ia berpamit dariku dengan langkah yang khianat.' Tatkala Al-Bakri sampai di Yamamah, ia kembali murtad dari agama Islam. Kemudian pada bulan Zulkaidah ia keluar bersama kafilahnya dengan tujuan Mekah. Tatkala para sahabat Nabi saw. mendengar beritanya, maka segolongan sahabat Nabi dari kalangan kaum Muhajirin dan kaum Ansar bersiap-siap keluar Madinah untuk mencegat yang berada dalam kafilahnya itu. Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah...' (Q.S. Al-Maidah 2) kemudian para sahabat mengurungkan niatnya (demi menghormati bulan haji itu). Hadis serupa ini telah dikemukakan pula oleh Asadiy." Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Zaid bin Aslam yang mengatakan, "Bahwa Rasulullah saw. bersama para sahabat tatkala berada di Hudaibiah, yaitu sewaktu orang-orang musyrik mencegah mereka untuk memasuki Baitulharam. Peristiwa ini sangat berat dirasakan oleh mereka, kemudian ada orang-orang musyrik dari penduduk sebelah timur jazirah Arab lewat untuk tujuan melakukan umrah. Para sahabat Nabi saw. berkata, 'Marilah kita halangi mereka sebagaimana (teman-teman mereka) mereka pun menghalangi sahabat-sahabat kita.' Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, 'Janganlah sekali-kali mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 2)

002. (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah) jamak sya`iiratun; artinya upacara-upacara agama-Nya. Melanggar yaitu dengan berburu di waktu ihram (dan jangan pula melanggar bulan haram) dengan melakukan peperangan padanya (dan jangan mengganggu binatang-binatang hadya) yakni hewan yang dihadiahkan buat tanah suci (serta binatang-binatang berkalung) jamak dari qilaadatun; artinya binatang yang diberi kalung dengan kayu-kayuan yang terdapat di tanah suci sebagai tanda agar ia aman, maka janganlah ada yang mengganggu baik hewan-hewan itu sendiri maupun para pemiliknya (jangan pula) kamu halalkan atau kamu ganggu (orang-orang yang berkunjung) atau menuju (Baitulharam) dengan memerangi mereka (sedangkan mereka mencari karunia) artinya rezeki (dari Tuhan mereka) dengan berniaga (dan keridaan) daripada-Nya di samping berkunjung ke Baitullah tidak seperti pengertian mereka yang salah itu. Ayat ini dimansukh oleh ayat Bara`ah. (Dan apabila kamu telah selesai) dari ihram (maka perintahlah berburu) perintah di sini berarti ibahah atau memperbolehkan (dan sekali-kali janganlah kamu terdorong oleh kebencian) dibaca syana-aanu atau syan-aanu berarti kebencian atau kemarahan (kepada suatu kaum disebabkan mereka telah menghalangi kamu dari Masjidilharam untuk berbuat aniaya) kepada mereka dengan pembunuhan dan sebagainya. (Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan) dalam mengerjakan yang dititahkan (dan ketakwaan) dengan meninggalkan apa-apa yang dilarang (dan janganlah kamu bertolong-tolongan) pada ta`aawanu dibuang salah satu di antara dua ta pada asalnya (dalam berbuat dosa) atau maksiat (dan pelanggaran) artinya melampaui batas-batas ajaran Allah. (Dan bertakwalah kamu kepada Allah) takutlah kamu kepada azab siksa-Nya dengan menaati-Nya (sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya) bagi orang yang menentang-Nya.

Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah [394], daging babi, [daging hewan] yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya [395], dan [diharamkan bagimu] yang disembelih untuk berhala. Dan [diharamkan juga] mengundi nasib dengan anak panah [396], [mengundi nasib dengan anak panah itu] adalah kefasikan. Pada hari ini [397] orang-orang kafir telah putus asa untuk [mengalahkan] agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa [398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (3) 


ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَـٰمِ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ فِسۡقٌ‌ۗ ٱلۡيَوۡمَ يَٮِٕسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِ‌ۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَـٰمَ دِينً۬ا‌ۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِى مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٍ۬ لِّإِثۡمٍ۬‌ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬ (٣) 
[394] Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.

[395] Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.

[396] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: "lakukanlah", "jangan lakukan", sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.

[397] Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW

[398] Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Mandah mengetengahkan di dalam kitab Ash-Shahabah dari jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hajar dari ayahnya, kemudian dari kakeknya yang bernama Hibban. Kakeknya bercerita, "Kami bersama Rasulullah saw. sedangkan aku pada waktu itu sedang menyalakan perapian di bawah sebuah panci yang berisikan daging bangkai, kemudian turunlah ayat yang mengharamkan memakan daging bangkai lalu segera aku tumpahkan panci itu."

003. (Diharamkan bagimu bangkai) yakni memakannya (darah) yang mengalir seperti pada binatang ternak (daging babi, hewan yang disembelih karena selain Allah) misalnya disembelih atas nama lain-Nya (yang tercekik) yang mati karena tercekik (yang dipukul) yang dibunuh dengan jalan memukulnya (yang jatuh) dari atas ke bawah lalu mati (yang ditanduk) yang mati karena tandukan lainnya (yang diterkam oleh binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih ) maksudnya yang kamu dapati masih bernyawa dari macam-macam yang disebutkan itu lalu kamu sembelih (dan yang disembelih atas) nama (berhala) jamak dari nishab; artinya patung (dan mengundi nasib) artinya menentukan bagian dan keputusan (dengan anak panah) azlaam jamak dari zalam atau zulam; artinya anak panah yang belum diberi bulu dan ujungnya tidak bermata. Anak panah itu ada tujuh buah disimpan oleh pengurus Kakbah dan padanya terdapat tanda-tanda. Maka tanda-tanda itulah yang mereka ambil sebagai pedoman, jika disuruh mereka lakukan dan jika dilarang mereka hentikan. (Demikian itu adalah kefasikan) artinya menyimpang dari ketaatan. Ayat ini turun pada hari Arafah masa haji wadak, yaitu haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. (Pada hari ini orang-orang kafir telah putus-asa terhadap agamamu) untuk mengembalikan kamu menjadi murtad setelah mereka melihat kamu telah kuat (maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah pada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu) yakni hukum-hukum halal maupun haram yang tidak diturunkan lagi setelahnya hukum-hukum dan kewajiban-kewajibannya (dan telah Kucukupkan padamu nikmat karunia-Ku) yakni dengan menyempurnakannya dan ada pula yang mengatakan dengan memasuki kota Mekah dalam keadaan aman (dan telah Kuridai) artinya telah Kupilih (Islam itu sebagai agama kalian. Maka siapa terpaksa karena kelaparan) untuk memakan sesuatu yang haram lalu dimakannya (tanpa cenderung) atau sengaja (berbuat dosa) atau maksiat (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadapnya atas perbuatan memakannya itu (lagi Maha Pengasih) kepadanya dalam memperbolehkannya. Berbeda halnya dengan orang yang cenderung atau sengaja berbuat dosa, misalnya penyamun atau pemberontak, maka tidak halal baginya memakan itu.

Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan [buruan yang ditangkap] oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu [399], Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu [400], dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu [waktu melepasnya] [401] Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya". (4) 


حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ يَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمۡ‌ۖ قُلۡ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتُ‌ۙ وَمَا عَلَّمۡتُم مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَہُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ‌ۖ فَكُلُواْ مِمَّآ أَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ وَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ‌ۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ (٤) 
[399] Maksudnya: binatang buas itu dilatih menurut kepandaian yang diperolehnya dari pengalaman; pikiran manusia dan ilham dari Allah tentang melatih binatang buas dan cara berburu.

[400] Yaitu: buruan yang ditangkap binatang buas semata-mata untukmu dan tidak dimakan sedikitpun oleh binatang itu.

[401] Maksudnya: di waktu melepaskan binatang buas itu disebut nama Allah sebagai ganti binatang buruan itu sendiri menyebutkan waktu menerkam buruan.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Thabrani, Hakim dan selain mereka meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Raf` yang menceritakan bahwa pada suatu hari malaikat Jibril datang kepada Nabi saw. Malaikat Jibril meminta izin kepada Nabi saw. lalu Nabi mempersilakan malaikat Jibril untuk masuk akan tetapi malaikat Jibril ragu-ragu dan kemudian ia menarik serban beliau. Akhirnya Nabi keluar menemuinya yang masih tetap berada di depan pintu. Nabi saw. bersabda kepadanya, "Aku telah izinkan engkau masuk," malaikat Jibril menjawab, "Memang engkau benar akan tetapi kami sekali-kali tidak mau masuk ke dalam suatu rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan anjing." Kemudian para sahabat memeriksa keadaan dalam rumah mereka, ternyata pada sebagian rumah mereka terdapat seekor anak anjing. Lalu Nabi memerintahkan Abu Rafi', "Janganlah engkau biarkan anjing berada di Madinah kecuali harus engkau bunuh." Para sahabat lalu mendatangi beliau seraya bertanya, "Apakah yang dihalalkan untuk kami dari makhluk ini yang engkau suruh kami agar membunuhnya?" Kemudian turunlah ayat, "Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan untuk mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5). Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ikrimah, "Bahwa Rasulullah saw. telah mengutus Abu Rafi' untuk membunuh anjing-anjing hingga sampai di Awaliy. Kemudian Ashim bin Addiy, Saad bin Hatsmah dan Uwaimir bin Saidah datang bertanya kepada Nabi saw., 'Wahai Rasulullah! Apakah yang dihalalkan untuk kami?' Kemudian turunlah ayat, 'Mereka menanyakan kepadamu, apakah yang dihalalkan untuk mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5). Diketengahkan dari Muhammad bin Kaab Al-Qurazhi ia mengatakan, "Tatkala Nabi saw. memerintahkan agar anjing-anjing di Madinah dibunuh, para sahabat bertanya, 'Wahai Rasulullah! Apakah yang dihalalkan untuk kami dari makhluk-makhluk ini?' Kemudian turunlah ayat ini." Diketengahkan dari jalur Asy-Sya'bi, bahwa Addi bin Hatim Ath-Thaai menceritakan, "Ada seseorang lelaki datang kepada Rasulullah saw. seraya menanyakan tentang hasil buruan anjing. Lelaki itu tidak mendapat jawaban dari beliau sehingga turun ayat ini, 'Kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu...'" (Q.S. Al-Maidah 4). Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Said bin Zubair, "Addi bin Hatim dan Zaid bin Muhalhal yang keduanya berasal dari suku Thayi' pernah bertanya kepada Rasulullah saw. Mereka berkata, 'Wahai Rasulullah! Kami adalah suatu kaum yang biasa berburu dengan memakai anjing dan burung elang, dan sesungguhnya anjing-anjing pemburu milik keluarga Dzuraih dapat menangkap sapi liar, keledai dan kijang, sedangkan Allah telah mengharamkan bangkai, lalu bangkai binatang buruan apakah yang dihalalkan untuk kami?' Kemudian turunlah ayat, 'Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan untuk mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5).

004. (Mereka menanyakan kepadamu) hai Muhammad (Apakah yang dihalalkan bagi mereka) di antara makanan. (Katakanlah, "Dihalalkan bagimu yang baik-baik) yang enak-enak atau yang halal (dan) hasil buruan (dari binatang-binatang buas yang telah kamu ajar) seperti anjing, serigala dan burung (dengan melatihnya berburu) hal dari kallabtal kalba pakai tasydid pada lam; artinya biasa kamu lepas berburu (kamu ajar mereka itu) hal dari dhamir mukallibiina; artinya kamu latih mereka itu (menurut apa yang diajarkan Allah kepadamu) tentang cara berburu (maka makanlah apa-apa yang ditangkapnya untukmu) mereka membunuh buruan tanpa memakannya. Berbeda halnya dengan yang tidak terlatih, maka tangkapannya itu tidak halal. Sebagai ciri-cirinya bila dilepas ia berangkat dan bila dicegah ia berhenti serta ditahannya buruan itu dan tidak dimakannya. Sekurang-kurangnya untuk mengetahui hal itu dibutuhkan pengamatan sebanyak tiga kali. Jika buruan itu dimakannya, berarti tidak ditangkapnya untuk tuannya, maka tidak halal dimakan sebagaimana tercantum dalam kedua hadis sahih Bukhari dan Muslim. Dalam hadis itu juga disebutkan bahwa hasil panahan jika dilepas dengan menyebut nama Allah, maka sama dengan hasil buruan dari binatang pemburu yang telah dilatih. (Dan sebutlah nama Allah atasnya) ketika melepasnya (serta bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah amat cepat perhitungan-Nya.")

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan [sembelihan] orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. [Dan dihalalkan mengawini] wanita-wanita yang menjaga kehormatan [402] di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak [pula] menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman [tidak menerima hukum-hukum Islam] maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (5) 


ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتُ‌ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ حِلٌّ۬ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلٌّ۬ لَّهُمۡ‌ۖ وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَـٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخۡدَانٍ۬‌ۗ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَـٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُ ۥ وَهُوَ فِى ٱلۡأَخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِينَ (٥) 
[402] Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Thabrani, Hakim dan selain mereka meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Raf` yang menceritakan bahwa pada suatu hari malaikat Jibril datang kepada Nabi saw. Malaikat Jibril meminta izin kepada Nabi saw. lalu Nabi mempersilakan malaikat Jibril untuk masuk akan tetapi malaikat Jibril ragu-ragu dan kemudian ia menarik serban beliau. Akhirnya Nabi keluar menemuinya yang masih tetap berada di depan pintu. Nabi saw. bersabda kepadanya, "Aku telah izinkan engkau masuk," malaikat Jibril menjawab, "Memang engkau benar akan tetapi kami sekali-kali tidak mau masuk ke dalam suatu rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan anjing." Kemudian para sahabat memeriksa keadaan dalam rumah mereka, ternyata pada sebagian rumah mereka terdapat seekor anak anjing. Lalu Nabi memerintahkan Abu Rafi', "Janganlah engkau biarkan anjing berada di Madinah kecuali harus engkau bunuh." Para sahabat lalu mendatangi beliau seraya bertanya, "Apakah yang dihalalkan untuk kami dari makhluk ini yang engkau suruh kami agar membunuh mereka?" Kemudian turunlah ayat, "Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan untuk mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5). Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ikrimah, "Bahwa Rasulullah saw. telah mengutus Abu Rafi' untuk membunuh anjing-anjing hingga sampai di Awaliy. Kemudian Ashim bin Addiy, Saad bin Hatsmah dan Uwaimir bin Saidah datang bertanya kepada Nabi saw., 'Wahai Rasulullah! Apakah yang dihalalkan untuk kami?' Kemudian turunlah ayat, 'Mereka menanyakan kepadamu, apakah yang dihalalkan untuk mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5). Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Said bin Zubair, "Addi bin Hatim dan Zaid bin Muhalhal yang keduanya berasal dari suku Thayi' pernah bertanya kepada Rasulullah saw. Mereka berkata, 'Wahai Rasulullah! Kami adalah suatu kaum yang biasa berburu dengan memakai anjing dan burung elang, dan sesungguhnya anjing-anjing pemburu milik keluarga Dzuraih dapat menangkap sapi liar, keledai dan kijang, sedangkan Allah telah mengharamkan bangkai, lalu bangkai binatang buruan apakah yang dihalalkan untuk kami?' Kemudian turunlah ayat, 'Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan untuk mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5).

005. (Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik) artinya yang enak-enak (Dan makanan-makanan orang-orang yang diberi kitab) maksudnya sembelihan orang-orang Yahudi dan Nasrani (halal bagi kamu dan makananmu) yang kamu sajikan kepada mereka (halal pula bagi mereka. Dan wanita-wanita yang merdeka di antara wanita-wanita mukmin serta wanita-wanita merdeka dari kalangan orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu) halal pula kamu kawini (apabila kamu telah membayar maskawin mereka) atau mahar (dengan maksud mengawini mereka) sehingga terpelihara kehormatan (bukan dengan maksud berzina) dengan mereka secara terang-terangan (dan bukan pula untuk mengambil mereka sebagai gundik) atau melakukan perzinaan dengan mereka secara sembunyi-sembunyi. (Dan siapa yang kafir terhadap iman) artinya murtad (maka sungguh telah hapuslah amalnya) amal saleh sebelum itu hingga tidak dianggap diberi pahala (dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi) yakni jika ia meninggal dalam keadaan demikian itu.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan [basuh] kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit [403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air [kakus] atau menyentuh [404]  perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik [bersih]; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (6) 


يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَڪُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِ‌ۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبً۬ا فَٱطَّهَّرُواْ‌ۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٌ۬ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآٮِٕطِ أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءً۬ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدً۬ا طَيِّبً۬ا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِڪُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُ‌ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡڪُم مِّنۡ حَرَجٍ۬ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُ ۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّڪُمۡ تَشۡكُرُونَ (٦) 

[403] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.

[404] Artinya: menyentuh. Menurut jumhur ialah: "menyentuh" sedang sebagian mufassirin ialah: "menyetubuhi".

SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Bukhari meriwayatkan dari jalur Amr bin Harits dari Abdurrahman bin Qasim dari ayahnya dan dari Siti Aisyah yang menceritakan, "Kalungku telah terjatuh di padang pasir, sedangkan waktu itu kami telah memasuki kawasan Madinah. Kemudian Rasulullah saw. menghentikan (hewan) kendaraannya dan langsung turun; setelah itu beliau meletakkan kepala beliau ke pangkuanku lalu tidur. Sahabat Abu Bakar datang menghadap, kemudian ia memukulku dengan keras seraya berkata, 'Engkau telah menahan banyak orang karena masalah kalungmu.' Kemudian setelah peristiwa itu Nabi saw. bangun dan waktu salat subuh telah masuk, Nabi saw. mencari air (untuk berwudu) akan tetapi beliau tidak menemukannya, lalu turunlah ayat, 'Hai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak mengerjakan salat...' sampai dengan firman-Nya, '...supaya kamu bersyukur.' (Q.S. Al-Maidah 6). Usaid bin Hudhair berkata, 'Allah telah memberkati orang-orang oleh sebab keluargamu, hai Abu Bakar!'" Imam Thabrani meriwayatkan dari jalur Ibad bin Abdullah bin Zubair dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan, "Setelah lewat peristiwa tentang hilangnya kalungku, dan setelah berlalu pergunjingan orang-orang tentang peristiwa dusta (al-ifki). Aku keluar bersama Rasulullah saw. dalam suatu peperangan yang lain, maka terjatuh pula kalungku itu untuk kedua kalinya hingga orang-orang menjadi terhambat perjalanannya karena mencari kalungku itu. Kemudian Abu Bakar (ayah Siti Aisyah) berkata kepadaku, 'Hai anak perempuan kecilku! Dalam setiap perjalanan engkau selalu menjadi beban dan sumber malapetaka bagi orang-orang.' Setelah itu Allah menurunkan ayat rukhshah (keringanan) bertayamum lalu Abu Bakar berkata kepadaku, 'Sesungguhnya engkau ini wanita yang diberkati.'" Peringatan: Pertama: Imam Bukhari telah mengetengahkan hadis ini dari sumber periwayatan Amr bin Harits di dalam hadis terdapat penjelasan bahwa ayat tayamum yang telah dituturkan di dalam periwayatan selain selain Imam Bukhari adalah ayat surah Al-Maidah. Akan tetapi kebanyakan para perawi hadis mengatakan, "Maka turunlah ayat mengenai tayamum," hanya saja mereka tidak menjelaskannya (nama surahnya). Dan Ibnu Abdul Bar telah berkata, "Periwayatan mengenai hal ini adalah mu`dhal dan saya tidak bisa menemukan jalan keluar untuk menilainya. Sebab kami tidak mengetahui secara pasti manakah di antara kedua ayat tersebut yang dimaksud oleh Siti Aisyah." Tetapi Ibnu Bathal mengatakan bahwa ayat itu adalah ayat surah An-Nisa. Ia mengemukakan alasannya bahwa kalau surah Al-Maidah itu dinamakan ayat wudu sedangkan ayat surah An-Nisa sedikit pun tidak menyinggung masalah wudu, maka oleh karena itu ayat surah An-Nisa ini khusus dinamakan ayat tayamum. Dan Al-Wahidi sendiri telah menuturkan hadis ini dalam kitab Asbabun Nuzulnya sewaktu ia menuturkan tentang latar belakang turunnya ayat surah An-Nisa ini. Dan memang tidak diragukan lagi apa yang dipilih oleh Imam Bukhari, bahwa ayat ini adalah ayat surah Al-Maidah adalah pendapat yang benar. Sebab periwayatkan yang dikemukan oleh Imam Bukhari disertai dengan penjelasan mengenainya jalurnya sebagaimana yang telah disebutkan tadi. Kedua: Hadis ini menunjukkan bahwa wudu itu telah diwajibkan atas mereka sebelum turunnya ayat ini. Oleh sebab itu turunnya ayat ini dianggap sebagai suatu peristiwa yang besar mengingat di dalamnya terkandung penjelasan yang membolehkan bersuci tanpa air dan juga mengenai peristiwa yang telah dilakukan oleh Abu Bakar terhadap Siti Aisyah tadi. Kedua peristiwa itu adalah peristiwa yang besar. Ibnu Abdul Bar berkata, "Telah dimaklumi oleh semua pasukan yang ikut berperang bahwa Nabi saw. tidak salat sejak difardukannya kecuali dengan wudu. Tiada seorang pun yang meragukannya kecuali orang yang keras kepala." Ibnu Abdul Bar melanjutkan bahwa hikmah dalam penurunan ayat wudu bersama-sama dengan pengamalannya yang didahulukan supaya kefarduannya dibacakan melalui penurunan ayat. Sedangkan selain Ibnu Abdul Bar menyatakan barangkali permulaan ayat wudu diturunkan lebih dahulu bersama-sama dengan fardu wudu kemudian sisanya diturunkan yaitu membahas masalah tayamum seperti dalam kisah ayat ini. Menurut saya (Imam Suyuthi) pendapat yang pertama adalah pendapat yang paling tepat sebab sesungguhnya fardu wudu itu bersamaan dengan fardu salat, yaitu di Mekah sedangkan ayat ini (Al-Maidah) madaniah.

006. (Hai orang-orang yang beriman, jika kamu berdiri) maksudnya hendak berdiri (mengerjakan salat) dan kamu sedang berhadas (maka basuhlah muka dan tanganmu sampai ke siku) artinya termasuk siku itu sebagaimana diterangkan dalam sunah (dan sapulah kepalamu) ba berarti melengketkan, jadi lengketkanlah sapuanmu itu kepadanya tanpa mengalirkan air. Dan ini merupakan isim jenis, sehingga dianggap cukup bila telah tercapai sapuan walaupun secara minimal, yaitu dengan disapunya sebagian rambut. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii (dan kakimu) dibaca manshub karena diathafkan kepada aidiyakum; jadi basuhlah tetapi ada pula yang membaca dengan baris di bawah/kasrah dengan diathafkan kepada yang terdekat (sampai dengan kedua mata kaki) artinya termasuk kedua mata kaki itu, sebagaimana diterangkan dalam hadis. Dua mata kaki ialah dua tulang yang tersembul pada setiap pergelangan kaki yang memisah betis dengan tumit. Dan pemisahan di antara tangan dan kaki yang dibasuh dengan rambut yang disapu menunjukkan diharuskannya/wajib berurutan dalam membersihkan anggota wudu itu. Ini juga merupakan pendapat Syafii. Dari sunah diperoleh keterangan tentang wajibnya berniat seperti halnya ibadah-ibadah lainnya. (Dan jika kamu dalam keadaan junub, maka bersucilah) maksudnya mandilah (dan apabila sakit) yang akan bertambah parah dengan menyentuh air (atau dalam perjalanan) musafir (atau kamu kembali dari tempat buang air) artinya berhadas (atau menyentuh wanita) hal ini telah dibicarakan dulu pada surah An-Nisa (lalu kamu tidak memperoleh air) yakni setelah mencarinya (maka bertayamumlah) dengan mencari (tanah yang baik) tanah yang bersih (sapulah muka dan tanganmu) beserta kedua siku (dengan tanah itu) dengan dua kali pukulan. Ba menunjukkan lengket sementara sunah menjelaskan bahwa yang dimaksud ialah hendaklah sapuan itu meliputi kedua anggota secara keseluruhan (Allah tidaklah hendak menyulitkan kamu) dengan kewajiban-kewajiban berwudu, mandi atau tayamum itu (tetapi Dia hendak menyucikan kamu) dari hadas dan dosa (dan hendak menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu) yakni dengan Islam dengan menerangkan syariat-syariat agama (semoga kamu bersyukur) atas nikmat-Nya itu.

Dan ingatlah karunia Allah kepadamu dan perjanjian-Nya [405] yang telah diikat-Nya dengan kamu, ketika kamu mengatakan: "Kami dengar dan kami ta’ati". Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui isi hati [mu]. (7) 


وَٱذۡڪُرُواْ نِعۡمَةَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَمِيثَـٰقَهُ ٱلَّذِى وَاثَقَكُم بِهِۦۤ إِذۡ قُلۡتُمۡ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَا‌ۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمُۢ بِذَاتِ ٱلصُّدُورِ (٧) 
[405] Perjanjian itu ialah: perjanjian akan mendengar dan mengikuti Nabi dalam segala keadaan yang diikrarkan waktu bai'ah.

007. (Dan ingatlah olehmu karunia Allah kepadamu) maksudnya agama Islam (dan perjanjian-Nya yang telah diikat erat-Nya denganmu) artinya yang telah diperbuat-Nya denganmu (ketika kamu mengatakan) kepada Nabi saw. sewaktu baiat kepadanya (Kami dengar dan kami taati) mengenai apa juga yang engkau suruh atau pun larang, baik yang kami sukai maupun yang kami benci (dan bertakwalah kamu kepada Allah) jangan sampai melanggar perjanjian itu (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui isi hati) yakni apa yang terdapat di dalamnya apa lagi yang terdapat di luarnya.

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan [kebenaran] karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (8) 


يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٲمِينَ لِلَّهِ شُہَدَآءَ بِٱلۡقِسۡطِ‌ۖ وَلَا يَجۡرِمَنَّڪُمۡ شَنَـَٔانُ قَوۡمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعۡدِلُواْ‌ۚ ٱعۡدِلُواْ هُوَ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰ‌ۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ (٨) 
008. (Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu selalu berdiri karena Allah) menegakkan kebenaran-kebenaran-Nya (menjadi saksi dengan adil) (dan janganlah kamu terdorong oleh kebencian kepada sesuatu kaum) yakni kepada orang-orang kafir (untuk berlaku tidak adil) hingga kamu menganiaya mereka karena permusuhan mereka itu. (Berlaku adillah kamu) baik terhadap lawan maupun terhadap kawan (karena hal itu) artinya keadilan itu (lebih dekat kepada ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) sehingga kamu akan menerima pembalasan daripadanya.

Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh, [bahwa] untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (9) 


وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ‌ۙ لَهُم مَّغۡفِرَةٌ۬ وَأَجۡرٌ عَظِيمٌ۬ (٩) 
009. (Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh) suatu janji yang baik (bahwa untuk mereka keampunan dan pahala yang besar) yakni surga.

Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu adalah penghuni neraka. (10) 


وَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ وَكَذَّبُواْ بِـَٔايَـٰتِنَآ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلۡجَحِيمِ (١٠) 
010. (Sebaliknya orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami mereka itu adalah penduduk neraka.)

Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kamu akan ni’mat Allah [yang diberikan-Nya] kepadamu, di waktu suatu kaum bermaksud hendak menggerakkan tangannya kepadamu [untuk berbuat jahat], maka Allah menahan tangan mereka dari kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, dan hanya kepada Allah sajalah orang-orang mu’min itu harus bertawakkal. (11) 


يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱذۡكُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡڪُمۡ إِذۡ هَمَّ قَوۡمٌ أَن يَبۡسُطُوٓاْ إِلَيۡكُمۡ أَيۡدِيَهُمۡ فَكَفَّ أَيۡدِيَهُمۡ عَنڪُمۡ‌ۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ‌ۚ وَعَلَى ٱللَّهِ فَلۡيَتَوَكَّلِ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ (١١) ۞
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan dari Ikrimah dan Yazid bin Abu Ziyad, sedangkan lafal hadis adalah kepunyaannya (Ibnu Jarir). Dikisahkan dalam hadis ini bahwa tatkala Nabi saw. keluar ditemani oleh Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Thalhah dan Abdurrahman bin Auf hingga mereka sampai kepada Kaab bin Asyraf dan orang-orang Yahudi Bani Nadhir. Nabi saw. meminta bantuan mereka tentang aqilah yang menjadi tanggungannya. Kemudian mereka berkata, "Baiklah silakan duduk terlebih dahulu, kami akan menjamu engkau, kemudian kami akan mengabulkan apa yang engkau pinta." Kemudian Nabi saw. duduk; akan tetapi Hay bin Akhtab berkata kepada para sahabatnya, "Sekarang kamu belum pernah melihat Nabi lebih dekat dari kali ini, nah sekarang lemparilah dia dengan batu dan bunuhlah ia, maka kamu tidak akan melihat kejahatan untuk selamanya." Kemudian mereka mengambil sebuah batu lumpang yang besar untuk mereka lemparkan kepada beliau, akan tetapi Allah melumpuhkan tangan mereka sehingga tidak bisa mengangkat batu lumpang itu hingga malaikat Jibril datang dan membawa Nabi saw. dari tempat itu. Setelah itu turunlah ayat, "Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kamu akan nikmat Allah (yang diberikan-Nya) kepadamu, di waktu suatu kaum bermaksud hendak memanjangkan tangannya kepadamu..." (Q.S. Al-Maidah 11) Hadis serupa diketengahkan dari jalur Abdullah bin Abu Bakar, Ashim bin Umair bin Qatadah, Mujahid, Abdullah bin Katsir dan Abu Malik. Diketengahkan pula dari Qatadah yang pernah bercerita, telah sampai suatu berita kepada kami, "Ayat ini diturunkan sewaktu Rasulullah saw. berada di dalam kebun kurma dalam perang yang ketujuh. Kemudian Bani Tsa'labah dan Bani Muharib yang telah lama bermaksud ingin membunuh Nabi saw. segera mengutus seorang badui. Orang itu disuruh untuk membunuh Nabi saw. sewaktu beliau sedang tidur-tiduran di salah satu rumah. Sesampainya orang itu kepada Nabi saw., ia segera mengambil pedangnya seraya berkata, 'Siapakah yang menghalang-halangiku darimu?' Nabi menjawab, 'Hanya Allah yang bisa.' Lalu pedang itu terjatuh dari tangannya, akan tetapi Nabi tidak membalasnya. Abu Nu'aim mengetengahkan sebuah hadis dalam kitabnya Dalaailun Nubuwwah (mukjizat-mukjizat kenabian) dari jalur periwayatan Hasan dari Jabir bin Abdullah, bahwa ada seseorang lelaki dari kalangan Bani Muharib yang dikenal dengan nama Ghaurats bin Harits, berkata kepada kaumnya, 'Aku akan membunuh Muhammad demi kamu sekalian.' Kemudian ia datang menemui Rasulullah saw. yang pada waktu itu sedang duduk-duduk sedangkan pedang beliau berada di pangkuan. Lalu Ghaurats bertanya, 'Hai Muhammad! Lihatlah pedangmu ini!' Nabi saw. menjawab, 'Ya.' Ia mengambil pedang itu lalu menghunusnya dan langsung mengayunkannya dengan maksud untuk memukulkannya kepada Nabi saw. akan tetapi Allah swt. menggagalkan maksudnya itu. Ghaurats berkata, 'Hai Muhammad! Apakah engkau tidak takut kepadaku?' Nabi menjawab, 'Tidak.' Ghaurats kembali bertanya, 'Tidakkah engkau takut kepadaku sedangkan pedang berada di tanganku?' Nabi saw. menjawab, 'Allah tidak akan mencegahku untuk membunuhmu.' Kemudian Ghaurats menyarungkan pedang itu dan memberikannya kepada Nabi saw., lalu turunlah ayat ini."

011. (Hai orang-orang yang beriman, ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika suatu kaum bermaksud) yakni orang-orang Quraisy (hendak memanjangkan tangan mereka kepadamu) buat mencelakakanmu (maka ditahan-Nya tangan mereka daripadamu) dan dilindungi-Nya kamu dari maksud jahat mereka itu (dan bertakwalah kamu kepada Allah dan hendaklah kepada Allah orang-orang mukmin itu bertawakal.)

Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian [dari] Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka dua belas orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik [406] sesungguhnya Aku akan menghapus dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus". (12) 


وَلَقَدۡ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَـٰقَ بَنِىٓ إِسۡرَٲٓءِيلَ وَبَعَثۡنَا مِنۡهُمُ ٱثۡنَىۡ عَشَرَ نَقِيبً۬ا‌ۖ وَقَالَ ٱللَّهُ إِنِّى مَعَڪُمۡ‌ۖ لَٮِٕنۡ أَقَمۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَيۡتُمُ ٱلزَّڪَوٰةَ وَءَامَنتُم بِرُسُلِى وَعَزَّرۡتُمُوهُمۡ وَأَقۡرَضۡتُمُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنً۬ا لَّأُڪَفِّرَنَّ عَنكُمۡ سَيِّـَٔاتِكُمۡ وَلَأُدۡخِلَنَّڪُمۡ جَنَّـٰتٍ۬ تَجۡرِى مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَـٰرُ‌ۚ فَمَن ڪَفَرَ بَعۡدَ ذَٲلِكَ مِنڪُمۡ فَقَدۡ ضَلَّ سَوَآءَ ٱلسَّبِيلِ (١٢) 
[406] Maksudnya ialah: menafkahkan harta untuk menunaikan kewajiban dengan hati yang ikhlas.

012. (Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israel) mengenai apa yang akan disebutkan di belakang nanti (dan telah Kami angkat) terdapat peralihan dari dhamir gaib kepada orang pertama (di antara mereka 12 orang pemimpin) dari setiap suku seorang pemimpin yang akan menjamin dipenuhinya perjanjian itu oleh semua warga, dan kepada mereka (Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku beserta kamu) siap dengan pertolongan dan bantuan. (Demi jika) lam menunjukkan sumpah (kamu mendirikan salat, menunaikan zakat, beriman kepada rasul-rasul-Ku dan memberikan bantuan kepada mereka serta kamu berikan kepada Allah suatu pinjaman yang baik) dengan mengeluarkan nafkah di jalan-Nya (maka akan Kututupi kesalahan-kesalahan kamu dan akan Kumasukkan kamu ke dalam surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Maka siapa yang kafir sesudah itu) maksudnya sesudah perjanjian (di antara kamu, sesungguhnya ia telah sesat dari jalan yang lurus.") dari jalan yang benar. Sawaa` pada asalnya ialah yang pertengahan. Maka mereka langgar perjanjian itu hingga Allah pun berfirman:

[Tetapi] karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan [Allah] dari tempat-tempatnya [407], dan mereka [sengaja] melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu [Muhammad] senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit di antara mereka [yang tidak berkhianat], maka ma’afkanlah mereka dan biarkanlah mereka, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (13) 


فَبِمَا نَقۡضِہِم مِّيثَـٰقَهُمۡ لَعَنَّـٰهُمۡ وَجَعَلۡنَا قُلُوبَهُمۡ قَـٰسِيَةً۬‌ۖ يُحَرِّفُونَ ٱلۡڪَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِۦ‌ۙ وَنَسُواْ حَظًّ۬ا مِّمَّا ذُكِّرُواْ بِهِۦ‌ۚ وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلَىٰ خَآٮِٕنَةٍ۬ مِّنۡہُمۡ إِلَّا قَلِيلاً۬ مِّنۡہُمۡ‌ۖ فَٱعۡفُ عَنۡہُمۡ وَٱصۡفَحۡ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ (١٣)
[407] Maksudnya: merobah arti kata-kata, tempat atau menambah dan mengurangi.

013. (Maka disebabkan mereka melanggar) maa merupakan tambahan (janji itu, Kami kutuk mereka) artinya Kami jauhkan dari rahmat Kami (dan Kami jadikan hati mereka keras) tak hendak lunak untuk menerima keimanan. (Mereka ubah perkataan-perkataan)yang terdapat dalam Taurat berupa sifat-sifat dan ciri-ciri Muhammad (dari tempat-tempatnya) semula yang ditaruh oleh Allah (dan mereka lupakan) tinggalkan (sebagian dari peringatan-peringatan yang telah disampaikan kepada mereka) dalam Taurat mengenai ketaatan kepada Muhammad. (Dan selalulah kamu) perkataan ditujukan kepada Nabi saw. (melihat) secara jelas (pengkhianatan dari mereka) dengan mengingkari janji dan lain-lain (kecuali sedikit di antara mereka) yang masuk Islam. (Maka maafkanlah mereka itu dan biarkanlah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik) ini dimansukh oleh ayat perang.

Dan di antara orang-orang yang mengatakan: "Sesungguhnya kami ini orang-orang Nasrani", ada yang telah Kami ambil perjanjian mereka, tetapi mereka [sengaja] melupakan sebahagian dari apa yang mereka telah diberi peringatan dengannya; maka Kami timbulkan di antara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari kiamat. Dan kelak Allah akan memberitakan kepada mereka apa yang selalu mereka kerjakan. (14) 


وَمِنَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓاْ إِنَّا نَصَـٰرَىٰٓ أَخَذۡنَا مِيثَـٰقَهُمۡ فَنَسُواْ حَظًّ۬ا مِّمَّا ذُڪِّرُواْ بِهِۦ فَأَغۡرَيۡنَا بَيۡنَهُمُ ٱلۡعَدَاوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ إِلَىٰ يَوۡمِ ٱلۡقِيَـٰمَةِ‌ۚ وَسَوۡفَ يُنَبِّئُهُمُ ٱللَّهُ بِمَا ڪَانُواْ يَصۡنَعُونَ (١٤) 
014. (Dan di antara orang-orang yang mengatakan, "Sesungguhnya kami ini orang-orang Nasrani,") berkaitan dengan firman-Nya (ada yang telah Kami ambil pula janji mereka) sebagaimana halnya orang-orang Yahudi dari kalangan Bani Israel (maka mereka lupakan sebagian dari peringatan yang telah disampaikan kepada mereka) yakni dalam Injil berupa keimanan dan lain-lain hingga mereka ingkari perjanjian itu (maka Kami bangkitkan di antara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari kiamat) dengan pertikaian dan perbedaan keinginan mereka, hingga setiap golongan mengafirkan yang lain (dan Allah akan memberitakan kepada mereka kelak) yakni di akhirat (apa-apa yang mereka perbuat) lalu mendapat pembalasan daripada-Nya.

Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al Kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak [pula yang] dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan kitab yang menerangkan [408]. (15) 


يَـٰٓأَهۡلَ ٱلۡڪِتَـٰبِ قَدۡ جَآءَڪُمۡ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمۡ ڪَثِيرً۬ا مِّمَّا ڪُنتُمۡ تُخۡفُونَ مِنَ ٱلۡڪِتَـٰبِ وَيَعۡفُواْ عَن ڪَثِيرٍ۬‌ۚ قَدۡ جَآءَڪُم مِّنَ ٱللَّهِ نُورٌ۬ وَڪِتَـٰبٌ۬ مُّبِينٌ۬ (١٥) 
[408] Cahaya maksudnya : Nabi Muhammad SAW dan Kitab maksudnya : Al-Qur'an.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis dari Ikrimah yang mengatakan, "Pada suatu hari Nabi saw. kedatangan orang-orang Yahudi yang bertanya kepada beliau tentang masalah hukuman rajam. Nabi saw. menjawab, 'Siapakah di antara kamu yang paling alim (tentang kitab Taurat)?' Mereka menunjuk kepada Ibnu Shuria, kemudian Nabi meminta kepadanya agar menceritakan tentang kandungan isi kitab Taurat yang telah diturunkan kepada Nabi Musa a.s. dan tentang perjanjian-perjanjian yang telah dibebankan atas mereka, sehingga ia tampak gemetar. Ibnu Shuria berkata, 'Sesungguhnya tatkala sanksi seratus kali deraan dan rambut dicukur masih juga belum meredakan perbuatan zina yang justru kian banyak di kalangan kami, maka Allah menurunkan hukum rajam.' Setelah peristiwa itu turunlah ayat, 'Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu rasul Kami...ke jalan yang benar.'" (Q.S. Al-Maidah ayat 15-16).

015. (Hai Ahli kitab! Sesungguhnya telah datang kepada kamu utusan kami) Muhammad (mengungkapkan kepadamu banyak hal dari apa yang kamu sembunyikan dari Alkitab) yakni kitab Taurat dan Injil seperti ayat tentang rajam dan sifat-sifat Nabi saw. (dan banyak pula yang dibiarkannya) di antara demikian sehingga tidak diungkapkannya jika tidak ada kepentingannya selain dari membukakan rahasia kamu belaka. (Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah) itulah dia Nabi saw. (dan kitab) yakni Alquran (yang jelas) nyata.

Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan [dengan kitab itu pula] Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus. (16) 


يَهۡدِى بِهِ ٱللَّهُ مَنِ ٱتَّبَعَ رِضۡوَٲنَهُ ۥ سُبُلَ ٱلسَّلَـٰمِ وَيُخۡرِجُهُم مِّنَ ٱلظُّلُمَـٰتِ إِلَى ٱلنُّورِ بِإِذۡنِهِۦ وَيَهۡدِيهِمۡ إِلَىٰ صِرَٲطٍ۬ مُّسۡتَقِيمٍ۬ (١٦) 
016. (Dengan kitab itu Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridaan-Nya) maksudnya dengan Alquran dan dengan jalan beriman (ke jalan-jalan keselamatan) jalan yang menyelamatkan mereka (dan mengeluarkan mereka dari kegelapan) yakni kekafiran (kepada cahaya) yakni keimanan (dengan izin-Nya) dengan iradat-Nya (serta membimbing mereka ke jalan yang lurus) yakni agama Islam.

Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam". Katakanlah: "Maka siapakah [gerangan] yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al Masih putera Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi semuanya?" Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang di antara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (17) 


لَّقَدۡ ڪَفَرَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓاْ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡمَسِيحُ ٱبۡنُ مَرۡيَمَ‌ۚ قُلۡ فَمَن يَمۡلِكُ مِنَ ٱللَّهِ شَيۡـًٔا إِنۡ أَرَادَ أَن يُهۡلِكَ ٱلۡمَسِيحَ ٱبۡنَ مَرۡيَمَ وَأُمَّهُ ۥ وَمَن فِى ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعً۬ا‌ۗ وَلِلَّهِ مُلۡكُ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا بَيۡنَهُمَا‌ۚ يَخۡلُقُ مَا يَشَآءُ‌ۚ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىۡءٍ۬ قَدِيرٌ۬ (١٧) 
017. (Sungguh, telah kafirlah orang-orang yang mengatakan, "Sesungguhnya Allah itu ialah Almasih putra Maryam.") yang mereka memandangnya sebagai Tuhan. Mereka ini ialah kaum Yakobin suatu sekte dari agama Nasrani (Katakanlah, "Siapakah yang dapat menolak) menghalangi (akan) siksa (Allah walau sedikit pun, jika Dia hendak membinasakan Almasih putra Maryam itu beserta ibunya dan orang-orang yang ada di bumi keseluruhannya?) Maksudnya tak seorang pun yang mampu menolak kehendak-Nya. Dan sekiranya Almasih itu benar-benar Tuhan tentulah ia akan mampu melakukannya. (Dan milik Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang terdapat di antara keduanya. Diciptakan-Nya apa yang disukai-Nya, dan Allah atas segala sesuatu) yang dikehendaki-Nya (Maha Kuasa").

Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: "Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya". Katakanlah: "Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?" [Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya], tetapi kamu adalah manusia [biasa] di antara orang-orang yang diciptakan-Nya. Dia mengampuni bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi serta apa yang ada antara keduanya. Dan kepada Allah-lah kembali [segala sesuatu]. (18) 


وَقَالَتِ ٱلۡيَهُودُ وَٱلنَّصَـٰرَىٰ نَحۡنُ أَبۡنَـٰٓؤُاْ ٱللَّهِ وَأَحِبَّـٰٓؤُهُ ۥ‌ۚ قُلۡ فَلِمَ يُعَذِّبُكُم بِذُنُوبِكُم‌ۖ بَلۡ أَنتُم بَشَرٌ۬ مِّمَّنۡ خَلَقَ‌ۚ يَغۡفِرُ لِمَن يَشَآءُ وَيُعَذِّبُ مَن يَشَآءُ‌ۚ وَلِلَّهِ مُلۡكُ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا بَيۡنَهُمَا‌ۖ وَإِلَيۡهِ ٱلۡمَصِيرُ (١٨) 
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Ishak meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Nukman bin Qushay, Majr bin Umar dan Syasy bin Addi datang kepada Rasulullah saw. lalu mereka mengajak bicara beliau dan beliau pun berbicara dengan mereka kemudian Nabi mengajak mereka untuk menyembah Allah dan memperingatkan mereka akan siksaan dan pembalasan-Nya kelak. Akan tetapi mereka justru menjawab, 'Hai Muhammad! Janganlah kamu menakut-nakuti kami, demi Allah, kami adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya.' Perkataan mereka sama dengan perkataan orang-orang Nasrani. Akhirnya Allah swt. menurunkan wahyu yang berkenaan dengan perkataan mereka itu, yaitu ayat, 'Orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani mengatakan...'" (Q.S. Al-Maidah 18).

018. (Kata orang-orang Yahudi dan Nasrani) artinya kata masing-masing golongan itu ("Kami ini anak-anak Allah) maksudnya seperti anak-anak-Nya dalam keakraban dan kedudukan, sebaliknya Dia tak ubahnya dengan bapak kami dalam kecintaan dan kasih sayang (dan kekasih-kekasih-Nya." Katakanlah) kepada mereka hai Muhammad ("Kalau begitu kenapa Allah menyiksamu karena dosa-dosamu?") Maksudnya ucapanmu itu bohong, karena biasanya bapak tak mau menyiksa anaknya begitu pula seorang kekasih terhadap orang yang disayanginya (bahkan kamu hanyalah manusia biasa termasuk) golongan makhluk (yang diciptakan-Nya) di antara manusia, sama-sama menerima pahala dan memikul dosa bersama mereka (diampuni-Nya siapa yang dikehendaki-Nya) bagi-Nyalah ampunan (dan disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya) untuk disiksa tanpa suatu pun yang akan menghalangi-Nya. (Dan milik Allahlah kerajaan langit dan bumi dan segala apa yang terdapat di antara keduanya dan kepada-Nya tempat kembali).

Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepada kamu Rasul Kami, menjelaskan [syari’at Kami] kepadamu ketika terputus [pengiriman] rasul-rasul, agar kamu tidak mengatakan: "Tidak datang kepada kami baik seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan". Sesungguhnya telah datang kepadamu pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (19) 


يَـٰٓأَهۡلَ ٱلۡكِتَـٰبِ قَدۡ جَآءَكُمۡ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمۡ عَلَىٰ فَتۡرَةٍ۬ مِّنَ ٱلرُّسُلِ أَن تَقُولُواْ مَا جَآءَنَا مِنۢ بَشِيرٍ۬ وَلَا نَذِيرٍ۬‌ۖ فَقَدۡ جَآءَكُم بَشِيرٌ۬ وَنَذِيرٌ۬‌ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىۡءٍ۬ قَدِيرٌ۬ (١٩) 
019. (Hai Ahli Kitab! Sesungguhnya telah datang kepadamu rasul Kami) yakni Muhammad (menjelaskan kepada kamu) syariat-syariat agama (ketika terputusnya pengiriman rasul-rasul) karena antara dia dengan Isa tak seorang pun rasul yang diutus Allah sedangkan jarak masanya ialah 569 tahun (agar) tidak (kamu katakan) jika kamu disiksa nanti ("Tidak ada datang kepada kami) min sebagai tambahan (pembawa berita gembira dan tidak pula pembawa peringatan karena sesungguhnya telah datang kepadamu pembawa berita gembira maupun pembawa peringatan itu") sehingga tak ada kemaafan bagimu lagi! (Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu) di antaranya menyiksamu jika kamu tidak taat dan patuh kepada-Nya.

Dan [ingatlah], ketika Musa berkata kepada kaumnya: "Hai kaumku, ingatlah ni’mat Allah atasmu ketika Dia mengangkat nabi-nabi di antaramu, dan dijadikan-Nya kamu orang-orang merdeka, dan diberikan-Nya kepadamu apa yang belum pernah diberikan-Nya kepada seorangpun di antara umat-umat yang lain". (20) 


وَإِذۡ قَالَ مُوسَىٰ لِقَوۡمِهِۦ يَـٰقَوۡمِ ٱذۡكُرُواْ نِعۡمَةَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ إِذۡ جَعَلَ فِيكُمۡ أَنۢبِيَآءَ وَجَعَلَكُم مُّلُوكً۬ا وَءَاتَٮٰكُم مَّا لَمۡ يُؤۡتِ أَحَدً۬ا مِّنَ ٱلۡعَـٰلَمِينَ (٢٠) 
020. (Dan) ingatlah (ketika Musa berkata kepada kaumnya, "Hai kaumku! Ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika diangkat-Nya padamu) maksudnya dari golonganmu (para nabi dan dijadikan-Nya kamu sebagai raja-raja) yang mempunyai anak buah dan pelayan (serta diberi-Nya kamu apa yang belum pernah diberikan-Nya kepada seorang pun di antara umat manusia) seperti hidangan dari langit, manna dan salwa, terbelahnya lautan dan lain-lain.

Hai kaumku, masuklah ke tanah suci [Palestina] yang telah ditentukan Allah bagimu [409], dan janganlah kamu lari ke belakang [karena takut kepada musuh], maka kamu menjadi orang-orang yang merugi. (21) 


يَـٰقَوۡمِ ٱدۡخُلُواْ ٱلۡأَرۡضَ ٱلۡمُقَدَّسَةَ ٱلَّتِى كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡ وَلَا تَرۡتَدُّواْ عَلَىٰٓ أَدۡبَارِكُمۡ فَتَنقَلِبُواْ خَـٰسِرِينَ (٢١) 
[409] Maksudnya: tanah Palestina itu ditentukan Allah bagi kaum Yahudi selama mereka iman dan ta'at kepada Allah.

021. (Hai kaumku! Masuklah kamu ke tanah suci) yang disucikan (yang telah ditetapkan Allah bagi kamu) telah dititahkan-Nya untuk memasukinya yaitu tanah Syam (dan janganlah kamu lari ke belakang) berbalik surut karena takut kepada musuh (nanti kamu menjadi orang-orang yang merugi.") dalam usahamu.

Mereka berkata: "Hai Musa, sesungguhnya dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa, sesungguhnya kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka keluar daripadanya. Jika mereka keluar daripadanya, pasti kami akan memasukinya." (22)


قَالُواْ يَـٰمُوسَىٰٓ إِنَّ فِيہَا قَوۡمً۬ا جَبَّارِينَ وَإِنَّا لَن نَّدۡخُلَهَا حَتَّىٰ يَخۡرُجُواْ مِنۡهَا فَإِن يَخۡرُجُواْ مِنۡهَا فَإِنَّا دَٲخِلُونَ (٢٢)
022. (Jawab mereka, "Hai Musa! Sesungguhnya di dalamnya ada orang-orang yang aniaya) sisa-sisa bangsa Ad yang bertubuh tinggi dan bertenaga besar (Dan sesungguhnya kami tidak akan memasukinya hingga mereka keluar daripadanya. Jika mereka telah keluar daripadanya barulah kami memasuki.")nya.

Berkatalah dua orang di antara orang-orang yang takut [kepada Allah] yang Allah telah memberi ni’mat atas keduanya: "Serbulah mereka dengan melalui pintu gerbang [kota] itu, maka bila kamu memasukinya niscaya kamu akan menang. Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman". (23) 


 قَالَ رَجُلَانِ مِنَ ٱلَّذِينَ يَخَافُونَ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَيۡہِمَا ٱدۡخُلُواْ عَلَيۡہِمُ ٱلۡبَابَ فَإِذَا دَخَلۡتُمُوهُ فَإِنَّكُمۡ غَـٰلِبُونَ‌ۚ وَعَلَى ٱللَّهِ فَتَوَكَّلُوٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ (٢٣) 
023. (Berkatalah) kepada mereka (dua orang laki-laki di antara orang-orang yang takut) menyalahi perintah-perintah Allah bernama Yusya dan Kalib, yakni dua orang di antara para pemimpin yang dikirim Musa untuk menyelidiki orang-orang aniaya itu (dan Allah telah memberi kedua mereka itu nikmat) berupa tindakan bijaksana hingga mereka tak hendak menyingkapkan keadaan sebenarnya dari orang-orang aniaya itu selain kepada Musa berbeda halnya dengan anggota-anggota lainnya yang menyiarkan berita itu hingga kaum Musa pun menjadi takut karenanya. ("Serbulah mereka dengan melalui pintu gerbang) maksudnya pintu gerbang kota dan janganlah takut kepada mereka karena mereka itu tinggal tubuh tanpa hati atau keberanian. (Apabila kamu memasukinya niscaya kamu akan beroleh kemenangan) hal itu mereka ucapkan karena yakin akan beroleh pertolongan Allah dan bahwa Allah pasti menepati janji-Nya. (Dan kepada Allahlah hendaknya kamu bertawakal jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.")

Mereka berkata: "Hai Musa, kami sekali-sekali tidak akan memasukinya selama-lamanya, selagi mereka ada di dalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja." (24) 


قَالُواْ يَـٰمُوسَىٰٓ إِنَّا لَن نَّدۡخُلَهَآ أَبَدً۬ا مَّا دَامُواْ فِيهَا‌ۖ فَٱذۡهَبۡ أَنتَ وَرَبُّكَ فَقَـٰتِلَآ إِنَّا هَـٰهُنَا قَـٰعِدُونَ (٢٤) 
024. (Kata mereka, "Hai Musa! Kami sekali-kali tidak akan memasukinya untuk selama-lamanya selagi mereka masih berada di dalamnya. Maka pergilah kamu bersama Tuhanmu dan perangilah) mereka (biarlah kami di sini duduk menanti saja.") tak ikut berperang.

Berkata Musa: "Ya Tuhanku, aku tidak menguasai kecuali diriku sendiri dan saudaraku. Sebab itu pisahkanlah antara kami dengan orang-orang yang fasik itu" (25) 



قَالَ رَبِّ إِنِّى لَآ أَمۡلِكُ إِلَّا نَفۡسِى وَأَخِى‌ۖ فَٱفۡرُقۡ بَيۡنَنَا وَبَيۡنَ ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡفَـٰسِقِينَ (٢٥) 
025. (Kata Musa) ketika itu ("Wahai Tuhanku! Aku tidak menguasai kecuali diriku dan) kecuali (saudaraku) adapun yang lainnya tidak, oleh sebab itu paksalah mereka supaya tunduk (maka pisahkanlah) atau ceraikan (di antara kami dengan orang-orang yang fasik itu.")

Allah berfirman: "[Jika demikian], maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun, [selama itu] mereka akan berputar-putar kebingungan di bumi [padang Tiih] itu. Maka janganlah kamu bersedih hati [memikirkan nasib] orang-orang yang fasik itu." (26) 


قَالَ فَإِنَّهَا مُحَرَّمَةٌ عَلَيۡہِمۡ‌ۛ أَرۡبَعِينَ سَنَةً۬‌ۛ يَتِيهُونَ فِى ٱلۡأَرۡضِ‌ۚ فَلَا تَأۡسَ عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡفَـٰسِقِينَ (٢٦)۞
026. (Firman Allah) Taala kepadanya ("Maka kalau begitu negeri itu) yakni tanah suci tadi (diharamkan atas mereka) memasukinya (selama 40 tahun mereka akan bertualang tak tahu jalan) kebingungan (di negeri itu) menurut Ibnu Abbas luasnya sembilan farsakh persegi. (Maka janganlah kamu bersedih) berduka-cita (terhadap kaum yang fasik itu) menurut riwayat mereka memulai perjalanan di waktu malam dengan penuh kesungguhan ke arah yang dituju tetapi di waktu pagi mereka telah berada kembali di tempat semula. Demikian pula halnya perjalanan di waktu siang hingga akhirnya mereka binasa (mati") kecuali orang-orang yang di waktu itu usianya belum lagi mencapai 20 tahun. Ada yang mengatakan bahwa jumlah mereka enam ratus ribu orang dan di padang itulah, yakni yang disebut padang Tih, wafat Harun dan Musa. Hal itu menjadi rahmat bagi mereka berdua sebaliknya menjadi azab dan siksa bagi umat mereka. Setelah dekat kematiannya, Musa memohon kepada Allah agar didekatkan kepada tanah suci itu kira-kira dalam jarak sepelemparan batu, maka permohonan itu dikabulkannya sebagaimana tersebut dalam hadis. Setelah masa empat puluh tahun itu Allah mengangkat Yusya menjadi nabi dan memerintahkannya untuk memerangi orang-orang aniaya tadi. Maka berangkatlah ia dengan sisa-sisa Israel dan memerangi musuh yang ketika itu ialah hari Jumat. Menurut berita, matahari terhenti selama sesaat menunggu selesai mereka berperang. Diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya sebuah hadis bahwa matahari itu tidak pernah tertahan jalannya untuk kepentingan manusia kecuali bagi Yusya, yaitu di malam-malam perjalanannya menuju Baitulmakdis.

Ceriterakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam [Habil dan Qabil] menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua [Habil] dan tidak diterima dari yang lain [Qabil]. Ia berkata [Qabil]: "Aku pasti membunuhmu!" Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima [korban] dari orang-orang yang bertakwa". (27) 


وَٱتۡلُ عَلَيۡہِمۡ نَبَأَ ٱبۡنَىۡ ءَادَمَ بِٱلۡحَقِّ إِذۡ قَرَّبَا قُرۡبَانً۬ا فَتُقُبِّلَ مِنۡ أَحَدِهِمَا وَلَمۡ يُتَقَبَّلۡ مِنَ ٱلۡأَخَرِ قَالَ لَأَقۡتُلَنَّكَ‌ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلۡمُتَّقِينَ (٢٧) 
027. (Dan bacakanlah) hai Muhammad (kepada mereka) yakni kepada kaummu (kabar) berita (dua orang anak Adam) yaitu Habil dan Qabil (dengan sebenarnya) berhubungan dengan utlu (ketika keduanya mempersembahkan kurban) kepada Allah berupa domba dari Habil dan hasil tanaman dari Qabil. (Maka diterima dari salah seorang mereka) yakni dari Habil dengan alamat turunnya api dari langit yang melahap kurbannya (dan tidak diterima dari yang lain) yakni dari Qabil yang menjadi murka dan memendam kedengkian dalam dirinya menunggu naik hajinya Adam. (Katanya) yakni Qabil kepada Habil ("Sungguh, akan kubunuh kamu!") Kenapa kurbanmu diterima sedangkan kurban saya tidak! (Jawabnya, yakni Habil, "Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertakwa").

"Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam." (28)


لَٮِٕنۢ بَسَطتَ إِلَىَّ يَدَكَ لِتَقۡتُلَنِى مَآ أَنَا۟ بِبَاسِطٍ۬ يَدِىَ إِلَيۡكَ لِأَقۡتُلَكَ‌ۖ إِنِّىٓ أَخَافُ ٱللَّهَ رَبَّ ٱلۡعَـٰلَمِينَ (٢٨) 
028. ("Sungguh, jika) lam menunjukkan sumpah (kamu mengulurkan) atau menggerakkan (tanganmu kepadaku untuk membunuhku, tidaklah aku akan mengulurkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut akan Allah, Tuhan seru sekalian alam.") jika membunuhmu.

" Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan [membawa] dosa [membunuh] ku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni neraka, dan yang demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim." (29) 


إِنِّىٓ أُرِيدُ أَن تَبُوٓأَ بِإِثۡمِى وَإِثۡمِكَ فَتَكُونَ مِنۡ أَصۡحَـٰبِ ٱلنَّارِ‌ۚ وَذَٲلِكَ جَزَٲٓؤُاْ ٱلظَّـٰلِمِينَ (٢٩) 
029. (Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali membawa dosaku) maksudnya kembali menghadap kepada Allah dengan membawa dosa membunuhku (dan dosamu sendiri) yakni yang kamu perbuat sebelumnya (hingga kamu akan menjadi penghuni neraka) sedangkan aku tak ingin memikul dosamu jika membunuhnya sehingga aku menjadi penghuni neraka pula. Firman Allah swt.: ("Dan demikianlah balasan bagi orang-orang yang aniaya.")

Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang di antara orang-orang yang merugi. (30)


فَطَوَّعَتۡ لَهُ ۥ نَفۡسُهُ ۥ قَتۡلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ ۥ فَأَصۡبَحَ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِينَ (٣٠) 
030. (Tetapi nafsunya menggodanya untuk membunuh saudaranya lalu dibunuhnyalah, maka jadilah dia termasuk di antara orang-orang yang merugi) disebabkan pembunuhan itu. Mulanya ia tidak tahu apa yang akan diperbuatnya terhadap mayat saudaranya itu karena ia adalah mayat yang pertama dari anak cucu Adam di muka bumi, maka dipikulnyalah di atas punggungnya.

Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya [Kabil] bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya [410]. Berkata Qabil: "Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?" Karena itu jadilah dia seorang di antara orang-orang yang menyesal. (31) 


فَبَعَثَ ٱللَّهُ غُرَابً۬ا يَبۡحَثُ فِى ٱلۡأَرۡضِ لِيُرِيَهُ ۥ كَيۡفَ يُوَٲرِى سَوۡءَةَ أَخِيهِ‌ۚ قَالَ يَـٰوَيۡلَتَىٰٓ أَعَجَزۡتُ أَنۡ أَكُونَ مِثۡلَ هَـٰذَا ٱلۡغُرَابِ فَأُوَٲرِىَ سَوۡءَةَ أَخِى‌ۖ فَأَصۡبَحَ مِنَ ٱلنَّـٰدِمِينَ (٣١) 
[410] Dipahami dari ayat ini bahwa manusia banyak pula mengambil pelajaran dari alam dan jangan segan-segan mengambil pelajaran dari yang lebih rendah tingkatan pengetahuannya.

031. (Lalu Allah mengirimkan seekor burung gagak menggali bumi) maksudnya mengorek tanah dengan paruh dan kedua kakinya lalu menimbunkannya di atas bangkai saudaranya seakan-akan menguburkannya (untuk memperlihatkan kepadanya bagaimana seharusnya dia menutupi) atau menguburkan (mayat saudaranya. Katanya, "Wahai celakanya daku! Mengapa aku tidak mampu) buat (bertindak seperti burung gagak ini hingga dapat menguburkan mayat saudaraku. Maka jadilah dia di antara orang-orang yang menyesal.") karena telah memikulnya tadi. Kemudian digalinya liang lalu dikuburkannya mayat saudaranya Habil itu.

Oleh karena itu Kami tetapkan [suatu hukum] bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu [membunuh] orang lain [411] atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. [412] Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan [membawa] keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu [413] sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi. (32) 


مِنۡ أَجۡلِ ذَٲلِكَ ڪَتَبۡنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسۡرَٲٓءِيلَ أَنَّهُ ۥ مَن قَتَلَ نَفۡسَۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ أَوۡ فَسَادٍ۬ فِى ٱلۡأَرۡضِ فَڪَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعً۬ا وَمَنۡ أَحۡيَاهَا فَڪَأَنَّمَآ أَحۡيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعً۬ا‌ۚ وَلَقَدۡ جَآءَتۡهُمۡ رُسُلُنَا بِٱلۡبَيِّنَـٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرً۬ا مِّنۡهُم بَعۡدَ ذَٲلِكَ فِى ٱلۡأَرۡضِ لَمُسۡرِفُونَ (٣٢) 
[411] Ya'ni: membunuh orang bukan karena qishaash.

[412] Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.

[413] Ialah: sesudah kedatangan Rasul membawa keterangan yang nyata.

032. (Oleh sebab itu) artinya karena perbuatan Qabil itu tadi (Kami tetapkan bagi Bani Israel bahwa sesungguhnya) innahuu disebut dhamir sya`n (siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena manusia lainnya) yang dibunuhnya (atau) bukan karena (kerusakan) yang diperbuatnya (di muka bumi) berupa kekafiran, perzinaan atau perampokan dan sebagainya (maka seolah-olah dia telah membunuh manusia kesemuanya. Sebaliknya siapa yang memelihara kehidupannya) artinya tidak hendak membunuhnya (maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.) Kata Ibnu Abbas, "Ini dilihat dari segi melanggar kesuciannya dan dari segi memelihara serta menjaganya." (dan sesungguhnya telah datang kepada mereka itu) yakni kepada orang-orang Israel (rasul-rasul Kami membawa keterangan-keterangan yang jelas) maksudnya mukjizat-mukjizat (kemudian banyak di antara mereka sesudah itu melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi) dengan kekafiran, melakukan pembunuhan dan lain-lain.

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik [414], atau dibuang dari negeri [tempat kediamannya]. Yang demikian itu [sebagai] suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, (33) 


إِنَّمَا جَزَٲٓؤُاْ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ ۥ وَيَسۡعَوۡنَ فِى ٱلۡأَرۡضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓاْ أَوۡ يُصَلَّبُوٓاْ أَوۡ تُقَطَّعَ أَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم مِّنۡ خِلَـٰفٍ أَوۡ يُنفَوۡاْ مِنَ ٱلۡأَرۡضِ‌ۚ ذَٲلِكَ لَهُمۡ خِزۡىٌ۬ فِى ٱلدُّنۡيَا‌ۖ وَلَهُمۡ فِى ٱلۡأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (٣٣) 
[414] Maksudnya ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis dari Yazid bin Abu Hubaib, "Bahwa Abdul Malik bin Marwan pernah mengirim surat kepada Anas bin Malik menanyakan kepadanya tentang ayat ini, yaitu firman Allah swt., 'Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya...' (Q.S. Al-Maidah 33). Kemudian Anas menjawab dalam surahnya yang memberitakan, bahwa ayat ini diturunkan sehubungan dengan peristiwa yang dilakukan oleh orang-orang Arniyyin. Mereka murtad dari agama Islam dan membunuh penggembala-penggembala unta, kemudian menggiring unta-unta para penggembala tersebut sebagai barang rampasan sampai akhir hadis. Telah diketengahkan pula oleh Ibnu Jarir hadis yang serupa, sebagaimana Abdurrazak pun mengetengahkan hadis yang serupa dari jalur Abu Hurairah r.a."

033. (Bahwasanya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya) artinya dengan memerangi kaum muslimin (dan membuat kerusakan di muka bumi) dengan menyamun dan merampok (ialah dengan membunuh atau menyalib mereka atau tangan dan kaki mereka dipotong secara timbal balik) maksudnya tangan kanan dengan kaki kiri mereka (atau dibuang dari kampung halamannya). Atau secara bertingkat, maka hukum bunuh itu ialah bagi yang membunuh saja, hukum salib bagi yang membunuh dan merampas harta, hukum potong bagi yang merampas harta tetapi tanpa membunuh sedangkan hukum buang bagi yang mengacau saja. Hal ini dikemukakan oleh Ibnu Abbas dan dianut oleh Syafii. Menurut yang terkuat di antara dua buah pendapat dilaksanakannya hukum salib itu ialah tiga hari setelah dihukum bunuh. Tetapi ada pula yang mengatakan tidak lama sebelum dibunuh. Termasuk dalam hukum buang hukuman lain yang sama pengaruhnya dalam memberikan pelajaran seperti tahanan penjara dan lain-lain. (Demikian itu) maksudnya pembalasan atau hukuman tersebut (merupakan kehinaan bagi mereka) kenistaan (di dunia sedangkan di akhirat mereka beroleh siksa yang besar) yaitu siksa neraka.

kecuali orang-orang yang taubat [di antara mereka] sebelum kamu dapat menguasai [menangkap] mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (34) 


إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِن قَبۡلِ أَن تَقۡدِرُواْ عَلَيۡہِمۡ‌ۖ فَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬ (٣٤) 
034. (Kecuali orang-orang yang tobat) di antara orang-orang yang menyalakan api dan peperangan perampokan tadi (sebelum kamu dapat menguasai mereka, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun) terhadap mereka atas perbuatan mereka itu (lagi Maha Penyayang) kepada mereka. Dalam ayat ini tidak disebutkan "janganlah mereka kamu jatuhi hukuman" untuk menunjukkan bahwa dengan bertobat itu yang gugur hanyalah hak Allah dan tidak hak manusia. Demikian yang dapat ditangkap dengan jelas dan saya lihat tidak seorang pun yang menentangnya, wallahu a`lam. Maka jika seseorang membunuh dan merampas harta, maka ia dihukum bunuh dan dipotong tetapi tidak disalib. Ini merupakan yang terkuat di antara kedua pendapat Syafii. Mengenai bertobat setelah ia dapat ditangkap, maka tak ada pengaruh dan manfaat apa-apa. Ini juga merupakan yang terkuat di antara kedua pendapat Imam Syafii.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan. (35) 


يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱبۡتَغُوٓاْ إِلَيۡهِ ٱلۡوَسِيلَةَ وَجَـٰهِدُواْ فِى سَبِيلِهِۦ لَعَلَّڪُمۡ تُفۡلِحُونَ (٣٥) 
035. (Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah) artinya takutlah akan siksa-Nya dengan jalan menaati-Nya (dan carilah jalan kepada-Nya) yaitu jalan yang akan mendekatkan dirimu kepada-Nya dengan jalan taat dan ibadah (dan berjihadlah pada jalan-Nya) maksudnya untuk meninggikan agama-Nya (semoga kamu beruntung atau beroleh keberhasilan).

Sesungguhnya orang-orang yang kafir sekiranya mereka mempunyai apa yang di bumi ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu [pula] untuk menebus diri mereka dengan itu dari azab hari kiamat, niscaya [tebusan itu] tidak akan diterima dari mereka, dan mereka beroleh azab yang pedih. (36) 


إِنَّ ٱلَّذِينَ ڪَفَرُواْ لَوۡ أَنَّ لَهُم مَّا فِى ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعً۬ا وَمِثۡلَهُ ۥ مَعَهُ ۥ لِيَفۡتَدُواْ بِهِۦ مِنۡ عَذَابِ يَوۡمِ ٱلۡقِيَـٰمَةِ مَا تُقُبِّلَ مِنۡهُمۡ‌ۖ وَلَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ۬ (٣٦) 
036. (Sesungguhnya orang-orang kafir, sekiranya) terjadilah (bahwa mereka memiliki seluruh yang terdapat di bumi dan sebanyak itu lagi sebagai tambahannya untuk menebus diri mereka dari siksa hari kiamat tidaklah akan diterima dari mereka dan bagi mereka azab yang pedih).

Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleh azab yang kekal. (37) 


يُرِيدُونَ أَن يَخۡرُجُواْ مِنَ ٱلنَّارِ وَمَا هُم بِخَـٰرِجِينَ مِنۡہَا‌ۖ وَلَهُمۡ عَذَابٌ۬ مُّقِيمٌ۬ (٣٧) 
037. (Mereka ingin) mengangankan (hendak keluar dari neraka, tetapi tidak mungkin keluar daripadanya dan bagi mereka siksa yang kekal) untuk selama-lamanya.

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya [sebagai] pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (38) 


وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَـٰلاً۬ مِّنَ ٱللَّهِ‌ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ۬ (٣٨) 
038. (Laki-laki yang mencuri dan wanita yang mencuri) al yang terdapat pada keduanya menunjukkannya sebagai isim maushul dan berfungsi sebagai mubtada, mengingat al mirip dengan syarat maka khabarnya diawali dengan fa, yaitu (maka potonglah tangan mereka) tangan kanan masing-masing mulai dari pergelangan. Dinyatakan oleh sunah bahwa hukum potong itu dilaksanakan jika yang dicuri itu bernilai seperempat dinar atau lebih; jika perbuatannya itu diulanginya lagi maka yang dipotong kakinya yang kiri dari pergelangan kaki, kemudian tangan kiri lalu kaki kanan dan setelah itu dilakukan hukum takzir (sebagai balasan) manshub sebagai mashdar (atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan) artinya hukuman bagi mereka (dari Allah dan Allah Maha Perkasa) artinya menguasai segala urusan (lagi Maha Bijaksana) terhadap makhluk-Nya.

Maka barangsiapa bertaubat [di antara pencuri-pencuri itu] sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (39) 


فَمَن تَابَ مِنۢ بَعۡدِ ظُلۡمِهِۦ وَأَصۡلَحَ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَتُوبُ عَلَيۡهِ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ (٣٩) 
SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Ahmad dan lain-lainnya mengetengahkan sebuah hadis dari Abdullah bin Amr, "Di zaman Nabi saw. ada seorang perempuan mencuri, kemudian tangannya yang sebelah kanan dipotong. Lalu ia bertanya kepada Nabi, 'Wahai Rasulullah! Apakah pintu tobat masih terbuka bagiku?' Maka Allah menurunkan ayat, 'Maka barangsiapa yang bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan dan memperbaiki diri...'" (Q.S. Al-Maidah ayat 39).

039. (Siapa yang tobat setelah keaniayaannya) artinya tidak mencuri lagi (dan memperbaiki diri) atau amalnya (maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) untuk menguraikan ini telah kita kemukakan keterangan yang lalu. Maka dengan tobatnya itu tidaklah gugur hak manusia berupa hukum potong dan pengembalian harta. Kemudian sunah menyatakan bahwa jika yang punya hak memberi maaf sebelum diadukan kepada imam, gugurlah hukum potong itu terhadapnya. Dan inilah yang menjadi pendapat Syafii.

Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya dan diampuni-Nya bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (40) 


أَلَمۡ تَعۡلَمۡ أَنَّ ٱللَّهَ لَهُ ۥ مُلۡكُ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضِ يُعَذِّبُ مَن يَشَآءُ وَيَغۡفِرُ لِمَن يَشَآءُ‌ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ ڪُلِّ شَىۡءٍ۬ قَدِيرٌ۬ (٤٠) ۞
040. (Tidaklah kamu ketahui) pertanyaan ini sebagai pengukuhan (bahwa sesungguhnya Allah memiliki kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya) untuk disiksa (dan diampuni-Nya siapa yang dikehendaki-Nya) untuk diampuni. (Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu) di antaranya menurunkan siksa atau memberi ampun.

Hai Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera [memperlihatkan] kekafirannya, yaitu di antara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka: "Kami telah beriman", padahal hati mereka belum beriman; dan [juga] di antara orang-orang Yahudi. [Orang-orang Yahudi itu] amat suka mendengar [berita-berita] bohong [415] dan amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu; [416] mereka merobah [417] perkataan-perkataan [Taurat] dari tempat-tempatnya. Mereka mengatakan: "Jika diberikan ini [yang sudah dirobah-robah oleh mereka] kepada kamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini, maka hati-hatilah" Barangsiapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatupun [yang datang] daripada Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (41) 


يَـٰٓأَيُّهَا ٱلرَّسُولُ لَا يَحۡزُنكَ ٱلَّذِينَ يُسَـٰرِعُونَ فِى ٱلۡكُفۡرِ مِنَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓاْ ءَامَنَّا بِأَفۡوَٲهِهِمۡ وَلَمۡ تُؤۡمِن قُلُوبُهُمۡ‌ۛ وَمِنَ ٱلَّذِينَ هَادُواْ‌ۛ سَمَّـٰعُونَ لِلۡڪَذِبِ سَمَّـٰعُونَ لِقَوۡمٍ ءَاخَرِينَ لَمۡ يَأۡتُوكَ‌ۖ يُحَرِّفُونَ ٱلۡكَلِمَ مِنۢ بَعۡدِ مَوَاضِعِهِۦ‌ۖ يَقُولُونَ إِنۡ أُوتِيتُمۡ هَـٰذَا فَخُذُوهُ وَإِن لَّمۡ تُؤۡتَوۡهُ فَٱحۡذَرُواْ‌ۚ وَمَن يُرِدِ ٱللَّهُ فِتۡنَتَهُ ۥ فَلَن تَمۡلِكَ لَهُ ۥ مِنَ ٱللَّهِ شَيۡـًٔا‌ۚ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُرِدِ ٱللَّهُ أَن يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمۡ‌ۚ لَهُمۡ فِى ٱلدُّنۡيَا خِزۡىٌ۬‌ۖ وَلَهُمۡ فِى ٱلۡأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ۬ (٤١) 
[415] Maksudnya ialah: orang Yahudi amat suka mendengar perkataan-perkataam pendeta mereka yang bohong, atau amat suka mendengar perkataan-perkataan Nabi Muhammad s.a.w untuk disampaikan kepada pendeta-pendeta dan kawan-kawan mereka dengan cara yang tidak jujur.

[416] Maksudnya: mereka amat suka mendengar perkataan-perkataan pemimpin-pemimpin mereka yang bohong yang belum pernah bertemu dengan Nabi Muhammad SAW karena sangat benci kepada beliau, atau amat suka mendengarkan perkataan-perkataan Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan secara tidak jujur kepada kawan-kawannya tersebut.

[417] lihat no. 407 Maksudnya: merobah arti kata-kata, tempat atau menambah dan mengurangi.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Ahmad dan Imam Abu Daud meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas yang mengatakan, "Ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua golongan orang-orang Yahudi yang satu sama lainnya saling berperang, sehingga salah satu di antaranya menang atas golongan lainnya. Kejadian itu berlangsung ketika zaman jahiliah. Akhirnya lahirlah suatu perjanjian, bahwa setiap orang yang dibunuh oleh golongan yang menang dari kalangan golongan yang kalah , maka diatnya ialah lima puluh wasaq. Setiap orang yang dibunuh oleh golongan yang kalah dari golongan yang menang, maka diatnya seratus wasaq. Keadaan itu terus berlangsung sampai dengan datangnya masa Rasulullah saw. Di masa Rasulullah ada seorang dari kalangan golongan yang kalah membunuh seseorang dari golongan yang menang. Lalu dari golongan yang menang segera mengutus seseorang kepada golongan yang kalah untuk meminta diatnya sebanyak seratus wasaq. Akan tetapi golongan yang kalah mengatakan, 'Apakah hal seperti ini pernah terjadi pada dua kabilah yang agama, kebangsaan dan negerinya satu, yaitu diat sebagian di antara mereka separuh dari diat yang lainnya? Dahulu kami memberikannya kepadamu karena perbuatan aniaya kamu kepada kami dan kami takut kepada kamu serta demi memelihara kesatuan karena kami takut menjadi bercerai-berai. Akan tetapi sekarang, setelah kedatangan Muhammad, kami tidak akan memberikannya lagi kepadamu.' Hal ini hampir saja membawa kedua golongan itu ke arah pertempuran; akan tetapi akhirnya mereka setuju untuk mengemukakan kasus ini kepada Rasulullah saw. agar beliau melerai perselisihan di antara kedua golongan itu. Lalu mereka mengutus beberapa orang dari kalangan orang-orang munafik untuk menguji kebijaksanaan beliau. Kemudian Allah menurunkan ayat, 'Hai Rasul! Janganlah kamu dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya...'" (Q.S. Al-Maidah 41). Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam Muslim dan selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra bin Azib. Ia berkata, "Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang Yahudi yang dalam keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw. memanggil mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim itu menjawab, 'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau tidak menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya, 'Jika kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...' (Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.'" (Q.S. Al-Maidah 45). Humaidi di dalam kitab Musnad mengetengahkan sebuah hadis dari jalur Jabir bin Abdullah yang mengatakan, "Ada seseorang lelaki dari kalangan penduduk Fadak berbuat zina, lalu penduduk Fadak berkirim surat kepada orang-orang Yahudi penduduk kota Madinah agar mereka bertanya kepada Muhammad tentang hukum zina tersebut, 'Jika Muhammad memerintahkan hukuman dera, maka ambillah keputusan itu, jika memerintahkan kamu untuk merajam pelakunya, maka janganlah kamu ambil keputusan itu.' Kemudian orang-orang Yahudi penduduk Madinah bertanya kepada Nabi saw. tentang hukuman tersebut yang kisahnya seperti telah dikemukakan tadi. Akhirnya Nabi saw. memerintahkan agar ia dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, "Jika mereka (orang-orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta keputusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka...." (Q.S. Al-Midah 42) Imam Baihaki dalam kitab Dalailnya juga meriwayatkan hadis seperti ini dari Abu Hurairah.

041. (Hai Rasul, janganlah kamu menjadi bersedih hati oleh) disebabkan perbuatan (orang-orang yang berlomba-lomba dalam kekafiran) hingga tanpa menunggu lama mereka akan terjatuh di dalamnya; artinya bila ada kesempatan mereka akan menyatakan kekafiran itu (di antara) min merupakan penjelasan (orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka, "Kami telah beriman.") maksudnya dengan lidah mereka nyatakan hal tersebut (padahal hati mereka tidak beriman) mereka ini ialah orang-orang munafik (dan juga di antara orang-orang Yahudi) yakni suatu kaum (yang amat gemar mendengar berita-berita bohong) yang dibuat-buat oleh pendeta-pendeta mereka lalu mereka terima dengan baik (dan amat suka pula mendengar berita-berita) daripadamu (untuk suatu kaum) artinya demi kepentingan kaum (yang lain) dari golongan Yahudi (yang belum pernah datang kepadamu) yakni warga Khaibar. Terdapat di sana sepasang laki-laki dan perempuan yang telah berumah tangga melakukan perzinaan, tetapi mereka berkeberatan untuk menjalankan hukuman rajam kepada kedua pesakitan. Lalu mereka mengirimkan orang-orang warga Quraizhah untuk menanyakan hukuman mereka itu kepada Nabi Muhammad saw. (Mereka mengubah-ubah perkataan) yang tercantum dalam Taurat seperti ayat tentang rajam (dari tempat-tempatnya) yang ditaruh Allah padanya; artinya mereka menggantikannya dengan yang lain. (Kata mereka) yakni kepada orang-orang yang mereka utus tadi ("Jika yang diberikan kepadamu itu ialah ini) maksudnya hukum yang telah dirubah dan difatwakan oleh Muhammad yaitu hukum pukulan (maka ambillah) terimalah (tetapi jika bukan itu yang diberikan kepadamu) dan fatwa yang diberikannya bertentangan dengannya (maka berhati-hatilah.") untuk menerimanya. (Siapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, maka kamu sekali-kali tidak akan dapat menguasai sesuatu yang datang dari Allah) untuk menolaknya (mereka itu ialah orang-orang yang tidak dikehendaki Allah menyucikan hati mereka) dari kekafiran, dan sekiranya dikehendaki-Nya tentulah hal itu akan tercapai. (Bagi mereka di dunia ini kehinaan) kenistaan dengan terbukanya rahasia dan pembayaran upeti (sedangkan di akhirat siksa yang besar.)

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram [418]. Jika mereka [orang Yahudi] datang kepadamu [untuk meminta putusan], maka putuskanlah [perkara itu] di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah [perkara itu] di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. (42) 


سَمَّـٰعُونَ لِلۡكَذِبِ أَڪَّـٰلُونَ لِلسُّحۡتِ‌ۚ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحۡكُم بَيۡنَہُمۡ أَوۡ أَعۡرِضۡ عَنۡہُمۡ‌ۖ وَإِن تُعۡرِضۡ عَنۡهُمۡ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيۡـًٔ۬ا‌ۖ وَإِنۡ حَكَمۡتَ فَٱحۡكُم بَيۡنَہُم بِٱلۡقِسۡطِ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ (٤٢) 
[418] Seperti uang sogokan dan sebagainya.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam Muslim dan selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra bin Azib. Ia berkata, "Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang Yahudi yang dalam keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw. memanggil mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim itu menjawab, 'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau tidak menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya, 'Jika kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...' (Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.'" (Q.S. Al-Maidah 45). Humaidi di dalam kitab Musnad mengetengahkan sebuah hadis dari jalur Jabir bin Abdullah yang mengatakan, "Ada seseorang lelaki dari kalangan penduduk Fadak berbuat zina, lalu penduduk Fadak berkirim surat kepada orang-orang Yahudi penduduk kota Madinah agar mereka bertanya kepada Muhammad tentang hukum zina tersebut, 'Jika Muhammad memerintahkan hukuman dera, maka ambillah keputusan itu, jika memerintahkan kamu untuk merajam pelakunya, maka janganlah kamu ambil keputusan itu.' Kemudian orang-orang Yahudi penduduk Madinah bertanya kepada Nabi saw. tentang hukuman tersebut yang kisahnya seperti telah dikemukakan tadi. Akhirnya Nabi saw. memerintahkan agar ia dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, "Jika mereka (orang-orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta keputusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka...." (Q.S. Al-Midah 42) Imam Baihaki dalam kitab Dalailnya juga meriwayatkan hadis seperti ini dari Abu Hurairah.

042. (Mereka orang-orang yang gemar mendengar berita-berita bohong dan banyak memakan yang haram) dibaca suht atau suhut; artinya barang haram seperti uang suap (maka jika mereka datang kepadamu) untuk meminta sesuatu keputusan (maka putuskanlah di antara mereka atau berpalinglah dari mereka) pilihan di antara alternatif ini dihapus/dinasakh dengan firman-Nya, ".....maka putuskanlah di antara mereka." Oleh sebab itu jika mereka mengadukan hal itu kepada kita wajiblah kita memberikan keputusannya di antara mereka. Dan ini merupakan yang terkuat di antara kedua pendapat Syafii. Dan sekiranya mereka mengadukan perkara itu bersama orang Islam, maka hukum memutuskan itu wajib secara ijmak. (Jika mereka berpaling daripadamu, maka sekali-kali tidak akan memberi mudarat kepadamu sedikit pun juga. Dan jika kamu memutuskan) perkara di antara mereka (maka putuskanlah di antara mereka dengan adil) tidak berat sebelah. (Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil) dalam memberikan keputusan dan akan memberi mereka pahala.

Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya [ada] hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu [dari putusanmu]? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman. (43) 


وَكَيۡفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِندَهُمُ ٱلتَّوۡرَٮٰةُ فِيہَا حُكۡمُ ٱللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوۡنَ مِنۢ بَعۡدِ ذَٲلِكَ‌ۚ وَمَآ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ (٤٣) 
SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam Muslim dan selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra bin Azib. Ia berkata, "Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang Yahudi yang dalam keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw. memanggil mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim itu menjawab, 'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau tidak menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya, 'Jika kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...' (Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.'" (Q.S. Al-Maidah 45).

043. (Dan betapa caranya mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka padahal di sisi mereka ada Taurat yang memuat hukum Allah) yaitu dengan rajam. Pertanyaan ini menunjukkan keheranan; artinya maksud mereka yang sebenarnya bukanlah untuk mengetahui kebenaran tetapi untuk mencari mana yang lebih ringan (Kemudian mereka berpaling) dari hukum rajammu yang sebenarnya sesuai dengan kitab mereka (setelah demikian itu) setelah diberi keputusan itu (dan tidaklah mereka orang-orang yang sungguh-sungguh beriman.)

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya [ada] petunjuk dan cahaya [yang menerangi], yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, [tetapi] takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (44) 


إِنَّآ أَنزَلۡنَا ٱلتَّوۡرَٮٰةَ فِيہَا هُدً۬ى وَنُورٌ۬‌ۚ يَحۡكُمُ بِہَا ٱلنَّبِيُّونَ ٱلَّذِينَ أَسۡلَمُواْ لِلَّذِينَ هَادُواْ وَٱلرَّبَّـٰنِيُّونَ وَٱلۡأَحۡبَارُ بِمَا ٱسۡتُحۡفِظُواْ مِن كِتَـٰبِ ٱللَّهِ وَڪَانُواْ عَلَيۡهِ شُہَدَآءَ‌ۚ فَلَا تَخۡشَوُاْ ٱلنَّاسَ وَٱخۡشَوۡنِ وَلَا تَشۡتَرُواْ بِـَٔايَـٰتِى ثَمَنً۬ا قَلِيلاً۬‌ۚ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡكَـٰفِرُونَ (٤٤)
SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam Muslim dan selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra bin Azib. Ia berkata, "Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang Yahudi yang dalam keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw. memanggil mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim itu menjawab, 'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau tidak menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya, 'Jika kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...' (Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.'" (Q.S. Al-Maidah 45).

044. (Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat berisi petunjuk) dari kesesatan (dan cahaya) untuk menjelaskan hukum-hukum (yang diambil untuk memutuskan hukum oleh nabi-nabi) dari Bani Israel (yang tunduk) menyerahkan diri kepada Allah (bagi orang-orang Yahudi dan oleh orang-orang alim dan para pendeta) yakni ahli-ahli hukum dari kalangan mereka (dengan apa) disebabkan karena (mereka diminta untuk menyimpan) artinya diberi amanat untuk menjaga oleh Allah (Kitabullah) jangan sampai diubah-ubah (dan mereka menjadi saksi terhadapnya) bahwa ia benar adanya. (Maka janganlah kamu takut akan manusia) hai orang-orang Yahudi dalam menyingkapkan sifat-sifat dan ciri-ciri Muhammad saw. yang kamu ketahui, tentang ayat rajam dan sebagainya (hanya takutlah kepada-Ku) dalam menyembunyikannya (dan janganlah kamu beli, maksudnya, jangan kamu tukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit) berupa harta benda dunia yang kamu dapatkan sebagai imbalan menyembunyikannya. (Siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka merekalah orang-orang yang kafir) terhadap-Nya.

Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya [At Taurat] bahwasanya jiwa [dibalas] dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka [pun] ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan [hak kisas]nya, maka melepaskan hak itu [menjadi] penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (45)


وَكَتَبۡنَا عَلَيۡہِمۡ فِيہَآ أَنَّ ٱلنَّفۡسَ بِٱلنَّفۡسِ وَٱلۡعَيۡنَ بِٱلۡعَيۡنِ وَٱلۡأَنفَ بِٱلۡأَنفِ وَٱلۡأُذُنَ بِٱلۡأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلۡجُرُوحَ قِصَاصٌ۬‌ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ ڪَفَّارَةٌ۬ لَّهُ ۥ‌ۚ وَمَن لَّمۡ يَحۡڪُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ (٤٥) 
SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam Muslim dan selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra bin Azib. Ia berkata, "Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang Yahudi yang dalam keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw. memanggil mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim itu menjawab, 'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau tidak menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya, 'Jika kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...' (Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.'" (Q.S. Al-Maidah 45).

045. (Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka d dalamnya) maksudnya di dalam Taurat (bahwa jiwa) dibunuh (karena jiwa) yang dibunuhnya (mata) dicongkel (karena mata, hidung) dipancung (karena hidung, telinga) dipotong (karena telinga, gigi) dicabut (karena gigi) menurut satu qiraat dengan marfu'nya keempat anggota tubuh tersebut (dan luka-luka pun) manshub atau marfu' (berlaku kisas) artinya dilaksanakan padanya hukum balas jika mungkin; seperti tangan, kaki, kemaluan dan sebagainya. Hukuman ini walaupun diwajibkan atas mereka tetapi ditaqrirkan atau diakui tetap berlaku dalam syariat kita. (Siapa menyedekahkannya) maksudnya menguasai dirinya dengan melepas hak kisas itu (maka itu menjadi penebus dosanya) atas kesalahannya (dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah) seperti kisas dan lain-lain (merekalah orang-orang yang aniaya).

Dan Kami iringkan jejak mereka [nabi-nabi Bani Israil] dengan ’Isa putera Maryam, membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu: Taurat. Dan Kami telah memberikan kepadanya Kitab Injil sedang di dalamnya [ada] petunjuk dan cahaya [yang menerangi], dan membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Kitab Taurat. Dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa. (46) 


وَقَفَّيۡنَا عَلَىٰٓ ءَاثَـٰرِهِم بِعِيسَى ٱبۡنِ مَرۡيَمَ مُصَدِّقً۬ا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ مِنَ ٱلتَّوۡرَٮٰةِ‌ۖ وَءَاتَيۡنَـٰهُ ٱلۡإِنجِيلَ فِيهِ هُدً۬ى وَنُورٌ۬ وَمُصَدِّقً۬ا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ مِنَ ٱلتَّوۡرَٮٰةِ وَهُدً۬ى وَمَوۡعِظَةً۬ لِّلۡمُتَّقِينَ (٤٦)
046. (Dan Kami iringi jejak-jejak mereka) maksudnya jejak para nabi itu (dengan Isa putra Maryam, membenarkan apa yang berada di depannya) maksudnya yang sebelumnya (berupa Taurat dan Kami berikan kepadanya Injil yang berisi petunjuk) dari kesesatan (dan cahaya) artinya penjelasan bagi hukum-hukum (serta membenarkan) menjadi hal (bagi kitab Taurat yang berada sebelumnya) membenarkan hukum-hukum Taurat (serta menjadi petunjuk dan pengajaran bagi orang-orang yang takwa).

Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya [419] Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik [420]. (47)


وَلۡيَحۡكُمۡ أَهۡلُ ٱلۡإِنجِيلِ بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فِيهِ‌ۚ وَمَن لَّمۡ يَحۡڪُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡفَـٰسِقُونَ (٤٧) 
[419] Pengikut pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalam Injil itu, sampai pada masa diturunkan Al-Qur'an.

[420] Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah, ada tiga macam: a. karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir (ayat 44 surat Al Maa-idah). b. karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (ayat 45 surat Al Maa-idah). c. karena fasik sebagaimana ditunjuk oleh ayat 47 surat ini.

047. (Dan pengikut-pengikut Injil hendaklah memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah di dalamnya) berupa hukum-hukum dan menurut satu qiraat walyahkum itu dibaca waliyahkum karena diathafkan pada ma`mul aatainaahu (Dan siapa yang tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu orang-orang yang fasik.)

Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab [yang diturunkan sebelumnya] dan batu ujian [421] terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu [422]. Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat [saja], tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu, (48) 


وَأَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلۡكِتَـٰبَ بِٱلۡحَقِّ مُصَدِّقً۬ا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ مِنَ ٱلۡڪِتَـٰبِ وَمُهَيۡمِنًا عَلَيۡهِ‌ۖ فَٱحۡڪُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ‌ۖ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلۡحَقِّ‌ۚ لِكُلٍّ۬ جَعَلۡنَا مِنكُمۡ شِرۡعَةً۬ وَمِنۡهَاجً۬ا‌ۚ وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَڪُمۡ أُمَّةً۬ وَٲحِدَةً۬ وَلَـٰكِن لِّيَبۡلُوَكُمۡ فِى مَآ ءَاتَٮٰكُمۡ‌ۖ فَٱسۡتَبِقُواْ ٱلۡخَيۡرَٲتِ‌ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرۡجِعُڪُمۡ جَمِيعً۬ا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ فِيهِ تَخۡتَلِفُونَ (٤٨) 
[421] Maksudnya: Al-Qur'an adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab sebelumnya.

[422] Maksudnya: umat Nabi Muhammad SAW dan umat-umat yang sebelumnya.

048. (Dan telah Kami turunkan kepadamu) hai Muhammad (kitab) yakni Alquran (dengan kebenaran) berkaitan dengan anzalnaa (membenarkan apa yang terdapat di hadapannya) maksudnya yang sebelumnya (di antara kitab dan menjadi saksi) atau batu ujian (terhadapnya) kitab di sini maksudnya ialah kitab-kitab terdahulu. (Sebab itu putuskanlah perkara mereka) maksudnya antara ahli kitab jika mereka mengadu kepadamu (dengan apa yang diturunkan Allah) kepadamu (dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka) dengan menyimpang (dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Bagi tiap-tiap umat di antara kamu Kami beri) hai manusia (aturan dan jalan) maksudnya jalan yang nyata dan agama dan yang akan mereka tempuh. (Sekiranya dikehendaki Allah tentulah kamu dijadikan-Nya satu umat) dengan hanya satu syariat (tetapi) dibagi-bagi-Nya kamu kepada beberapa golongan (untuk mengujimu) mencoba (mengenai apa yang telah diberikan-Nya kepadamu) berupa syariat yang bermacam-macam untuk melihat siapakah di antara kamu yang taat dan siapa pula yang durhaka (maka berlomba-lombalah berbuat kebaikan) berpaculah mengerjakannya. (Hanya kepada Allahlah kembali kamu semua) dengan kebangkitan (maka diberitahukan-Nya kepadamu apa yang kamu perbantahkan itu) yakni mengenai soal agama dan dibalas-Nya setiap kamu menurut amal masing-masing.

dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling [dari hukum yang telah diturunkan Allah], maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (49) 


وَأَنِ ٱحۡكُم بَيۡنَہُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ وَٱحۡذَرۡهُمۡ أَن يَفۡتِنُوكَ عَنۢ بَعۡضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَ‌ۖ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَٱعۡلَمۡ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَہُم بِبَعۡضِ ذُنُوبِہِمۡ‌ۗ وَإِنَّ كَثِيرً۬ا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَـٰسِقُونَ (٤٩) 
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Ishak meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Kaab bin Asyad, Abdullah bin Shuria dan Syas bin Qais berkata, 'Pergilah ke Muhammad, mudah-mudahan kita dapat memalingkannya dari agamanya.'" Lalu mereka pun pergi kepadanya dan berkata, "Wahai Muhammad! Sesungguhnya kamu sudah tahu bahwa kami ini adalah tokoh-tokoh agama Yahudi dan pemuka mereka. Kalau kami mengikutimu niscaya orang-orang Yahudi yang lain akan ikut pula karena mereka tidak akan menentang kami. Dan sesungguhnya antara kami dan kaum kami terdapat sengketa dan kami mengajak mereka untuk memutuskan perkara ini kepadamu supaya kamu memutuskan dengan kemenangan kami lalu kami akan beriman kepadamu." Tetapi Nabi saw. menolak tawaran mereka itu lalu turunlah ayat, "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah...." sampai firman-Nya, "....bagi orang-orang yang yakin." (Q.S. Al-Maidah 49-50)

049. (Dan hendaklah kamu putuskan perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu mereka dan berhati-hatilah terhadap mereka) agar (supaya mereka) tidak (memfitnahmu) artinya menyesatkanmu (dari sebagian yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling) dari hukum yang diturunkan dan bermaksud mengubahnya (maka ketahuilah bahwasanya Allah menghendaki akan menimpakan kepada mereka musibah) hukuman di dunia (disebabkan sebagian dosa-dosa mereka) yang mereka perbuat di antaranya berpaling itu. Dan akan membalas semua dosa itu di akhirat kelak. (Dan sesungguhnya banyak di antara manusia itu orang-orang yang fasik.)

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan [hukum] siapakah yang lebih baik daripada [hukum] Allah bagi orang-orang yang yakin? (50)


أَفَحُكۡمَ ٱلۡجَـٰهِلِيَّةِ يَبۡغُونَ‌ۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمً۬ا لِّقَوۡمٍ۬ يُوقِنُونَ (٥٠) ۞
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Ishak meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Kaab bin Asyad, Abdullah bin Shuria dan Syas bin Qais berkata, 'Pergilah ke Muhammad, mudah-mudahan kita dapat memalingkannya dari agamanya.'" Lalu mereka pun pergi kepadanya dan berkata, "Wahai Muhammad! Sesungguhnya kamu sudah tahu bahwa kami ini adalah tokoh-tokoh agama Yahudi dan pemuka mereka. Kalau kami mengikutimu niscaya orang-orang Yahudi yang lain akan ikut pula karena mereka tidak akan menentang kami. Dan sesungguhnya antara kami dan kaum kami terdapat sengketa dan kami mengajak mereka untuk memutuskan perkara ini kepadamu supaya kamu memutuskan dengan kemenangan kami lalu kami akan beriman kepadamu." Tetapi Nabi saw. menolak tawaran mereka itu lalu turunlah ayat, "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah...." sampai firman-Nya, "....bagi orang-orang yang yakin." (Q.S. Al-Maidah 49-50)

050. (Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki) dengan memakai ya dan ta; artinya dengan berpaling itu mereka hanyalah hendak bermanis mulut dan mengambil muka sedangkan pertanyaan di sini berarti sanggahan (dan siapakah) artinya tak seorang pun (yang lebih baik hukumannya daripada Allah bagi kaum) artinya di sisi orang-orang (yang yakin) kepada-Nya. Diistimewakan menyebutkan mereka karena hanya merekalah yang bersedia merenungkan hal ini.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin [mu]; sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (51)


يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡيَہُودَ وَٱلنَّصَـٰرَىٰٓ أَوۡلِيَآءَ‌ۘ بَعۡضُہُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٍ۬‌ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُ ۥ مِنۡہُمۡ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِى ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّـٰلِمِينَ (٥١) 
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Ishak, Ibnu Jarir, Ibnu Abu Hatim dan Imam Baihaqi mengetengahkan sebuah hadis dari Ubadah bin Shamit yang bercerita, "Tatkala aku memerangi Bani Qainuqa tiba-tiba Abdullah bin Ubay bin Salul cenderung memihak mereka dan berdiri pada pihak mereka." Setelah itu Ubadah bin Shamit menuju kepada Rasulullah saw. untuk menyatakan penyucian dirinya kepada Allah dan Rasul-Nya dari fakta yang telah dibuatnya bersama orang-orang Bani Qainuqa. Ia adalah salah satu di antara orang-orang Bani Auf bin Khazraj. Ia telah mengadakan fakta bersama mereka, sama dengan apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Ubay bin Salul terhadap mereka (orang-orang Bani Qainuqa). Akhirnya Abdullah bin Ubay mengajak mereka untuk mengadakan perjanjian fakta dengan orang-orang kafir dan tidak memihak mereka. Selanjutnya Ibnu Ishak mengatakan, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Ubadah bin Shamit dan Abdullah bin Ubay, yaitu firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali(mu)..." (Q.S. Al-Maidah 51).

051. (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin) menjadi ikutanmu dan kamu cintai. (Sebagian mereka menjadi pemimpin bagi sebagian lainnya) karena kesatuan mereka dalam kekafiran. (Siapa di antara kamu mengambil mereka sebagai pemimpin, maka dia termasuk di antara mereka) artinya termasuk golongan mereka. (Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang aniaya) karena mengambil orang-orang kafir sebagai pemimpin mereka.

Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya [orang-orang munafik] bersegera mendekati mereka [Yahudi dan Nasrani], seraya berkata: "Kami takut akan mendapat bencana". Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan [kepada Rasul-Nya], atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka. (52) 


فَتَرَى ٱلَّذِينَ فِى قُلُوبِهِم مَّرَضٌ۬ يُسَـٰرِعُونَ فِيہِمۡ يَقُولُونَ نَخۡشَىٰٓ أَن تُصِيبَنَا دَآٮِٕرَةٌ۬‌ۚ فَعَسَى ٱللَّهُ أَن يَأۡتِىَ بِٱلۡفَتۡحِ أَوۡ أَمۡرٍ۬ مِّنۡ عِندِهِۦ فَيُصۡبِحُواْ عَلَىٰ مَآ أَسَرُّواْ فِىٓ أَنفُسِہِمۡ نَـٰدِمِينَ (٥٢) 
052. (Maka kamu lihat orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit) yakni lemah akidahnya seperti Abdullah bin Ubai gembong munafik itu (bersegera kepada mereka) untuk mengambil mereka sebagai pemimpin (seraya katanya) mengemukakan alasan dari sikap mereka itu ("Kami takut akan mendapat giliran bencana.") misalnya giliran musim kemarau, kekalahan sedangkan urusan Muhammad tidak berketentuan sehingga tidak dapat membela kami. Berfirman Allah swt.: (Semoga Allah mendatangkan kemenangan) kepada rasul-Nya dengan mengembangkan agama-Nya (atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya) misalnya dengan membuka kedok orang-orang munafik dan menyingkapkan rahasia mereka (sehingga mereka atas apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka) berupa keragu-raguan dan mengambil orang-orang kafir itu sebagai pemimpin (menjadi menyesal.)

Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan: "Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah, bahwasanya mereka benar-benar beserta kamu?" Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi. (53) 


وَيَقُولُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَهَـٰٓؤُلَآءِ ٱلَّذِينَ أَقۡسَمُواْ بِٱللَّهِ جَهۡدَ أَيۡمَـٰنِہِمۡ‌ۙ إِنَّہُمۡ لَمَعَكُمۡ‌ۚ حَبِطَتۡ أَعۡمَـٰلُهُمۡ فَأَصۡبَحُواْ خَـٰسِرِينَ (٥٣) 
053. (Dan berkatalah) dibaca yaquulu marfu` sebagai awal kata dengan memakai wawu atau tidak. Ada pula yang membaca yaquula manshub karena diathafkan kepada ya`tiya (orang-orang yang beriman) kepada kawan-kawan mereka keheranan; yakni jika topeng kedustaan mereka telah disingkapkan ("Inikah orang-orang yang telah bersumpah dengan nama Allah secara bersungguh-sungguh) artinya sebenar-benarnya bersumpah (bahwa sesungguhnya mereka beserta kamu.") dalam soal keagamaan. Firman Allah swt.: ("Gugurlah) rusaklah/binasalah (amal perbuatan mereka yang baik) (maka jadilah mereka orang-orang yang merugi.") baik di dunia dengan terbukanya rahasia mereka maupun di akhirat dengan datangnya azab dan siksa.

Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas [pemberian-Nya] lagi Maha Mengetahui. (54)


يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَن يَرۡتَدَّ مِنكُمۡ عَن دِينِهِۦ فَسَوۡفَ يَأۡتِى ٱللَّهُ بِقَوۡمٍ۬ يُحِبُّہُمۡ وَيُحِبُّونَهُ ۥۤ أَذِلَّةٍ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى ٱلۡكَـٰفِرِينَ يُجَـٰهِدُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوۡمَةَ لَآٮِٕمٍ۬‌ۚ ذَٲلِكَ فَضۡلُ ٱللَّهِ يُؤۡتِيهِ مَن يَشَآءُ‌ۚ وَٱللَّهُ وَٲسِعٌ عَلِيمٌ (٥٤) 
054. (Hai orang-orang yang beriman! Siapa yang murtad) yartadda pakai idgam atau tidak; artinya murtad atau berbalik (di antara kamu dari agamanya) artinya berbalik kafir; ini merupakan pemberitahuan dari Allah swt. tentang berita gaib yang akan terjadi yang telah terlebih dahulu diketahui-Nya. Buktinya setelah Nabi Muhammad saw. wafat segolongan umat keluar dari agama Islam (maka Allah akan mendatangkan) sebagai ganti mereka (suatu kaum yang dicintai oleh Allah dan mereka pun mencintai-Nya) sabda Nabi saw., "Mereka itu ialah kaum orang ini," sambil menunjuk kepada Abu Musa Al-Asyari; riwayat Hakim dalam sahihnya (bersikap lemah lembut terhadap orang-orang mukmin dan bersikap keras) atau tegas (terhadap orang-orang kafir. Mereka berjihad di jalan Allah dan tidak takut akan celaan orang yang suka mencela) dalam hal itu sebagaimana takutnya orang-orang munafik akan celaan orang-orang kafir. (Demikian itu) yakni sifat-sifat yang disebutkan tadi (adalah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan Allah Maha Luas) karunia-Nya (lagi Maha Mengetahui) akan yang patut menerimanya. Ayat ini turun ketika Ibnu Salam mengadu kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah! Kaum kami telah mengucilkan kami!"

Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk [kepada Allah]. (55) 



إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُ ۥ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُمۡ رَٲكِعُونَ (٥٥) 
SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Thabrani mengetengahkan sebuah hadis dalam kitab Al-Awsath melalui sanad yang di dalamnya banyak terdapat rawi-rawi yang majhul (tidak dikenal) dari Ammar bin Yasir yang menceritakan, "Pada suatu hari datang seorang pengemis kepada Ali bin Abu Thalib, sedangkan waktu itu Ali sedang rukuk dalam salat sunah. Kemudian ia melepaskan cincinnya dan memberikannya kepada pengemis itu. Lalu turunlah ayat, 'Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman...'" (Q.S. Al-Maidah 55). Dan hadis ini mempunyai syahid (saksi) dari hadis lain yang memperkuatnya. Abdurrazaq telah berkata, "Abdul Wahhab bin Mujahid menceritakan kepada kami dari ayahnya dari Ibnu Abbas mengenai firman-Nya, 'Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah dan Rasul-Nya...' (Q.S. Al-Maidah 55), bahwasanya ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa yang dialami oleh Ali bin Abu Thalib." Ibnu Murdawaih meriwayatkannya dari jalur lain, dari Ibnu Abbas dengan makna yang sama. Dan telah diketengahkan pula hadis yang serupa dari Ali secara langsung. Ibnu Jarir mengetengahkan dari Mujahid, dan juga Ibnu Abu Hatim dari Salamah Bin Kuhail hadis yang serupa; kesemuanya itu adalah saksi-saksi yang satu sama lainnya saling memperkuat.

055. (Sesungguhnya yang menjadi penolongmu ialah Allah dan rasul-Nya serta orang-orang yang beriman yang mendirikan salat dan menunaikan zakat serta mereka rukuk) maksudnya khusyuk atau melakukan salat sunah.

Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut [agama] Allah [423] itulah yang pasti menang. (56) 


وَمَن يَتَوَلَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ ۥ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ فَإِنَّ حِزۡبَ ٱللَّهِ هُمُ ٱلۡغَـٰلِبُونَ (٥٦) 
[423] Yaitu: orang-orang yang menjadikan Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman sebagai penolongnya.

056. (Siapa yang mengambil Allah dan rasul-Nya serta orang-orang yang beriman sebagai penolongnya) lalu mereka dibela dan ditolongnya pula (maka sesungguhnya golongan agama Allah itulah yang akan menang) yang terjamin dengan pertolongan Allah swt. sedangkan pembelaan seseorang kepada agama Allah itu menjadi bukti bahwa ia dari golongan dan pengikut agama itu.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, [yaitu] di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir [orang-orang musyrik]. Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman. (57) 


يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلَّذِينَ ٱتَّخَذُواْ دِينَكُمۡ هُزُوً۬ا وَلَعِبً۬ا مِّنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ وَٱلۡكُفَّارَ أَوۡلِيَآءَ‌ۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ (٥٧) 
SEBAB TURUNNYA AYAT: Abu Syekh dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan, bahwa Rifa'ah bin Zaid bin Tabut dan Suwaid bin Harits telah menampakkan keislamannya, akan tetapi kemudian keduanya menjadi munafik. Dan tersebutlah bahwa ada seseorang lelaki dari kalangan kaum Muslimin bersahabat intim dengan mereka. Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi walimu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan..." sampai dengan firman-Nya, "Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan." (Q.S. Al-Maidah 57-61).

057. (Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu ambil orang-orang yang menjadikan agamamu sebagai olok-olok) ejekan (dan barang permainan di antara) min untuk penjelasan (orang-orang yang diberi Alkitab sebelumnya dan orang-orang kafir) atau orang-orang musyrik; dengan jar dan nashab (sebagai pemimpin dan bertakwalah kepada Allah) dengan tidak mengambil mereka sebagai pemimpin (jika kamu beriman) artinya sungguh-sungguh dalam keimanan kamu itu.

Dan apabila kamu menyeru [mereka] untuk [mengerjakan] sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal. (58) 


وَإِذَا نَادَيۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ ٱتَّخَذُوهَا هُزُوً۬ا وَلَعِبً۬ا‌ۚ ذَٲلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَوۡمٌ۬ لَّا يَعۡقِلُونَ (٥٨) 
SEBAB TURUNNYA AYAT: Abu Syekh dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan, bahwa Rifa'ah bin Zaid bin Tabut dan Suwaid bin Harits telah menampakkan keislamannya, akan tetapi kemudian keduanya menjadi munafik. Dan tersebutlah bahwa ada seseorang lelaki dari kalangan kaum Muslimin bersahabat dengan sangat intim dengan mereka. Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi walimu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan..." sampai dengan firman-Nya, "Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan." (Q.S. Al-Maidah 57-61).

058. (Dan) orang-orang yang (apabila kamu menyeru) atau memanggil mereka (untuk salat) yaitu dengan azan (mereka menjadikannya) salat itu (sebagai bahan olok-olok dan permainan) yakni dengan mempermainkan dan menertawakannya. (Demikian itu) maksudnya sikap mereka itu (adalah karena mereka) disebabkan oleh karena mereka (kaum yang tak mau berpikir). Ayat berikut ini diturunkan ketika orang-orang Yahudi menanyakan kepada Nabi saw., "Kepada rasul-rasul yang manakah kamu beriman?" Jawabnya, "Kepada Allah dan kepada apa-apa yang diturunkan kepada kami... sampai akhir ayat." Ketika Nabi saw. menyebut nama Isa, mereka berkata, "Sepengetahuan kami tak ada agama yang lebih buruk dari agamamu!"

Katakanlah: "Hai Ahli kitab, apakah kamu memandang kami salah, hanya lantaran kami beriman kepada Allah, kepada apa yang diturunkan kepada kami dan kepada apa yang diturunkan sebelumnya, sedang kebanyakan di antara kamu benar-benar orang-orang yang fasik?" (59)


قُلۡ يَـٰٓأَهۡلَ ٱلۡكِتَـٰبِ هَلۡ تَنقِمُونَ مِنَّآ إِلَّآ أَنۡ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَمَآ أُنزِلَ إِلَيۡنَا وَمَآ أُنزِلَ مِن قَبۡلُ وَأَنَّ أَكۡثَرَكُمۡ فَـٰسِقُونَ (٥٩) 
SEBAB TURUNNYA AYAT: Abu Syekh dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan, bahwa Rifa'ah bin Zaid bin Tabut dan Suwaid bin Harits telah menampakkan keislamannya, akan tetapi kemudian keduanya menjadi munafik. Dan tersebutlah bahwa ada seseorang lelaki dari kalangan kaum Muslimin bersahabat dengan sangat intim dengan mereka. Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi walimu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan..." sampai dengan firman-Nya, "Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan." (Q.S. Al-Maidah 57-61). Sehubungan dengan turunnya ayat ini Ibnu Abbas meriwayatkan, bahwa ada segolongan orang-orang Yahudi datang kepada Nabi saw. yang di antaranya ialah Abu Yasir bin Akhthab, Nafi bin Abu Nafi' dan Ghazi bin Umar. Mereka bertanya kepada Nabi saw. tentang rasul-rasul yang diimaninya, kemudian Nabi menjawab, "Aku beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishak, Yakub dan anak cucunya dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan kami hanya tunduk dan patuh kepada-Nya." Tatkala Nabi saw. menuturkan tentang perihal Nabi Isa, mereka kontan mengingkari kenabian Isa, dan mengatakan, "Kami tidak beriman kepada Isa dan juga kepada orang-orang yang beriman kepadanya." Setelah itu Allah menurunkan ayat perihal mereka itu, yaitu firman-Nya, "Katakanlah! 'Hai Ahli Kitab! Apakah kamu memandang kami...'" (Q.S. Al-Maidah 59).

059. (Katakanlah, "Hai ahli kitab! Apakah kamu menyalahkan) menolak (kami hanya karena kami beriman kepada Allah, kepada apa yang diturunkan kepada kami dan apa yang diturunkan sebelumnya) yakni kepada nabi-nabi yang terdahulu (dan bahwa kebanyakan di antara kamu orang-orang yang fasik?") diathafkan kepada an aamannaa sedangkan maksudnya ialah: tak ada yang kamu salahkan kecuali hanyalah keimanan kami yang rupanya tidak kamu setujui. Sikap tersebut membuat kalian pantas disebut orang-orang yang fasik. Padahal hal ini merupakan hal yang sudah tidak boleh diingkari.

Katakanlah: "Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari [orang-orang fasik] itu di sisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka [ada] yang dijadikan kera dan babi [424] dan [orang yang] menyembah thaghut?" Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus. (60) 


قُلۡ هَلۡ أُنَبِّئُكُم بِشَرٍّ۬ مِّن ذَٲلِكَ مَثُوبَةً عِندَ ٱللَّهِ‌ۚ مَن لَّعَنَهُ ٱللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيۡهِ وَجَعَلَ مِنۡہُمُ ٱلۡقِرَدَةَ وَٱلۡخَنَازِيرَ وَعَبَدَ ٱلطَّـٰغُوتَ‌ۚ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ شَرٌّ۬ مَّكَانً۬ا وَأَضَلُّ عَن سَوَآءِ ٱلسَّبِيلِ (٦٠) 
[424] Yang dimaksud disini ialah : orang-orang Yahudi yang melanggar kehormatan hari Sabtu (lihat ayat 65 surat Al Baqarah dan not 59). Hari Sabtu ialah hari yang khusus untuk beribadat bagi orang-orang yahudi.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Abu Syekh dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan, bahwa Rifa'ah bin Zaid bin Tabut dan Suwaid bin Harits telah menampakkan keislamannya, akan tetapi kemudian keduanya menjadi munafik. Dan tersebutlah bahwa ada seseorang lelaki dari kalangan kaum Muslimin bersahabat dengan sangat intim dengan mereka. Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi walimu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan..." sampai dengan firman-Nya, "Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan." (Q.S. Al-Maidah 57-61).

060. (Katakanlah, "Apakah akan kukabarkan kepadamu) kuberitakan (orang-orang yang lebih buruk) lagi daripada warga (demikian) yang kamu salahkan itu (mengenai pembalasannya) asal artinya ialah pahalanya (di sisi Allah) yaitu (orang yang dikutuk oleh Allah) artinya dijauhkan dari rahmat-Nya (dan dimurkai-Nya serta di antara mereka ada yang dijadikan-Nya kera dan babi) dengan merubah bentuknya (dan) orang (yang menyembah tagut) yakni setan dengan jalan menaatinya. Pada minhum ditekankan arti man pada lafal sebelumnya yang dimaksud ialah orang-orang Yahudi. Menurut satu qiraat dibaca `abuda dengan diidhafatkan kepada yang sesudahnya sebagai isim jamak dari `abd dan dinashabkan karena ma`thuf kepada qiradah. (Mereka itu lebih buruk tempatnya) karena mereka menempati neraka berfungsi sebagai tamyiz (dan lebih tersesat lagi dari jalan yang lurus) dari jalan yang benar. Sawaa` arti asalnya ialah pertengahan. Disebutkan buruk dan lebih tersesat untuk mengimbangi ucapan mereka, 'Sepengetahuan kami tak ada agama yang lebih buruk dari agamamu.'"

Dan apabila orang-orang [Yahudi atau munafik] datang kepadamu, mereka mengatakan: "Kami telah beriman", padahal mereka datang kepada kamu dengan kekafirannya dan mereka pergi [daripada kamu] dengan kekafirannya [pula]; dan Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan. (61) 


وَإِذَا جَآءُوكُمۡ قَالُوٓاْ ءَامَنَّا وَقَد دَّخَلُواْ بِٱلۡكُفۡرِ وَهُمۡ قَدۡ خَرَجُواْ بِهِۦ‌ۚ وَٱللَّهُ أَعۡلَمُ بِمَا كَانُواْ يَكۡتُمُونَ (٦١) 
SEBAB TURUNNYA AYAT: Abu Syekh dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan, bahwa Rifa'ah bin Zaid bin Tabut dan Suwaid bin Harits telah menampakkan keislamannya, akan tetapi kemudian keduanya menjadi munafik. Dan tersebutlah bahwa ada seseorang lelaki dari kalangan kaum Muslimin bersahabat dengan sangat intim dengan mereka. Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi walimu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan..." sampai dengan firman-Nya, "Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan." (Q.S. Al-Maidah 57-61).

061. (Dan jika mereka datang kepadamu) yaitu orang-orang Yahudi munafik (mereka berkata, "Kami beriman," padahal mereka masuk) kepadamu dengan membawa (kekafiran dan mereka keluar) daripadamu (dengan membawa kekafiran pula) mereka tidak beriman (dan Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan) itu berupa kemunafikan.

Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka [orang-orang Yahudi] bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram [425]. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu. (62) 


وَتَرَىٰ كَثِيرً۬ا مِّنۡہُمۡ يُسَـٰرِعُونَ فِى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٲنِ وَأَڪۡلِهِمُ ٱلسُّحۡتَ‌ۚ لَبِئۡسَ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ (٦٢) 
[425]. Lihat not 418. Seperti uang sogokan dan sebagainya.

062. (Dan akan kamu lihat banyak di antara mereka) maksudnya orang-orang Yahudi (bersegera) artinya cepat terlibat dalam (berbuat dosa) kedustaan (dan permusuhan) keaniayaan (serta memakan barang yang haram) seperti uang suap dan lain-lain (sungguh, amat buruklah apa yang mereka kerjakan) itu; yakni perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan tadi.

Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram?. Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu. (63) 


لَوۡلَا يَنۡہَٮٰهُمُ ٱلرَّبَّـٰنِيُّونَ وَٱلۡأَحۡبَارُ عَن قَوۡلِهِمُ ٱلۡإِثۡمَ وَأَكۡلِهِمُ ٱلسُّحۡتَ‌ۚ لَبِئۡسَ مَا كَانُواْ يَصۡنَعُونَ (٦٣) 
063. (Kenapa orang-orang alim dan para pendeta mereka tak melarang mereka mengucapkan dosa) artinya kata-kata dusta (dan memakan barang yang haram? Sungguh, amat buruklah apa yang mereka perbuat itu) yaitu tidak melarang mereka berbuat kejahatan.

Orang-orang Yahudi berkata: "Tangan Allah terbelenggu" [426], sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu [427] dan merekalah yang dila’nat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. [Tidak demikian], tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki. Dan Al Qur’an yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sungguh-sungguh akan menambah kedurhakaan dan kekafiran bagi kebanyakan di antara mereka. Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka sampai hari kiamat. Setiap mereka menyalakan api peperangan, Allah memadamkannya dan mereka berbuat kerusakan di muka bumi dan Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan. (64) 


وَقَالَتِ ٱلۡيَہُودُ يَدُ ٱللَّهِ مَغۡلُولَةٌ‌ۚ غُلَّتۡ أَيۡدِيہِمۡ وَلُعِنُواْ بِمَا قَالُواْ‌ۘ بَلۡ يَدَاهُ مَبۡسُوطَتَانِ يُنفِقُ كَيۡفَ يَشَآءُ‌ۚ وَلَيَزِيدَنَّ كَثِيرً۬ا مِّنۡہُم مَّآ أُنزِلَ إِلَيۡكَ مِن رَّبِّكَ طُغۡيَـٰنً۬ا وَكُفۡرً۬ا‌ۚ وَأَلۡقَيۡنَا بَيۡنَہُمُ ٱلۡعَدَٲوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ إِلَىٰ يَوۡمِ ٱلۡقِيَـٰمَةِ‌ۚ كُلَّمَآ أَوۡقَدُواْ نَارً۬ا لِّلۡحَرۡبِ أَطۡفَأَهَا ٱللَّهُ‌ۚ وَيَسۡعَوۡنَ فِى ٱلۡأَرۡضِ فَسَادً۬ا‌ۚ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُفۡسِدِينَ (٦٤) 
[426]. Maksudnya ialah kikir.

[427]. Kalimat-kalimat ini adalah kutukan dari Allah terhadap orang-orang Yahudi berarti bahwa mereka akan terbelenggu di bawah kekuasaan bangsa-bangsa lain selama di dunia dan akan disiksa dengan belenggu neraka di akhirat kelak.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Thabrani mengetengahkan dari Ibnu Abbas yang menceritakan, bahwa ada seseorang lelaki Yahudi berkata kepada Nabi saw., "Sesungguhnya Tuhanmu itu bakhil, tidak mau memberi." Orang tersebut dikenal dengan nama Nabbasy bin Qais; kemudian Allah menurunkan firman-Nya, "Orang-orang Yahudi berkata, 'Tangan Allah terbelenggu...'" (Q.S. Al-Maidah 64) Abu Syekh mengetengahkan dari jalur lain yang bersumber dari Ibnu Abbas juga, ia mengatakan, "Ayat: Orang-orang Yahudi berkata, 'Tangan Allah terbelenggu...' (Q.S. Al-Maidah 64) diturunkan sebagai bantahan terhadap apa yang dikatakan oleh Fanhash pemimpin Yahudi Bani Qainuqa."

064. (Orang-orang Yahudi berkata) setelah mereka ditimpa kesusahan disebabkan mendustakan Nabi saw. padahal selama ini mereka adalah orang-orang yang paling mampu dan paling banyak harta. ("Tangan Allah terbelenggu.") artinya dikatup hingga terhalang untuk menyebarkan rezeki kepada kita. Ucapan itu merupakan sindiran terhadap kikirnya Allah swt. buat melimpahkan rezeki. Firman Allah swt.: ("Tangan merekalah yang dibelenggu.") dari berbuat kebaikan hingga tak mau melakukannya. Ini sebagai doa terhadap mereka (dan mereka dikutuk disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. Bahkan kedua tangan-Nya terbuka lebar) merupakan simbol tentang kiasan tentang sifat Allah Yang Maha Pemurah. Pujian kepada tangan ini untuk menunjukkan banyak dan melimpah-ruah karena segala sesuatu yang diberikan oleh seorang dermawan berupa harta melalui tangannya. (Dia memberi nafkah sebagaimana dikehendaki-Nya) apakah akan diperlapang ataukah akan dipersempit-Nya, tidak satu pun dapat menghalangi-Nya. (Dan apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, berarti akan menambah banyak kedurhakaan dan kekafiran mereka) karena kekafiran mereka kepadanya. (Dan Kami timbulkan di antara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari kiamat) hingga setiap golongan menentang dan memusuhi lainnya. (Setiap mereka menyalakan api peperangan) maksudnya untuk memerangi Nabi Muhammad saw. (dipadamkannya oleh Allah) artinya setiap mereka bermaksud, maka ditolak oleh Allah (dan mereka berbuat kerusakan di muka bumi) maksudnya menghancurkannya dengan berbuat maksiat (dan Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan).

Dan sekiranya Ahli Kitab beriman dan bertakwa, tentulah Kami tutup [hapus] kesalahan-kesalahan mereka dan tentulah Kami masukkan mereka ke dalam surga yang penuh keni’matan. (65)


وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡڪِتَـٰبِ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَڪَفَّرۡنَا عَنۡہُمۡ سَيِّـَٔاتِہِمۡ وَلَأَدۡخَلۡنَـٰهُمۡ جَنَّـٰتِ ٱلنَّعِيمِ (٦٥) 
065. (Dan sekiranya Ahli Kitab itu beriman) kepada Nabi Muhammad saw. (dan bertakwa) artinya menjaga diri dari kekafiran (pastilah Kami hapus dari mereka kesalahan mereka dan Kami masukkan mereka ke dalam surga-surga kenikmatan).

Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan [hukum] Taurat, Injil dan [Al Qur’an] yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka [428]. Di antara mereka ada golongan yang pertengahan [429]. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka. (66) 


وَلَوۡ أَنَّہُمۡ أَقَامُواْ ٱلتَّوۡرَٮٰةَ وَٱلۡإِنجِيلَ وَمَآ أُنزِلَ إِلَيۡہِم مِّن رَّبِّہِمۡ لَأَڪَلُواْ مِن فَوۡقِهِمۡ وَمِن تَحۡتِ أَرۡجُلِهِم‌ۚ مِّنۡہُمۡ أُمَّةٌ۬ مُّقۡتَصِدَةٌ۬‌ۖ وَكَثِيرٌ۬ مِّنۡہُمۡ سَآءَ مَا يَعۡمَلُونَ (٦٦) ۞
[428]. Maksudnya : Allah akan melimpahkan rahmat-Nya dari langit dengan menurunkan hujan dan menimbulkan rahmat-Nya dari bumi dengan menumbuhkan tumbuh-tumbuhan yang buahnya melimpah ruah.

[429]. Maksudnya : orang yang berlaku jujur dan lurus dan tidak menyimpang dari kebenaran.

066. (Dan sekiranya mereka menegakkan Taurat dan Injil) mengamalkan ajarannya, di antaranya beriman kepada Nabi saw. (dan apa yang diturunkan kepada mereka) maksudnya kitab-kitab (dari Tuhan mereka, tentulah mereka akan beroleh makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka) maksudnya dilapangkan-Nya rezeki dan dilimpahkan-Nya atas mereka dari segenap penjuru. (Di antara mereka ada umat) maksudnya golongan (yang adil) yakni mengamalkannya dan mereka itulah yang beriman kepada Nabi saw., seperti Abdullah bin Salam dan kawan-kawannya (tetapi banyak di antara mereka amat jelek atau amat buruk apa yang mereka kerjakan.)

Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan [apa yang diperintahkan itu, berarti] kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari [gangguan] manusia [430]. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (67) 


يَـٰٓأَيُّہَا ٱلرَّسُولُ بَلِّغۡ مَآ أُنزِلَ إِلَيۡكَ مِن رَّبِّكَ‌ۖ وَإِن لَّمۡ تَفۡعَلۡ فَمَا بَلَّغۡتَ رِسَالَتَهُ ۥ‌ۚ وَٱللَّهُ يَعۡصِمُكَ مِنَ ٱلنَّاسِ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَہۡدِى ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡكَـٰفِرِينَ (٦٧) 
[430]. Maksudnya : tak seorangpun yang dapat membunuh Nabi Muhammad SAW

SEBAB TURUNNYA AYAT: Abu Syekh mengetengahkan dari Hasan, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengutusku untuk membawa risalah-Nya hal ini membuatku merasa susah. Dan aku telah mengetahui bahwa orang-orang pasti akan mendustakan diriku. Akhirnya Allah memberikan ultimatum kepadaku, apakah aku menyampaikannya ataukah Dia akan mengazabku. Kemudian Allah menurunkan ayat, 'Hai Rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu...'" (Q.S. Al-Maidah 67) Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Mujahid yang menceritakan, "Tatkala ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya, 'Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu...' (Q.S. Al-Maidah 67) Nabi saw. berkata, 'Wahai Tuhanku! Apakah yang harus aku perbuat sedangkan diriku ini seorang diri dan mereka orang-orang banyak yang berada di sekitarku.' Kemudian turunlah ayat, 'Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang menjadi perintah-Ku itu, berarti) kamu tidak menyampaikan risalah/amanat-Nya.'" (Q.S. Al-Maidah 67). Hakim dan Tirmizi mengetengahkan sebuah hadis dari Siti Aisyah r.a. Siti Aisyah telah berkata, "Tersebutlah bahwa Nabi saw. selalu berada dalam kawalan ketat, sehingga turunlah ayat, 'Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.' (Q.S. Al-Maidah 67) kemudian beliau keluar menampakkan kepalanya dari dalam mesjid Quba seraya berseru, 'Hai manusia! Pergilah kamu sekalian, sesungguhnya Allah telah memelihara diriku.' Hadis ini menunjukkan bahwa ayat tersebut turun di malam hari ketika Rasulullah sedang berbaring di atas tempat tidurnya." Imam Thabrani mengetengahkan dari Abu Said Al-Khudri yang menceritakan, "Paman Nabi yaitu Abbas r.a. termasuk orang-orang yang menjaga beliau. Tatkala turun ayat, 'Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.' (Q.S. Al-Maidah 67) ia langsung meninggalkan tugas jaganya itu." Imam Thabrani mengetengahkan pula dari Ishmah bin Malik Al-Khuthami yang menceritakan bahwa pada suatu malam kami sedang menjaga Rasulullah saw. kemudian pada malam itu juga turunlah ayat, "Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia." (Q.S. Al-Maidah 67) setelah itu pengawalan terhadap diri beliau ditiadakan. Ibnu Hibban mengetengahkan dalam kitab Shahih dari Abu Hurairah r.a. Abu Hurairah mengatakan, "Jika kami berada dalam suatu perjalanan bersama Rasulullah saw. kami berikan buat beliau pohon yang paling besar dan paling rindang untuk tempat berteduh beliau. Kemudian pada suatu ketika beliau berteduh di bawah sebuah pohon dan menggantungkan pedangnya di pohon itu. Tiba-tiba datang seorang lelaki mengambil pedangnya lalu lelaki itu berkata, 'Hai Muhammad! Siapakah yang bisa mencegah diriku terhadapmu?' Rasulullah saw. menjawab, 'Hanya Allah yang bisa mencegahmu dariku. Sekarang letakkanlah pedangmu!' Kemudian lelaki itu pun meletakkan pedangnya lalu turunlah ayat, 'Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.'" (Q.S. Al-Maidah 67). Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Murdawaih mengetengahkan sebuah hadis dari Jabir bin Abdullah. Jabir bin Abdullah mengatakan, "Tatkala Nabi saw. berperang dengan Bani Anmar, beliau beristirahat di suatu tempat yang bernama Dzaturraqi' di bawah sebuah pohon kurma yang paling tinggi. Tatkala beliau sedang duduk beristirahat di pinggir sebuah sumur seraya menurunkan kedua kakinya ke dalam sumur, Al-Warits seorang lelaki dari Bani Najjar berkata, 'Sungguh aku akan membunuh Muhammad.' Lalu teman-temannya bertanya, 'Bagaimana caranya kamu membunuh Muhammad?' Ia menjawab, 'Aku minta kepadanya untuk memberikan pedangnya kepadaku, jika ia memberikan pedangnya kepadaku, ia akan segera kubunuh.' Kemudian ia mendatangi beliau dan berkata, 'Hai Muhammad! Berikanlah pedangmu kepadaku, aku akan menciumnya.' Nabi saw. menyerahkan pedangnya kepadanya, akan tetapi tangan Al-Warits tiba-tiba gemetar. Lalu beliau bersabda kepadanya, 'Rupanya Allah telah menghalangimu untuk mengerjakan apa yang telah kamu niatkan.' Setelah itu Allah swt. menurunkan ayat, 'Hai Rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu...'" (Q.S. Al-Maidah 67). Dan termasuk yang paling aneh, sehubungan dengan hadis yang menjelaskan tentang latar belakang turunnya ayat ini, ialah sebuah hadis yang diketengahkan oleh Ibnu Murdawaih dan Imam Thabrani dari Ibnu Abbas. Disebutkan bahwa Ibnu Abbas bercerita, "Tersebutlah bahwa Rasulullah saw. selalu dikawal dengan ketat dan Abu Thalib setiap harinya selalu mengirim beberapa orang lelaki dari kalangan Bani Hasyim untuk mengawalnya sampai turun ayat ini, yaitu firman-Nya, 'Allah memelihara kamu dari (gangguan) manuasia.' (Al-Maidah 67). Kemudian Abu Thalib bermaksud mengirim orang-orang untuk menjaga beliau akan tetapi Nabi saw. bersabda, 'Hai paman! Sesungguhnya Allah telah memelihara diriku dari gangguan jin dan manusia.'" Ibnu Murdawaih mengetengahkan hadis ini dari jalur Jabir bin Abdullah yang maknanya sama dengan hadis di atas. Berdasarkan pengertian dari kedua hadis di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa ayat ini adalah Makiah, padahal menurut pendapat yang kuat (menurut kenyataannya) adalah sebaliknya, yaitu Madaniah.

067. (Hai rasul, sampaikanlah) semua (yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu) dan janganlah kamu sembunyikan sesuatu pun daripadanya karena takut akan mendapatkan hal-hal yang tidak diinginkan (dan jika tidak kamu lakukan) tidak kamu sampaikan semua yang diturunkan padamu itu (berarti kamu tidak menyampaikan risalah-Nya) risalah dengan tunggal atau jamak karena menyembunyikan sebagian berarti menyembunyikan semuanya. (Dan Allah memelihara kamu dari manusia) agar tidak sampai membunuhmu. Pada mulanya Rasulullah saw. itu dikawal sampai turun ayat ini, lalu sabdanya, "Pergilah karena sesungguhnya Allah memeliharaku!" Riwayat Hakim. (Sesungguhnya Allah tidak memberikan bimbingan kepada kaum yang kafir.)

Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun hingga kamu menegakkan ajaran-ajaran Taurat, Injil dan Al Qur’an yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu". Sesungguhnya apa yang diturunkan kepadamu [Muhammad] dari Tuhanmu akan menambah kedurhakaan dan kekafiran kepada kebanyakan dari mereka; maka janganlah kamu bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir itu. (68) 


قُلۡ يَـٰٓأَهۡلَ ٱلۡكِتَـٰبِ لَسۡتُمۡ عَلَىٰ شَىۡءٍ حَتَّىٰ تُقِيمُواْ ٱلتَّوۡرَٮٰةَ وَٱلۡإِنجِيلَ وَمَآ أُنزِلَ إِلَيۡكُم مِّن رَّبِّكُمۡ‌ۗ وَلَيَزِيدَنَّ كَثِيرً۬ا مِّنۡہُم مَّآ أُنزِلَ إِلَيۡكَ مِن رَّبِّكَ طُغۡيَـٰنً۬ا وَكُفۡرً۬ا‌ۖ فَلَا تَأۡسَ عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَـٰفِرِينَ (٦٨) 
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Rafi', Salam bin Misykum dan Malik bin Shaif datang kepada Nabi saw., lalu mereka berkata, 'Hai Muhammad! Bukankah engkau mengaku bahwa engkau adalah pengikut agama Ibrahim dan engkau beriman (pula) kepada Alkitab yang berada pada kami?' Nabi saw. menjawab, 'Benar, akan tetapi kamu telah membuat-buat bidah dan ingkar terhadap apa yang dimuat di dalam Alkitab itu, kemudian kamu menjelaskannya kepada umat manusia.' Jawab mereka, 'Sesungguhnya kami hanyalah mengamalkan apa yang ada pada tangan kami (Alkitab), dan sesungguhnya kami berada pada jalan hidayah dan kebenaran.' Setelah itu Allah menurunkan ayat, 'Hai Ahli Kitab! Kamu tidak dipandang beragama sedikit pun...'" (Q.S. Al-Maidah 68).

068. (Katakanlah "Hai Ahli Kitab! Kamu tidaklah berada dalam sesuatu agama) tidak dianggap beragama (hingga kamu menjalankan Taurat dan Injil dan apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu) yakni dengan mengamalkan apa yang terdapat di dalamnya, di antaranya beriman kepadaku. (Sesungguhnya apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu hanyalah akan menambah kedurhakaan dan kekafiran kepada kebanyakan mereka) maksudnya bahwa disebabkan kekafiran mereka tadi, maka Alquran yang diturunkan padamu itu hanyalah menambah kekafiran dan kedurhakaan mereka, jadi bukan petunjuk dan keimanan. (Maka janganlah kamu berduka-cita) atau bersedih hati (terhadap orang-orang yang kafir.") jika mereka tak mau beriman, tidak usah mereka itu dihiraukan.

Sesungguhnya orang-orang mu’min, orang-orang Yahudi, Shabiin dan orang-orang Nasrani, siapa saja [431] [di antara mereka] yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak [pula] mereka bersedih hati. (69) 


إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَٱلَّذِينَ هَادُواْ وَٱلصَّـٰبِـُٔونَ وَٱلنَّصَـٰرَىٰ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأَخِرِ وَعَمِلَ صَـٰلِحً۬ا فَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ (٦٩) 
[431]. lihat not 57. Orang-orang mu'min begitu pula orang Yahudi, Nasrani dan Shabiin yang beriman kepada Allah termasuk iman kepada Muhammad SAW, percaya kepada hari akhirat dan mengerjakan amalan yang saleh, mereka mendapat pahala dari Allah.

069. (Sesungguhnya orang-orang mukmin orang-orang Yahudi) menjadi mubtada (kaum Shabiin) satu sekte dari Yahudi (dan orang-orang Nasrani) yang menjadi badal dari mubtada ialah (siapa saja yang benar-benar beriman) dari kalangan mereka (kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati) dalam menghadapi hari kemudian sebagai khabar dari mubtada dan yang menunjukkan kepada khabarnya inna.

Sesungguhnya Kami telah mengambil perjanjian dari Bani Israil [432], dan telah Kami utus kepada mereka rasul-rasul. Tetapi setiap datang seorang rasul kepada mereka dengan membawa apa yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka, [maka] sebagian dari rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh. (70) 


لَقَدۡ أَخَذۡنَا مِيثَـٰقَ بَنِىٓ إِسۡرَٲٓءِيلَ وَأَرۡسَلۡنَآ إِلَيۡہِمۡ رُسُلاً۬‌ۖ ڪُلَّمَا جَآءَهُمۡ رَسُولُۢ بِمَا لَا تَهۡوَىٰٓ أَنفُسُہُمۡ فَرِيقً۬ا ڪَذَّبُواْ وَفَرِيقً۬ا يَقۡتُلُونَ (٧٠) 
[432]. Perjanjian itu ialah : mereka beriman kepada Allah dan rasul-rasulNya.

070. (Sesungguhnya Kami telah mengambil perjanjian dari Bani Israel) untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (dan telah Kami utus kepada mereka rasul-rasul tetapi setiap datang kepada mereka seorang rasul) dari kalangan mereka sendiri (dengan membawa apa yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka) yaitu berupa perkara yang hak/benar maka mereka tidak mempercayainya (sebagian) dari rasul-rasul itu (mereka dustakan dan sebagian yang lain) dari rasul-rasul itu (mereka bunuh) seperti Nabi Zakaria dan Nabi Yahya. Pengungkapan dengan lafal yaqtuluuna/fi`il mudhari` bukannya dengan lafal qataluu/fi`il madhi menggambarkan tentang keadaan yang sedang berlangsung di masa lalu karena adanya fashilah/pemisah.

Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi suatu bencanapun [terhadap mereka dengan membunuh nabi-nabi itu], maka [karena itu] mereka menjadi buta dan pekak, kemudian Allah menerima taubat mereka, kemudian kebanyakan dari mereka buta dan tuli [lagi]. Dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. (71) 


وَحَسِبُوٓاْ أَلَّا تَكُونَ فِتۡنَةٌ۬ فَعَمُواْ وَصَمُّواْ ثُمَّ تَابَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِمۡ ثُمَّ عَمُواْ وَصَمُّواْ ڪَثِيرٌ۬ مِّنۡہُمۡ‌ۚ وَٱللَّهُ بَصِيرُۢ بِمَا يَعۡمَلُونَ (٧١) 
071. (Dan mereka mengira) mereka menduga (bahwa tidak akan terjadi) dengan dibaca rafa` maka an menjadi mukhaffafah/tidak beramal dan dibaca nashab maka an dapat menashabkan/beramal; artinya tidak bakalan terjadi (fitnah) siksaan yang menimpa diri mereka sebagai balasan dari perbuatan mendustakan para rasul dan berani membunuh mereka (sebagai akibatnya mereka menjadi buta) dari perkara yang hak hingga mereka tidak bisa melihatnya (dan mereka menjadi tuli) tidak bisa mendengar perkara yang hak (kemudian Allah menerima tobat mereka) tatkala mereka mau bertobat (kemudian mereka kembali menjadi buta dan tuli) untuk kedua kalinya (demikianlah kebanyakan dari kalangan mereka) lafal katsiirun sebagai dhamir/kata ganti (dan Allah Maha Melihat terhadap apa yang mereka kerjakan) untuk itu Ia membalas mereka sesuai dengan apa-apa yang telah mereka kerjakan.

Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putera Maryam", padahal Al Masih [sendiri] berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu" Sesungguhnya orang yang mempersekutukan [sesuatu dengan] Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. (72) 


لَقَدۡ ڪَفَرَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓاْ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡمَسِيحُ ٱبۡنُ مَرۡيَمَ‌ۖ وَقَالَ ٱلۡمَسِيحُ يَـٰبَنِىٓ إِسۡرَٲٓءِيلَ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ رَبِّى وَرَبَّڪُمۡ‌ۖ إِنَّهُ ۥ مَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَٮٰهُ ٱلنَّارُ‌ۖ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنۡ أَنصَارٍ۬ (٧٢)
072. (Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang mengatakan, "Sesungguhnya Allah ialah Almasih putra Maryam.") di masa sebelumnya telah terjadi hal yang serupa (padahal telah berkata) kepada mereka (Almasih, "Hai Bani Israel, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu) sesungguhnya aku ini hanyalah seorang hamba Allah dan bukan Tuhan (sesungguhnya orang-orang yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah) menyembah kepada selain Allah (maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga) Allah melarangnya untuk memasuki surga (dan tempatnya ialah neraka dan tidak ada bagi orang-orang lalim itu seorang) lafal min adalah tambahan (penolong.") yang dapat mencegah siksaan Allah terhadap diri mereka.

Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan [yang berhak disembah] selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. (73) 


لَّقَدۡ ڪَفَرَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓاْ إِنَّ ٱللَّهَ ثَالِثُ ثَلَـٰثَةٍ۬‌ۘ وَمَا مِنۡ إِلَـٰهٍ إِلَّآ إِلَـٰهٌ۬ وَٲحِدٌ۬‌ۚ وَإِن لَّمۡ يَنتَهُواْ عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٧٣) 
073. (Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang mengatakan, "Bahwasanya Allah salah seorang) dari tuhan (yang tiga) artinya salah seorang dari tuhan-tuhan yang jumlahnya tiga dan dua orang lainnya yang dianggap tuhan ialah Nabi Isa beserta ibunya. Mereka yang berpendapat demikian adalah golongan dari orang-orang Nasrani (padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Dan jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu) berhenti dari menigakan Allah, kemudian kembali mengesakan-Nya (pasti akan menimpa kepada orang-orang yang kafir) artinya mereka yang menetapi kekafirannya (di antara mereka siksaan yang pedih") siksaan yang sungguh amat memedihkan, yaitu siksaan neraka.

Maka mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (74) 


أَفَلَا يَتُوبُونَ إِلَى ٱللَّهِ وَيَسۡتَغۡفِرُونَهُ ۥ‌ۚ وَٱللَّهُ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬ (٧٤) 
074. (Maka mengapa mereka tidak bertobat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya) atas apa yang telah mereka katakan; pertanyaan di sini menunjukkan kepada makna celaan. (Dan Allah Maha Pengampun) terhadap orang yang mau bertobat (lagi Maha Penyayang) kepadanya.

Al Masih putera Maryam hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, kedua-duanya biasa memakan makanan [433]. Perhatikan bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka [ahli Kitab] tanda-tanda kekuasaan [Kami], kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling [dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu]. (75) 


مَّا ٱلۡمَسِيحُ ٱبۡنُ مَرۡيَمَ إِلَّا رَسُولٌ۬ قَدۡ خَلَتۡ مِن قَبۡلِهِ ٱلرُّسُلُ وَأُمُّهُ ۥ صِدِّيقَةٌ۬‌ۖ ڪَانَا يَأۡڪُلَانِ ٱلطَّعَامَ‌ۗ ٱنظُرۡ ڪَيۡفَ نُبَيِّنُ لَهُمُ ٱلۡأَيَـٰتِ ثُمَّ ٱنظُرۡ أَنَّىٰ يُؤۡفَكُونَ (٧٥) 
[433]. Maksudnya ialah: bahwa Isa a.s. dan ibunya adalah manusia, yang memerlukan apa yang diperlukan manusia, seperti makan, minum dan sebagainya.

075. (Almasih putra Maryam itu hanyalah seorang rasul yang sesungguhnya telah berlalu) telah lewat (sebelumnya beberapa rasul) maka dia pun akan berlalu/mati seperti mereka; dia bukanlah Tuhan seperti apa yang telah mereka sangkakan, jika memang demikian maka niscaya ia pun tidak akan berlalu/mati (dan ibunya seorang yang amat benar) seorang wanita yang teramat benar (keduanya biasa memakan makanan) sama seperti makhluk-makhluk hidup lainnya, maka siapa pun yang keadaannya demikian berarti dia bukanlah Tuhan karena ia masih membutuhkan makanan, lemah dan masih mengeluarkan kencing dan kotoran sebagai akibat dari makanan itu. (Perhatikanlah) dengan penuh rasa ketakjuban (bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka, ahli kitab, tanda-tanda kekuasaan Kami) yang menunjukkan keesaan Kami (kemudian perhatikanlah bagaimana) lafal annaa adalah kata tanya (mendustakannya) mereka berpaling dari perkara hak yang disertai dengan bukti yang jelas.

Katakanlah: "Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat kepadamu dan tidak [pula] memberi manfa’at?" Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (76) 


قُلۡ أَتَعۡبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَا لَا يَمۡلِكُ لَڪُمۡ ضَرًّ۬ا وَلَا نَفۡعً۬ا‌ۚ وَٱللَّهُ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡعَلِيمُ (٧٦) 
076. (Katakanlah, "Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah) selain-Nya (sesuatu yang tidak dapat memberi mara bahaya kepadamu dan tidak pula memberi manfaat?" Dan Allahlah Yang Maha Mendengar) terhadap perkataan-perkataanmu (lagi Maha Mengetahui) tentang tindak-tandukmu; kata istifham/kata tanya di sini menunjukkan keingkaran.

Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan [melampaui batas] dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya [sebelum kedatangan Muhammad] dan mereka telah menyesatkan kebanyakan [manusia], dan mereka tersesat dari jalan yang lurus." (77) 


قُلۡ يَـٰٓأَهۡلَ ٱلۡڪِتَـٰبِ لَا تَغۡلُواْ فِى دِينِڪُمۡ غَيۡرَ ٱلۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوٓاْ أَهۡوَآءَ قَوۡمٍ۬ قَدۡ ضَلُّواْ مِن قَبۡلُ وَأَضَلُّواْ ڪَثِيرً۬ا وَضَلُّواْ عَن سَوَآءِ ٱلسَّبِيلِ (٧٧) 
077. (Katakanlah, "Hai Ahli Kitab!) para pemeluk agama Yahudi dan agama Nasrani (Janganlah kamu berlebih-lebihan) janganlah kamu melampaui batas (dalam agamamu) secara berlebih-lebihan (dengan cara tidak benar) yaitu dengan cara merendahkan Nabi Isa atau kamu mengangkatnya secara berlebihan dari apa yang seharusnya (dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya sebelum kedatangan Nabi Muhammad) mengikuti cara berlebih-lebihan yang pernah dilakukan oleh para pendahulu mereka (dan mereka telah menyesatkan kebanyakan) manusia (dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.") jalan yang hak; lafal as-sawaa` asalnya bermakna pertengahan.

Telah dila’nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ’Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. (78) 


لُعِنَ ٱلَّذِينَ ڪَفَرُواْ مِنۢ بَنِىٓ إِسۡرَٲٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُ ۥدَ وَعِيسَى ٱبۡنِ مَرۡيَمَ‌ۚ ذَٲلِكَ بِمَا عَصَواْ وَّڪَانُواْ يَعۡتَدُونَ (٧٨) 

078. (Telah dilaknat orang-orang kafir dari Bani Israel melalui lisan Daud) yaitu Nabi Daud mendoakan/menyerapah mereka hingga mereka berubah ujud menjadi kera-kera; mereka adalah orang-orang dari kalangan Bani Israel yang menduduki tanah Ailah (dan Isa putra Maryam) yaitu Nabi Isa mendoakan/menyerapah mereka sehingga mereka berubah ujud menjadi babi-babi; mereka adalah orang-orang Bani Israel yang memiliki Al-Maidah/hidangan yang didatangkan dari langit (yang demikian itu) adalah laknat (disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas).

Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (79) 


ڪَانُواْ لَا يَتَنَاهَوۡنَ عَن مُّنڪَرٍ۬ فَعَلُوهُ‌ۚ لَبِئۡسَ مَا ڪَانُواْ يَفۡعَلُونَ (٧٩) 
079. (Mereka satu sama lain tidak pernah melarang) artinya sebagian di antara mereka tidak pernah melarang sebagian lainnya (dari) kebiasaan (tindakan mungkar yang biasa mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat) kebiasaan mereka dalam melakukan perbuatan mungkar itu.

Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir [musyrik]. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan. (80)


تَرَىٰ ڪَثِيرً۬ا مِّنۡهُمۡ يَتَوَلَّوۡنَ ٱلَّذِينَ ڪَفَرُواْ‌ۚ لَبِئۡسَ مَا قَدَّمَتۡ لَهُمۡ أَنفُسُہُمۡ أَن سَخِطَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِمۡ وَفِى ٱلۡعَذَابِ هُمۡ خَـٰلِدُونَ (٨٠) 
080. (Kamu melihat) wahai Muhammad (kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir/musyrik) dari kalangan penduduk Mekah karena membencimu. (Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka) yaitu berupa amal perbuatan untuk bekal mereka di akhirat yang akibatnya (Allah murka terhadap mereka dan mereka akan kekal dalam siksaan.)

Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi [Musa] dan kepada apa yang diturunkan kepadanya [Nabi], niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik. (81) 


وَلَوۡ ڪَانُواْ يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلنَّبِىِّ وَمَآ أُنزِلَ إِلَيۡهِ مَا ٱتَّخَذُوهُمۡ أَوۡلِيَآءَ وَلَـٰكِنَّ ڪَثِيرً۬ا مِّنۡہُمۡ فَـٰسِقُونَ (٨١) ۞
081. (Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi) Muhammad (dan kepada apa yang diturunkan kepadanya niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrik itu) orang-orang kafir (menjadi penolong-penolong tetapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik/durhaka) mereka adalah orang-orang yang menyimpang dari keimanan.

Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persabahatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya kami ini orang Nasrani". Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu [orang-orang Nasrani] terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, [juga] karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri. (82)


لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ ٱلنَّاسِ عَدَٲوَةً۬ لِّلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱلۡيَهُودَ وَٱلَّذِينَ أَشۡرَكُواْ‌ۖ وَلَتَجِدَنَّ أَقۡرَبَهُم مَّوَدَّةً۬ لِّلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱلَّذِينَ قَالُوٓاْ إِنَّا نَصَـٰرَىٰ‌ۚ ذَٲلِكَ بِأَنَّ مِنۡهُمۡ قِسِّيسِينَ وَرُهۡبَانً۬ا وَأَنَّهُمۡ لَا يَسۡتَڪۡبِرُونَ (٨٢)
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui Said bin Musayyab dan Abu Bakar bin Abdurrahman serta Urwah bin Zubair. Mereka menceritakan, bahwa Rasulullah saw. pernah mengutus Amr bin Umayyah Adh-Dhamari membawa sepucuk surat yang ditujukan kepada Najasyi. Amr akhirnya datang ke hadapan Najasyi lalu ia membaca surat Rasulullah saw. Lalu sang raja memanggil Jakfar bin Abu Thalib dan orang-orang yang ikut berhijrah bersamanya, sang raja pun mengutus agar memanggil para rahib dan para pendeta. Setelah semuanya berkumpul sang raja memerintahkan kepada Jakfar bin Abu Thalib agar membacakan sesuatu kepada mereka. Jakfar lalu membacakan surah Maryam di hadapan mereka. Akhirnya mereka semua beriman kepada Alquran bahkan mata mereka mencucurkan air mata dan merekalah orang-orang yang dimaksudkan oleh Allah ketika menurunkan firman-Nya, 'Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya...' sampai dengan firman-Nya, '...maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Alquran dan kenabian Muhammad saw.)'" (Q.S. Al-Maidah 82-83). Ibnu Abu Hatim meriwayatkan sebuah hadis dari Said bin Jubair yang menceritakan, bahwa Najasyi pernah mengirimkan tiga puluh orang utusan yang terdiri dari sahabat-sababat pilihannya kepada Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah saw. membacakan kepada mereka surah Yasin. Akhirnya mereka menangis mendengarkan pembacaan surah itu, kemudian turunlah ayat ini yang berkenaan dengan sikap mereka itu. Imam Nasai mengetengahkan sebuah hadis dari Abdullah bin Zubair yang mengatakan, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Najasyi dan sahabat-sahabat terdekatnya, "Yaitu mereka yang apabila mendengar apa yang diturunkan kepada Rasul-Nya akan mengalirkan air mata...." (Q.S. Al-Maidah 83) Imam Thabrani mengetengahkan hadis yang serupa dari jalur Ibnu Abbas, bahkan hadisnya ini lebih sederhana daripada hadis yang di atas.

082. (Sesungguhnya kamu dapati) wahai Muhammad (orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik) dari kalangan penduduk Mekah oleh sebab menebalnya kekafiran mereka, kebodohan mereka dan tenggelamnya mereka dalam hawa nafsu (dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata, "Sesungguhnya kami ini orang Nasrani." Yang demikian itu) maksudnya kecintaan mereka begitu dekat terhadap orang-orang mukmin (disebabkan karena) oleh karena (di antara mereka/orang-orang Nasrani terdapat pendeta-pendeta) ulama-ulama agama Nasrani (dan rahib-rahib) orang-orang ahli ibadah Nasrani (juga karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri) untuk mengikuti barang yang hak tidak sebagaimana orang-orang Yahudi dan kaum musyrikin penduduk Mekah yang menyombongkan diri. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan utusan raja Najasyi yang datang dari negeri Habasyah untuk menemui kaum Muslimin. Kemudian Nabi saw. membacakan surah Yasin kepada mereka setelah itu mereka menangis dan masuk Islam semuanya seraya mengatakan, "Alangkah miripnya bacaan ini dengan apa yang telah diturunkan kepada Nabi Isa." Allah swt. berfirman:

Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul [Muhammad], kamu melihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran [Al Qur’an] yang telah mereka ketahui [dari kitab-kitab mereka sendiri]; seraya berkata: "Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi [atas kebenaran Al Qur’an dan kenabian Muhammad s.a.w.] (83) 


 وَإِذَا سَمِعُواْ مَآ أُنزِلَ إِلَى ٱلرَّسُولِ تَرَىٰٓ أَعۡيُنَهُمۡ تَفِيضُ مِنَ ٱلدَّمۡعِ مِمَّا عَرَفُواْ مِنَ ٱلۡحَقِّ‌ۖ يَقُولُونَ رَبَّنَآ ءَامَنَّا فَٱكۡتُبۡنَا مَعَ ٱلشَّـٰهِدِينَ (٨٣) 
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui Said bin Musayyab dan Abu Bakar bin Abdurrahman serta Urwah bin Zubair. Mereka menceritakan, bahwa Rasulullah saw. pernah mengutus Amr bin Umayyah Adh-Dhamari membawa sepucuk surat yang ditujukan kepada Najasyi. Amr akhirnya datang ke hadapan Najasyi lalu ia membaca surat Rasulullah saw. Lalu sang raja memanggil Jakfar bin Abu Thalib dan orang-orang yang ikut berhijrah bersamanya, sang raja pun mengutus agar memanggil para rahib dan para pendeta. Setelah semuanya berkumpul sang raja memerintahkan kepada Jakfar bin Abu Thalib agar membacakan sesuatu kepada mereka. Jakfar lalu membacakan surah Maryam di hadapan mereka. Akhirnya mereka semua beriman kepada Alquran bahkan mata mereka mencucurkan air mata dan merekalah orang-orang yang dimaksudkan oleh Allah ketika menurunkan firman-Nya, 'Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya...' sampai dengan firman-Nya, '...maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Alquran dan kenabian Muhammad saw.)'" (Q.S. Al-Maidah 82-83). Ibnu Abu Hatim meriwayatkan sebuah hadis dari Said bin Jubair yang menceritakan, bahwa Najasyi pernah mengirimkan tiga puluh orang utusan yang terdiri dari sahabat-sababat pilihannya kepada Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah saw. membacakan kepada mereka surah Yasin. Akhirnya mereka menangis mendengarkan pembacaan surah-itu, kemudian turunlah ayat ini yang berkenaan dengan sikap mereka itu. Imam Nasai mengetengahkan sebuah hadis dari Abdullah bin Zubair yang mengatakan, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Najasyi dan sahabat-sahabat terdekatnya, "Yaitu mereka yang apabila mendengar apa yang diturunkan kepada Rasul-Nya akan mengalirkan air mata...." (Q.S. Al-Maidah 83) Imam Thabrani mengetengahkan hadis yang serupa dari jalur Ibnu Abbas, bahkan hadisnya ini lebih sederhana daripada hadis yang di atas.

083. (Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul) yaitu sebagian dari Alquran (kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran Alquran yang telah mereka ketahui dari kitab-kitab mereka sendiri, seraya berkata, "Ya Tuhan kami! Kami telah beriman) kami telah percaya kepada Nabi-Mu dan Kitab-Mu (maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi -atas kebenaran Alquran dan kenabian Nabi Muhammad-.") orang-orang yang mengakui dirinya beriman kepada keduanya.

Mengapa kami tidak akan beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang datang kepada kami, padahal kami sangat ingin agar Tuhan kami memasukkan kami ke dalam golongan orang-orang yang saleh?" (84) 


وَمَا لَنَا لَا نُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَمَا جَآءَنَا مِنَ ٱلۡحَقِّ وَنَطۡمَعُ أَن يُدۡخِلَنَا رَبُّنَا مَعَ ٱلۡقَوۡمِ ٱلصَّـٰلِحِينَ (٨٤) 

084. (Dan) mereka mengatakan sehubungan dengan bantahan mereka terhadap orang-orang Yahudi yang mencap mereka masuk Islam (mengapa kami tidak beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang datang kepada kami) yaitu berupa Alquran; artinya tidak ada halangan bagi diri kami untuk beriman selagi memang ada bukti-bukti yang mengharuskan iman (padahal kami sangat ingin) diathafkan/dikaitkan dengan lafal nu'minu (agar Tuhan kami memasukkan kami ke dalam golongan orang-orang yang saleh?) orang-orang yang beriman ke dalam surga. Allah melanjutkan firman-Nya:

Maka Allah memberi mereka pahala terhadap perkataan yang mereka ucapkan, [yaitu] surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah balasan [bagi] orang-orang yang berbuat kebaikan [yang ikhlas keimanannya]. (85) 


فَأَثَـٰبَهُمُ ٱللَّهُ بِمَا قَالُواْ جَنَّـٰتٍ۬ تَجۡرِى مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيہَا‌ۚ وَذَٲلِكَ جَزَآءُ ٱلۡمُحۡسِنِينَ (٨٥) 
085. (Maka Allah memberi mereka pahala terhadap perkataan yang mereka ucapkan, yaitu surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah balasan bagi orang-orang yang berbuat kebaikan) yang ikhlas keimanannya.

Dan orang-orang kafir serta mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itulah penghuni neraka. (86) 

وَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ وَڪَذَّبُواْ بِـَٔايَـٰتِنَآ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلۡجَحِيمِ (٨٦) 

086. (Dan orang-orang kafir serta mendustakan ayat-ayat Kami mereka itulah penghuni neraka.)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (87) 


يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحَرِّمُواْ طَيِّبَـٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ (٨٧) 

SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Tirmizi dan lain-lainnya meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Abbas, "Ada seorang lelaki datang menghadap kepada Nabi saw., lalu lelaki itu bertanya, 'Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini apabila memakan daging langsung naik syahwat terhadap wanita-wanita dan syahwatku menguasai diriku, dari itu aku haramkan daging untuk diriku.' Setelah itu turunlah ayat, 'Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah dihalalkan Allah untukmu.'" (Q.S. Al-Maidah 87). Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis dari jalur Aufi dari Ibnu Abbas, bahwa ada beberapa orang lelaki dari kalangan para sahabat, di antaranya ialah sahabat Usman bin Mazh`un, mereka bertekad mengharamkan diri mereka dari wanita-wanita (istri-istri) dan daging. Kemudian mereka mengambil pisau tajam untuk memotong buah pelir mereka (mengebiri diri sendiri) agar mereka tidak terkena nafsu syahwat lagi, dengan demikian mereka bisa mengkonsentrasikan diri untuk beribadah. Sebelum mereka melakukan niat itu turunlah ayat-ayat ini. Diketengahkan pula hadis yang serupa secara mursal oleh Ikrimah, Abu Qilabah, Mujahid, Abu Malik An-Nakha'i, Sadi dan lain-lainnya. Di dalam riwayat Sadi disebutkan, bahwa mereka terdiri dari sepuluh orang sahabat, yang di antaranya ialah Ibnu Mazh`un dan Ali bin Abu Thalib. Di dalam riwayat Ikrimah disebutkan bahwa di antara mereka adalah Ibnu Mazh'un, Ali bin Abu Thalib, Ibnu Masud, Miqdad bin Aswad dan Salim budak yang telah dimerdekakan oleh Abu Huzaifah. Dan di dalam riwayat Mujahid disebutkan, bahwa di antara mereka ialah Ibnu Mazh'un dan Abdullah bin Umar. Ibnu Asakir mengetengahkan sebuah hadis di dalam kitab Tarikh dari jalur Sadi Shaghir dari Kalbi dari Abu Saleh dari Ibnu Abbas. Ibnu Abbas mengatakan, "Ayat ini diturunkan sehubungan dengan segolongan para sahabat yang di antaranya ialah Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Masud, Usman bin Mazh'un, Miqdad bin Aswad dan Salim bekas budak Abu Huzaifah. Mereka telah bersepakat untuk mengebiri diri, menjauhi istri-istri mereka, tidak akan memakan daging dan segala yang berlemak, tidak akan memakan makanan kecuali hanya makanan pokok saja (mutih), memakai pakaian yang serba kasar dan mereka bertekad akan hidup mengembara di muka bumi seperti halnya para rahib. Sebelum mereka menunaikan niat, turunlah ayat ini." Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis dari Zaid bin Aslam, "Abdullah bin Rawahah kedatangan seorang tamu dari familinya, sedangkan pada waktu itu ia sedang berada di sisi Nabi saw. Pada waktu Abdullah kembali ke rumahnya, ia menjumpai keluarganya tidak memberi makan tamunya itu karena menunggu kedatangannya. Melihat hal itu ia berkata kepada istrinya, 'Engkau telah menahan tamuku (tidak memberinya makan); sungguh makanan itu haram bagiku.' Istrinya menjawab, 'Sungguh makanan itu haram bagiku.' Sang tamu pun berkata, 'Sungguh makanan itu haram bagiku.' Setelah melihat keadaan demikian Abdullah bin Rawahah meletakkan tangannya ke makanan itu seraya berkata, 'Makanlah kamu sekalian dengan menyebut nama Allah!' Seusai peristiwa itu Abdullah bin Rawahah pergi menemui Nabi saw., lalu ia menceritakan kepada beliau apa yang baru saja ia alami beserta keluarga dan tamunya. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya, 'Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah untuk kamu...'" (Q.S. Al-Maidah 87).

087. Ayat ini diturunkan tatkala ada suatu kaum dari kalangan para sahabat yang bertekad menetapi puasa dan melakukan salat di malam harinya; mereka tidak mau mendekati wanita-wanita, memakai wewangian, memakan daging dan tidur di ranjang/kasur. (Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas.) janganlah kamu melanggar perintah Allah. (Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.)

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (88) 


وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَـٰلاً۬ طَيِّبً۬ا‌ۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ (٨٨) 
088. (Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah rezekikan kepadamu) sebagai maf`ul/obyek jar dan majrur yang sebelumnya menjadi hal yang berkaitan dengan maf`ul itu (dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.)

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud [untuk bersumpah], tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat [melanggar] sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah [dan kamu langgar]. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur [kepada-Nya]. (89) 


لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِىٓ أَيۡمَـٰنِكُمۡ وَلَـٰكِن يُؤَاخِذُڪُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَـٰنَ‌ۖ فَكَفَّـٰرَتُهُ ۥۤ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَـٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٍ۬‌ۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَـٰثَةِ أَيَّامٍ۬‌ۚ ذَٲلِكَ كَفَّـٰرَةُ أَيۡمَـٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡ‌ۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَـٰنَكُمۡ‌ۚ كَذَٲلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَـٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ (٨٩) 
089. (Allah tidak menghukum kamu disebabkan senda-gurau) yang terjadi (di dalam sumpah-sumpahmu) yaitu sumpah yang dilakukan secara tidak sengaja hanya karena lisan terlanjur mengatakan, seperti ucapan seseorang, "Tidak demi Allah," dan, "Ya demi Allah." (tetapi Dia menghukum kamu disebabkan apa yang kamu sengaja) dengan dibaca ringan `aqadtum dan dibaca tasydid `aqqadtum, menurut suatu riwayat dibaca `aaqadtum (dalam sumpah-sumpahmu) mengenai hal itu, yaitu seumpamanya kamu bersumpah dengan sengaja (maka kafaratnya) artinya kafarat sumpah tersebut apabila kamu melanggarnya (memberi makan sepuluh orang miskin) yang untuk setiap orang sebanyak satu mud (yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan) dari makanan tersebut (kepada keluargamu) artinya kualitas makanan yang paling pertengahan dan yang paling biasa dipakai bukannya kualitas makanan yang paling tinggi dan juga bukan yang paling rendah (atau memberi kepada mereka pakaian) yaitu sesuatu yang biasa dijadikan sebagai pakaian seperti baju gamis, serban dan kain. Imam Syafii berpendapat jika memberikannya secara sekaligus kepada seorang miskin saja dianggap kurang sempurna atau tidak memenuhi persyaratan (atau membebaskan) memerdekakan (seorang budak) yang beriman seperti dalam masalah kafarat membunuh dan kafarat zihar atas dasar memberlakukan yang mutlak dengan hukum yang muqayyad (dan siapa yang tidak menemukan) salah satu di antara yang telah disebutkan (maka berpuasa selama tiga hari) sebagai ganti kafaratnya; menurut pendapat yang terkuat dalam masalah ini tidak disyaratkan puasa secara berturut-turut, pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii. (Yang demikian itu) yang telah disebutkan (adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah) kemudian kamu langgar. (Dan jagalah sumpahmu) jangan sampai kamu melanggarnya selagi sumpah itu bukanlah perbuatan kebaikan atau mendamaikan orang-orang sebagaimana yang telah disebutkan dalam surah Al-Baqarah. (Demikianlah) artinya seperti apa yang telah Allah jelaskan tentang beberapa hal yang telah lalu penuturannya (Allah menjelaskan kepada kamu tentang ayat-ayat-Nya agar kamu bersyukur) kepada-Nya atas hal itu.

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya [meminum] khamar, berjudi, [berkorban untuk] berhala, mengundi nasib dengan panah [434], adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (90) 


يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسٌ۬ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (٩٠) 
[434]. Lihat not 396. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: "lakukanlah", "jangan lakukan", sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Nasai dan Imam Baihaqi meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Sesungguhnya ayat pengharaman khamar itu diturunkan berkenaan dengan peristiwa yang menimpa dua kabilah dari kalangan kaum Ansar yang gemar minum khamar. Pada suatu hari mereka minum-minum khamar hingga mabuk, sewaktu keadaan mabuk mulai menguasai mereka, sebagian di antara mereka mempermainkan sebagian lainnya. Dan tatkala mereka sadar dari mabuk, seseorang di antara mereka melihat bekas-bekasnya pada wajah, kepala dan jenggotnya. Lalu ia mengatakan, 'Hal ini tentu dilakukan oleh si polan saudaraku, mereka adalah bersaudara di dalam hati mereka tidak ada rasa dengki atau permusuhan antara sesamanya.' Selanjutnya lelaki tadi berkata, 'Demi Allah! Andaikata si polan itu menaruh belas kasihan dan sayang kepadaku, niscaya ia tidak akan melakukan hal ini terhadap diriku.' Akhirnya setelah peristiwa itu, rasa dengki mulai merasuk di dalam dada mereka lalu Allah swt. menurunkan ayat ini, 'Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar dan berjudi...'" (Q.S. Al-Maidah 90).

090. (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar) minuman yang memabukkan yang dapat menutupi akal sehat (berjudi) taruhan (berkorban untuk berhala) patung-patung sesembahan (mengundi nasib dengan anak panah) permainan undian dengan anak panah (adalah perbuatan keji) menjijikkan lagi kotor (termasuk perbuatan setan) yang dihiasi oleh setan. (Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu) yakni kekejian yang terkandung di dalam perbuatan-perbuatan itu jangan sampai kamu melakukannya (agar kamu mendapat keberuntungan).

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran [meminum] khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu [dari mengerjakan pekerjaan itu]. (91) 


إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٲوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِى ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ‌ۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَہُونَ (٩١)

SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis dari sahabat Abu Hurairah r.a. ia mengatakan, "Tatkala Rasulullah saw. sampai di Madinah, para penduduknya terbiasa minuman khamar dan permainan judi. Kemudian mereka menanyakan tentang kedua perbuatan itu kepada beliau. Setelah itu turunlah ayat, 'Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi...' (Al-Baqarah 219). Akan tetapi orang-orang mengatakan, 'Allah tidak mengharamkannya, akan tetapi Ia mengatakan bahwa perbuatan itu hanyalah dosa yang besar saja.' Mereka masih tetap meminum khamar, sehingga pada suatu hari seorang dari sahabat Muhajirin melakukan salat Magrib sebagai imam dari teman-temannya, akan tetapi bacaan Alquran salah karena mabuk. Setelah peristiwa itu Allah menurunkan ayat pengharaman khamar yang lebih berat dari semula, yaitu firman-Nya, 'Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan...' (An-Nisa 43). Kemudian turun pula ayat pengharaman khamar yang jauh lebih keras dari sebelumnya, yaitu firman-Nya, 'Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi...' sampai dengan firman-Nya, '...maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)...' (Q.S. Al-Maidah 90-91). Baru setelah turunnya ayat ini mereka mengatakan, 'Wahai Tuhan kami! Sekarang kami telah berhenti.'" Ada orang-orang yang bertanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan orang-orang yang telah gugur di jalan Allah sedangkan mereka mati dalam keadaan melakukan suatu hal yang melampaui batas dengan meminum khamar dan memakan dari hasil berjudi padahal Allah telah menjadikan kedua perbuatan tersebut najis termasuk dari perbuatan setan." Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu..." (Q.S. Al-Maidah 93). Kemudian ada orang-orang dari kalangan mutakallifin (orang-orang yang memaksakan dirinya) mengatakan, "Khamar itu adalah keji sedang ia berada di dalam perut si polan yang telah gugur pada perang Uhud," kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh..." (Q.S. Al-Maidah 93).

091. (Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu) bila kamu melakukan keduanya mengingat dalam keduanya itu terkandung kejelekan dan fitnah (dan menghalangi kamu) karena sibuk melakukannya itu (dari mengingat Allah dan salat) Allah menyebutkan salat secara khusus sebagai pengagungan terhadap-Nya (maka berhentilah kamu) dari melakukan kedua pekerjaan ini.

Dan ta’atlah kamu kepada Allah dan ta’atlah kamu kepada Rasul [Nya] dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan [amanat Allah] dengan terang. (92) 


وَأَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَٱحۡذَرُواْ‌ۚ فَإِن تَوَلَّيۡتُمۡ فَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَا عَلَىٰ رَسُولِنَا ٱلۡبَلَـٰغُ ٱلۡمُبِينُ (٩٢) 
092. (Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-Nya dan berhati-hatilah) terhadap perbuatan-perbuatan maksiat. (Jika kamu berpaling) dari ketaatan (maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan amanat Allah dengan terang) dengan gamblang, kemudian pembalasan kamu oleh Kami.

Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka [tetap juga] bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (93) 


لَيۡسَ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ جُنَاحٌ۬ فِيمَا طَعِمُوٓاْ إِذَا مَا ٱتَّقَواْ وَّءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ ثُمَّ ٱتَّقَواْ وَّءَامَنُواْ ثُمَّ ٱتَّقَواْ وَّأَحۡسَنُواْ‌ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ (٩٣) 
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ada orang-orang yang bertanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan orang-orang yang telah gugur di jalan Allah sedangkan mereka mati dalam keadaan melakukan suatu hal yang melampaui batas dengan meminum khamar dan memakan dari hasil berjudi padahal Allah telah menjadikan kedua perbuatan tersebut najis termasuk dari perbuatan setan." Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu..." (Q.S. Al-Maidah 93). Kemudian ada orang-orang dari kalangan mutakallifin (orang-orang yang memaksakan dirinya) mengatakan, "Khamar itu adalah keji sedang ia berada di dalam perut si polan yang telah gugur pada perang Uhud," kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh..." (Q.S. Al-Maidah 93).

093. (Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu) meminum dan melakukan perjudian sebelum adanya pengharaman (apabila mereka bertakwa) terhadap perbuatan-perbuatan yang haram (serta beriman dan mengerjakan amal-amalan yang saleh kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman) mereka terus menetapi pada ketakwaan dan keimanannya (kemudian mereka tetap juga bertakwa dan berbuat kebaikan) dalam beramal. (Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan) dengan pengertian bahwa Allah akan memberi pahala mereka.

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu [435] supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barangsiapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih. (94) 


يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَيَبۡلُوَنَّكُمُ ٱللَّهُ بِشَىۡءٍ۬ مِّنَ ٱلصَّيۡدِ تَنَالُهُ ۥۤ أَيۡدِيكُمۡ وَرِمَاحُكُمۡ لِيَعۡلَمَ ٱللَّهُ مَن يَخَافُهُ ۥ بِٱلۡغَيۡبِ‌ۚ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ بَعۡدَ ذَٲلِكَ فَلَهُ ۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ۬ (٩٤) 

[435]. Allah menguji kaum muslimin yang sedang mengerjakan ihram dengan melepaskan binatang-binatang buruan, hingga mudah ditangkap.

094. (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kamu akan menerima ujian) percobaan dari (Allah dengan sesuatu) yang Ia kirimkan kepadamu (berupa binatang buruan yang mudah didapat) maksudnya binatang buruan yang kecil-kecil (oleh tangan-tanganmu dan tombak-tombakmu) berupa binatang buruan yang besar-besar. Peristiwa ini terjadi sewaktu di Hudaibiah sedangkan mereka dalam keadaan berihram; tersebutlah bahwa hewan-hewan liar berada di mana-mana sewaktu mereka dalam perjalanan (supaya Allah mengetahui) dengan pengetahuan yang jelas (orang yang takut kepada-Nya, biar pun ia tidak dapat melihat-Nya) menjadi hal yang artinya secara gaib tidak bisa melihat-Nya kemudian ia menghindari binatang buruan itu. (Siapa yang melanggar batas sesudah itu) sesudah dilarang menangkap binatang buruan itu kemudian ia bertekad menangkapnya (maka baginya siksaan yang pedih).

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan [436], ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai had-ya [437] yang dibawa sampai ke Ka’bah [438], atau [dendanya] membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin [439], atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu [440], supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah mema’afkan apa yang telah lalu [441]. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai [kekuasaan untuk] menyiksa. (95) 


يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡتُلُواْ ٱلصَّيۡدَ وَأَنتُمۡ حُرُمٌ۬‌ۚ وَمَن قَتَلَهُ ۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدً۬ا فَجَزَآءٌ۬ مِّثۡلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحۡكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدۡلٍ۬ مِّنكُمۡ هَدۡيَۢا بَـٰلِغَ ٱلۡكَعۡبَةِ أَوۡ كَفَّـٰرَةٌ۬ طَعَامُ مَسَـٰكِينَ أَوۡ عَدۡلُ ذَٲلِكَ صِيَامً۬ا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمۡرِهِۦ‌ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ‌ۚ وَمَنۡ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنۡهُ‌ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ۬ ذُو ٱنتِقَامٍ (٩٥) 
[436]. Ialah: binatang buruan baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing buas. Dalam suatu riwayat termasuk juga ular.

[437]. Lihat not 391. Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.


[438]. Yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.

[439]. Seimbang dengan harga binatang ternak yang akan penggganti binatang yang dibunuhnya itu.

[440]. Yaitu puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, dengan catatan: seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons).

[441]. Maksudnya: membunuh binatang sebelum turun ayat yang mengharamkan ini.

095. (Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram) melakukan ihram haji dan ihram umrah. (Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya) lafal yang sesudahnya dibaca secara tanwin dan rafa`; artinya ia harus membayar denda yang (sama dengan hewan yang telah dibunuhnya) artinya hewan yang sama bentuknya; dan di dalam suatu qiraat lafal jazaaun diidhafatkan kepada lafal yang sesudahnya sehingga dibaca wa jazaau mitsli (menurut keputusan) artinya mengenai perimbangan dua orang lelaki (dua orang yang adil di antara kamu) yang keduanya mempunyai kecerdasan dalam membedakan dan menyesuaikan hal-hal yang serupa. Ibnu Abbas, Umar dan Ali telah memutuskan denda seekor unta sebagai imbangan buruan seekor burung unta. Kemudian Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah telah memutuskan mengganti sapi liar dan keledai liar dengan seekor sapi. Ibnu Umar dan Ibnu Auf mengganti seekor kijang dengan seekor kambing sebagai kafaratnya, kemudian Ibnu Abbas dan Umar serta selain keduanya telah memutuskan hal yang sama dalam kasus perburuan rusa sebab ia mirip dengan kambing dalam masalah besarnya (sebagai hadya) sebagai hal dari lafal jazaa (yang dibawa sampai ke Kakbah) artinya kurban itu dibawa sampai ke tanah suci lalu disembelih sesampainya di sana, lalu dagingnya disedekahkan kepada para penduduknya yang miskin; dan hewan hadya itu tidak boleh disembelih di tempat perburuan terjadi. Lafal balighal ka`bati dibaca nashab karena menjadi sifat dari lafal yang sebelumnya yaitu hadya, sekalipun ia diidhafatkan karena idhafatnya itu hanya bersifat lafzi. Jadi tidak memberikan pengertian makrifat. Apabila binatang buruan itu sangat sulit untuk ditemukan yang sepadan dengannya, seperti burung cicit dan belalang, maka pelakunya wajib membayar harganya saja (atau) ia harus membayar (kafarat) yang tidak sepadan sekalipun hewan yang sepadan memang ada, yaitu (memberi makan orang-orang miskin) berupa makanan pokok yang biasa dimakan oleh penduduk setempat dalam jumlah yang sesuai dengan harga denda untuk dibagikan kepada setiap orang miskin satu mud. Menurut suatu qiraat dengan mengidhafatkan lafal kaffarah kepada lafal yang sesudahnya dengan pengertian memperjelas (atau) ia harus membayarnya (dengan yang seimbang) seperti (jumlah itu) dalam bentuk makanan (berupa puasa) yang ia lakukan untuk setiap harinya sebagai ganti dari satu mud makanan, dan jika ia menemukan makanan, maka yang wajib baginya ialah membayarnya dengan makanan (supaya ia merasakan akibat) yang berat bagi pembalasan (perbuatannya) yang telah ia lakukan. (Allah telah memaafkan apa yang telah lalu) yaitu dari perbuatan membunuh binatang buruan sewaktu ihram sebelum diharamkan. (Dan siapa yang kembali mengerjakan)nya (niscaya Allah akan membalasnya. Allah Maha Perkasa) Maha Menang dalam segala perkara-Nya (lagi Yang Mempunyai pembalasan) terhadap orang yang berbuat durhaka kepada-Nya dan kemudian disamakan dengan membunuh secara sengaja, yaitu membunuh secara kesalahan.

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut [442] dan makanan [yang berasal] dari laut [443] sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu [menangkap] binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (96) 


أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُ ۥ مَتَـٰعً۬ا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِ‌ۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمً۬ا‌ۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ (٩٦)۞
[442]. Maksudnya: binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut disini ialah: sungai, danau, kolam dan sebagainya.

[443]. Maksudnya: ikan atau binatang laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar dipantai dan sebagainya.

096. (Dihalalkan bagimu) hai umat manusia sewaktu kamu berada dalam keadaan halal/tidak ihram atau sedang ihram (binatang buruan laut) kamu boleh memakannya. Binatang buruan laut ialah binatang yang hidupnya hanya di laut/di air, seperti ikan. Berbeda dengan binatang yang terkadang hidup di laut dan terkadang hidup di darat seperti kepiting (dan makanan yang berasal dari laut) binatang laut yang terdampar dalam keadaan mati (sebagai makanan yang lezat) untuk dinikmati (bagimu) kamu boleh memakannya (dan bagi orang-orang yang bepergian) orang-orang yang musafir dari kalangan kamu dengan menjadikannya sebagai bekal mereka. (Dan diharamkan atasmu binatang buruan darat) yaitu binatang yang hidup di darat dari jenis binatang yang boleh dimakan, kamu dilarang memburunya (selagi kamu dalam keadaan ihram) dan jika yang memburunya itu adalah orang yang tidak sedang ihram, maka orang yang sedang ihram diperbolehkan memakannya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh sunah. (Dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu kembali.)

Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat [peribadatan dan urusan dunia] bagi manusia [444], dan [demikian pula] bulan Haram [445], had-ya [446], qalaid [447]. [Allah menjadikan yang] demikian itu agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (97) 


جَعَلَ ٱللَّهُ ٱلۡكَعۡبَةَ ٱلۡبَيۡتَ ٱلۡحَرَامَ قِيَـٰمً۬ا لِّلنَّاسِ وَٱلشَّہۡرَ ٱلۡحَرَامَ وَٱلۡهَدۡىَ وَٱلۡقَلَـٰٓٮِٕدَ‌ۚ ذَٲلِكَ لِتَعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِى ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَمَا فِى ٱلۡأَرۡضِ وَأَنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيمٌ (٩٧) 
[444]. Ka'bah dan sekitarnya menjadi tempat yang aman bagi manusia untuk mengerjakan urusan-urusannya yang berhubungan dengan duniawi dan ukhrawi, dan pusat bagi amalan haji. Dengan adanya Ka'bah itu, kehidupan manusia menjadi kokoh.

[445]. Arti bulan haram lihat not 119, maksudnya ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.

[446]. Lihat not 391. Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.

[447]. Dengan penyembelihan had-ya dan qalaid, orang yang berkorban mendapat pahala yang besar dan fakir miskin mendapat bagian dari daging binatang-binatang sembelihan itu.

097. (Allah telah menjadikan Kakbah rumah suci itu) rumah yang disucikan (sebagai pusat kegiatan umat manusia) yang mereka melaksanakan urusan agamanya dengan berhaji kepadanya, dan mengatur urusan keduniaan mereka dengan mengamankan orang-orang yang masuk ke dalamnya dan menjamin keselamatan mereka, kemudian mendatangkan semua jenis buah-buahan ke dalamnya. Menurut suatu qiraat dibaca qiyaman tanpa alif panjang yang berakar dari kata qaama tanpa dii'lalkan (dan bulan haram) yang dimaksud adalah bulan-bulan haram seperti Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab sebagai pusat kegiatan mereka dalam mengamankan lingkungan dan tidak boleh melakukan peperangan dalam bulan-bulan tersebut (dan hadya serta qalaid) sebagai pertanda bagi semua orang bahwa kedua jenis hewan kurban itu tidak boleh diganggu dan harus diamankan. (Demikian itu) peraturan yang telah disebutkan itu (agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu) karena sesungguhnya Ia telah menjadikan peraturan tersebut demi kemaslahatan kamu dan demi untuk menolak mara bahaya dari dirimu sebelum segala sesuatunya terjadi; hal ini jelas menunjukkan pengetahuan Allah yang mencakup semua yang ada dalam alam wujud ini dan semua yang sedang berlangsung.

Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (98) 


ٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ وَأَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬ (٩٨) 
098. (Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah amat berat siksaan-Nya) terhadap musuh-musuh-Nya (dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap kekasih-kekasih-Nya (lagi Maha Penyayang) terhadap mereka.

Kewajiban Rasul tidak lain hanyalah menyampaikan, dan Allah mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan. (99) 


مَّا عَلَى ٱلرَّسُولِ إِلَّا ٱلۡبَلَـٰغُ‌ۗ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مَا تُبۡدُونَ وَمَا تَكۡتُمُونَ (٩٩) 
099. (Kewajiban rasul tidak lain hanyalah menyampaikan) kepadamu (dan Allah mengetahui apa yang kamu tampakkan) amal perbuatan yang kamu lahirkan (dan apa yang kamu sembunyikan) amal perbuatan yang kamu sembunyikan karena itu Allah membalas kamu.

Katakanlah: "Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan." (100) 


قُل لَّا يَسۡتَوِى ٱلۡخَبِيثُ وَٱلطَّيِّبُ وَلَوۡ أَعۡجَبَكَ كَثۡرَةُ ٱلۡخَبِيثِ‌ۚ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ يَـٰٓأُوْلِى ٱلۡأَلۡبَـٰبِ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (١٠٠) 

SEBAB TURUNNYA AYAT: Al-Wahidi dan Al-Ashpahani mengetengahkan sebuah hadis dari sahabat Jabir dalam kitab At-Targhib, bahwa sewaktu Nabi saw. menuturkan ayat pengharaman khamar, tiba-tiba ada seorang badui (orang kampung) berdiri seraya bertanya, "Saya adalah seorang pedagang dan ini adalah barang daganganku, aku telah mendapat keuntungan harta dari hasil perdaganganku. Kemudian apakah harta itu bermanfaat bagiku jika aku gunakan untuk berbuat taat kepada Allah?" Lalu Nabi saw. menjawab, "Sesungguhnya Allah tidak akan menerima (amal) kecuali hanya yang baik (yang halal)." Tidak lama kemudian Allah membenarkan perkataan Nabi-Nya itu melalui firman-Nya, "Katakanlah, 'Tidak sama yang buruk dengan yang baik...'" (Q.S. Al-Maidah 100).

100. (Katakanlah, "Tidak sama yang buruk) barang yang haram (dengan yang baik) barang yang halal (meskipun membuatmu kagum) membuatmu suka (banyaknya hal yang buruk itu, maka bertakwalah kepada Allah) tinggalkanlah hal yang buruk itu (hai orang-orang berakal agar kamu mendapat keberuntungan.") agar kamu mendapat kebahagiaan. Kemudian turunlah ayat berikut ini tatkala para sahabat banyak bertanya kepada Rasulullah saw.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan [kepada Nabimu] hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur’an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah mema’afkan [kamu] tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (101) 


يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَسۡـَٔلُواْ عَنۡ أَشۡيَآءَ إِن تُبۡدَ لَكُمۡ تَسُؤۡكُمۡ وَإِن تَسۡـَٔلُواْ عَنۡہَا حِينَ يُنَزَّلُ ٱلۡقُرۡءَانُ تُبۡدَ لَكُمۡ عَفَا ٱللَّهُ عَنۡہَا‌ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ۬ (١٠١) 
101. (Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menanyakan kepada Nabimu hal-hal yang jika diterangkan) dijelaskan (kepadamu, niscaya menyusahkan kamu) karena di dalamnya mengandung kemudaratan (dan jika kamu menanyakannya di waktu Alquran itu sedang diturunkan) artinya di masa Nabi saw. masih hidup (niscaya akan diterangkan kepadamu) makna ayat: apabila kamu bertanya tentang macam-macam masalah sewaktu Nabi saw. masih ada niscaya akan turun ayat-ayat Alquran yang menjelaskannya dan jika ayat-ayat Alquran telah turun niscaya isinya akan menjelek-jelekkan kamu sendiri oleh karena janganlah kamu banyak bertanya tentang hal-hal itu; sesungguhnya (Allah telah memaafkan kamu tentang hal-hal itu) sebelum kamu meminta maaf kepada-Nya, maka dari itu janganlah kamu mengulanginya. (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.)

Sesungguhnya telah ada segolongan manusia sebelum kamu menanyakan hal-hal yang serupa itu [kepada Nabi mereka], kemudian mereka tidak percaya kepadanya [448]. (102) 


قَدۡ سَأَلَهَا قَوۡمٌ۬ مِّن قَبۡلِڪُمۡ ثُمَّ أَصۡبَحُواْ بِہَا كَـٰفِرِينَ (١٠٢) 

[448]. Maksudnya: sesudah diterangkan kepada mereka hukum-hukum yang mereka tanyakan itu, mereka tidak menaatinya, hal ini menyebabkan mereka menjadi kafir.

102. (Sesungguhnya telah menanyakan hal itu) artinya hal-hal serupa itu (suatu kaum sebelum kamu) kepada nabi-nabi mereka, maka mereka diberi penjelasan tentang hukum-hukumnya (kemudian jadilah mereka) mereka menjadi (tidak percaya kepadanya) karena mereka tidak mengamalkannya.

Allah sekali-kali tidak pernah mensyari’atkan adanya bahiirah [449], saaibah [450], washiilah [451] dan ham [452]. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti. (103) 


مَا جَعَلَ ٱللَّهُ مِنۢ بَحِيرَةٍ۬ وَلَا سَآٮِٕبَةٍ۬ وَلَا وَصِيلَةٍ۬ وَلَا حَامٍ۬‌ۙ وَلَـٰكِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ‌ۖ وَأَكۡثَرُهُمۡ لَا يَعۡقِلُونَ (١٠٣) 

[449]. Bahiirah: ialah unta betina yang telah beranak lima kali dan anak kelima itu jantan, lalu unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan, tidak boleh ditunggangi lagi dan tidak boleh diambil air susunya.

[450]. Saaibah: ialah unta betina yang dibiarkan pergi kemana saja lantaran sesuatu nazar. Seperti, jika seorang Arab Jahiliyah akan melakukan sesuatu atau perjalanan yang berat, maka ia biasa bernazar akan menjadikan untanya saaibah bila maksud atau perjalanannya berhasil dengan selamat.

[451]. Washiilah: seekor domba betina melahirkan anak kembar yang terdiri dari jantan dan betina, maka yang jantan ini disebut washiilah, tidak disembelih dan diserahkan kepada berhala.

[452]. Haam: unta jantan yang tidak boleh diganggu gugat lagi, karena telah dapat membuntingkan unta betina sepuluh kali. Perlakuan terhadap bahiirah, saaibah, washiilah dan haam ini adalah kepercayaan Arab Jahiliyah.

103. (Tidak sekali-kali menjadikan) mensyariatkan (Allah akan adanya bahirah, saibah, wasilah dan ham) sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang jahiliah. Telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Said bin Musayyab yang telah mengatakan bahwa bahirah ialah unta betina yang air susunya dihadiahkan untuk berhala-berhala, maka tidak ada seorang pun yang berani memerah air susunya. Saibah ialah unta betina yang mereka lepaskan begitu saja dibiarkan demi untuk berhala-berhala mereka, maka unta tersebut tidak boleh dibebani sesuatu pun. Wasilah ialah unta betina yang sewaktu melahirkan anak unta pertama kalinya betina setelah ia beranak lagi secara kembar yang kedua-duanya betina; induk unta itu dibiarkan terlepas bebas jika anak-anaknya itu tidak ada yang jantan yang memisahkan antara kedua anaknya itu. Hal ini mereka lakukan demi berhala-berhala mereka. Dan ham ialah unta pejantan yang dipekerjakan dalam masa yang telah ditentukan dan jika masanya telah habis lalu mereka membiarkannya bebas demi untuk mendekatkan diri kepada berhala-berhala sesembahan mereka. Selain dari itu mereka membebaskannya dari segala muatan dan beban hingga ia tidak lagi disuruh membawa apa pun dan nama lain dari jenis unta itu ialah hami. (Akan tetapi orang-orang kafir selalu membuat kedustaan terhadap Allah) dalam hal tersebut kemudian mereka mengaitkannya kepada Allah (dan kebanyakan mereka tidak mengerti) bahwa perkara tersebut merupakan kedustaan karena mereka dalam hal ini hanyalah mengikuti apa yang biasa dilakukan oleh nenek moyang mereka.

Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul". Mereka menjawab: "Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya". Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak [pula] mendapat petunjuk? (104) 


وَإِذَا قِيلَ لَهُمۡ تَعَالَوۡاْ إِلَىٰ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَإِلَى ٱلرَّسُولِ قَالُواْ حَسۡبُنَا مَا وَجَدۡنَا عَلَيۡهِ ءَابَآءَنَآ‌ۚ أَوَلَوۡ كَانَ ءَابَآؤُهُمۡ لَا يَعۡلَمُونَ شَيۡـًٔ۬ا وَلَا يَہۡتَدُونَ (١٠٤) 
104. (Apabila dikatakan kepada mereka, "Marilah mengikuti apa yang telah diturunkan Allah dan mengikuti rasul!") artinya kepada hikmah yang menjelaskan tentang penghalalan apa yang kamu haramkan (Mereka menjawab, "Cukuplah untuk kami) kami cukup puas dengan (apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.") yaitu berupa agama dan syariat. Allah selanjutnya berfirman: (Apakah) mereka cukup puas dengan hal itu (sekalipun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak pula mendapat petunjuk) ke jalan yang benar? Kata tanya/istifham di sini menunjukkan makna ingkar.

Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk [453]. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (105) 


يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ عَلَيۡكُمۡ أَنفُسَكُمۡ‌ۖ لَا يَضُرُّكُم مَّن ضَلَّ إِذَا ٱهۡتَدَيۡتُمۡ‌ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرۡجِعُكُمۡ جَمِيعً۬ا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ (١٠٥) 
[453]. Maksudnya: kesesatan orang lain itu tidak akan memberi mudharat kepadamu, asal kamu telah mendapat petunjuk. Tapi tidaklah berarti bahwa orang tidak disuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar.

105. (Hai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu) peliharalah dirimu dan berbuatlah kamu untuk memperbaikinya (tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk.) Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan makna tidak akan membahayakan kamu orang-orang yang sesat ialah golongan Ahlul Kitab. Menurut pendapat lainnya, yang dimaksud dengan mereka adalah orang-orang selain Ahlul Kitab, pendapat ini berlandaskan pada hadisnya Abu Tsa'labah Al-Khusyani. Dalam hadisnya Al-Khusyani mengatakan, "Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang makna ayat ini; kemudian beliau menjawab, 'Saling perintah-memerintahkanlah kamu sekalian kepada kebaikan, dan saling cegah-mencegahlah kamu sekalian tentang kemungkaran, hingga jika kamu melihat orang yang bakhil (pelit) ditaati; hawa nafsu mulai diikuti; keduniawian paling dipentingkan; dan orang-orang yang berakal mulai merasa kagum dengan akalnya sendiri, maka peliharalah dirimu.'" Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Hakim dan lain-lainnya (hanya kepada Allahlah kamu semuanya kembali, kemudian Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan) kemudian Dia akan membalas kamu.

Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah [wasiat itu] disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu [454], jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang [untuk bersumpah], lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu: "[Demi Allah] kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit [untuk kepentingan seseorang], walaupun dia karib kerabat, dan tidak [pula] kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa". (106) 


يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ شَہَـٰدَةُ بَيۡنِكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ حِينَ ٱلۡوَصِيَّةِ ٱثۡنَانِ ذَوَا عَدۡلٍ۬ مِّنكُمۡ أَوۡ ءَاخَرَانِ مِنۡ غَيۡرِكُمۡ إِنۡ أَنتُمۡ ضَرَبۡتُمۡ فِى ٱلۡأَرۡضِ فَأَصَـٰبَتۡكُم مُّصِيبَةُ ٱلۡمَوۡتِ‌ۚ تَحۡبِسُونَهُمَا مِنۢ بَعۡدِ ٱلصَّلَوٰةِ فَيُقۡسِمَانِ بِٱللَّهِ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ لَا نَشۡتَرِى بِهِۦ ثَمَنً۬ا وَلَوۡ كَانَ ذَا قُرۡبَىٰ‌ۙ وَلَا نَكۡتُمُ شَہَـٰدَةَ ٱللَّهِ إِنَّآ إِذً۬ا لَّمِنَ ٱلۡأَثِمِينَ (١٠٦) 
[454]. Ialah: mengambil orang lain yang tidak seagama dengan kamu sebagai saksi dibolehkan, bila tidak ada orang Islam yang akan dijadikan saksi.

106. (Hai orang-orang yang beriman! Diperlukan kesaksian di antara kamu apabila salah seorang di antara kamu menghadapi kematian) menghadapi hal-hal yang menyebabkan kepada kematian (tatkala ia hendak berwasiat; yaitu oleh dua orang lelaki yang adil di antara kamu) Kalimat syahaadatu bainikum adalah kalimat berita yang bermakna perintah; yang artinya hendaklah disaksikan/liyasyhad. Mengidhafatkan Lafal syahaadah kepada Lafal baina menunjukkan makna keluasan memilih; kata hiina merupakan badal (kata ganti) dari kata idzaa atau menjadi zharaf bagi kalimat hadhara (atau oleh dua orang yang berbeda dengan kamu) artinya yang bukan seagama denganmu (jika kamu dalam perjalanan) sedang bepergian (di muka bumi lalu kamu tertimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu) kamu pegang kedua orang itu; kalimat ini menjadi kata sifat dari lafal aakharaani (sesudah kamu salat) yaitu salat asar (lalu mereka keduanya bersumpah) mengikrarkan perjanjian (dengan atas nama Allah jika kamu ragu-ragu) kamu merasa syakwasangka mengenainya, kemudian keduanya mengatakan: ("Kami tidak akan membeli dengan sumpah itu) atas nama Allah (harga yang sedikit) sebagai imbalan berupa materi/duniawi yang kami ambil sebagai penggantinya dengan cara bersumpah atau mengadakan kesaksian dusta demi untuk meraih imbalan itu (walaupun dia) orang yang disumpahi atau orang yang disaksikan itu adalah (kerabat karib) familinya sendiri (dan tidak pula kami menyembunyikan persaksian Allah) yang kami diperintahkan-Nya untuk melaksanakannya (sesungguhnya kami kalau demikian) kalau kami menyembunyikannya (termasuk orang-orang yang berdosa.")

Jika diketahui bahwa kedua [saksi itu] memperbuat dosa [455], maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal [memajukan tuntutan] untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri". (107) 


فَإِنۡ عُثِرَ عَلَىٰٓ أَنَّهُمَا ٱسۡتَحَقَّآ إِثۡمً۬ا فَـَٔاخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ ٱلَّذِينَ ٱسۡتَحَقَّ عَلَيۡہِمُ ٱلۡأَوۡلَيَـٰنِ فَيُقۡسِمَانِ بِٱللَّهِ لَشَہَـٰدَتُنَآ أَحَقُّ مِن شَہَـٰدَتِهِمَا وَمَا ٱعۡتَدَيۡنَآ إِنَّآ إِذً۬ا لَّمِنَ ٱلظَّـٰلِمِينَ (١٠٧)
[455]. Maksudnya: melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui setelah ia melakukan sumpah.

107. (Jika diketahui) terbukti sesudah keduanya bersumpah (bahwa kedua saksi itu melakukan dosa) artinya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dosa, seperti berkhianat atau berdusta dalam kesaksiannya; hal ini diperkuat dengan adanya bukti bahwa keduanya hanya mengaku telah membeli barang yang diwasiatkan itu dari si mayat atau mereka mengaku bahwa si mayat telah mewasiatkan untuk mereka (maka dua orang yang lain mengganti kedudukan mereka berdua) untuk mengajukan tuntutan kepada mereka berdua (dari orang-orang yang berhak) menerima wasiat; mereka ialah para ahli waris dari si mayat kemudian keduanya diganti (yang keduanya lebih dekat) kepada orang yang mati; artinya dua orang yang kekerabatannya dekat dengan si mayat. Di dalam suatu qiraat dibaca al-awwaliin, jamak dari kata awwal sebagai sifat atau badal dari kata alladziina (kemudian keduanya melakukan sumpah dengan nama Allah) mengenai khianat yang dilakukan oleh kedua saksi pertama, lalu mengucapkan: ("Sesungguhnya persaksian kami) sumpah kami ini (lebih berhak) lebih diakui (daripada persaksian kedua saksi itu) sumpah keduanya (dan kami tidak melanggar batas) melewati garis-garis kebenaran dalam sumpah (sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.") Makna ayat secara ringkasnya ialah: Hendaklah orang yang sedang menghadapi kematian mempersaksikan wasiatnya itu di hadapan dua orang saksi. Atau ia berwasiat kepada dua orang yang seagama atau berlainan agama jika kamu jauh dari ahli warismu oleh karena kamu sedang mengadakan perjalanan atau karena ada keperluan lainnya. Apabila para ahli waris merasa ragu terhadap kejujuran kedua saksi itu, maka mereka diperbolehkan mengajukan tuntutan terhadap kedua saksi itu, bahwa mereka berdua telah berkhianat dengan mengambil sesuatu dari wasiat itu. Atau kedua saksi itu memberikan wasiat si mayat kepada orang lain yang mereka duga bahwa si mayat berwasiat kepada mereka untuk orang itu, kemudian hendaknya kedua saksi itu bersumpah untuk membela dirinya. Jika sang hakim melihat tanda-tanda kedustaan kedua orang saksi itu, maka hendaknya kesaksian mereka berdua ditolak dengan sumpah para ahli waris si mayat yang terdekat yang membuktikan kedustaan mereka dan membenarkan apa yang didakwakan oleh para ahli waris itu. Hukum yang menetapkan hak orang-orang yang diberi wasiat telah dinasakh oleh kesaksian para saksi dari ahli waris demikian pula kesaksian orang-orang yang bukan seagama dinasakh olehnya. Penuturan salat asar di sini hanyalah untuk memperberat sanksi; dan pengkhususan penyebutan dua orang saksi dari kalangan ahli waris terdekat si mayat adalah karena melihat kekhususan peristiwa yang menyangkut turunnya ayat ini. Mengenai peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat ini ialah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa seorang lelaki dari kalangan Bani Sahm keluar bersama Tamim Ad-Dariy dan Addiy bin Badda yang keduanya adalah pemeluk agama Nasrani. Kemudian dalam perjalanan Sahmiy -lelaki dari Bani Sahm itu- meninggal di tanah suatu kaum yang penduduknya tidak ada seorang muslim pun. Tatkala keduanya tiba di Madinah seraya membawa harta harta peninggalan Sahmiy, para ahli warisnya merasa kehilangan sebuah piala yang terbuat dari perak dilapisi dengan emas milik pribadi Sahmiy. Maka permasalahan kedua saksi itu dilaporkan kepada Nabi saw., kemudian turunlah ayat pertama. Nabi saw. menyumpah kedua saksi itu, kemudian ternyata piala itu ditemukan, lalu mereka berkata, "Kami telah membelinya dari Tamim dan Addiy." Setelah itu turun pula ayat yang kedua lalu dua orang lelaki dari kalangan keluarga Sahmiy berdiri mengucapkan sumpahnya. Di dalam riwayat Tirmizi disebutkan, bahwa Amr bin Ash dan seorang lelaki dari kalangan mereka bangkit kemudian mengucapkan sumpah mengingat Amr bin Ash lebih dekat kepadanya. Di dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Sahmiy dalam perjalanannya itu mengalami sakit keras, lalu ia berwasiat kepada kedua temannya itu agar keduanya menyampaikan harta peninggalannya kepada keluarga yang akan mewarisinya. Tatkala Sahmiy meninggal dunia kedua orang temannya itu mengambil piala tersebut kemudian mereka menyerahkan sisanya kepada ahli warisnya.

Itu lebih dekat untuk [menjadikan para saksi] mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan [lebih dekat untuk menjadikan mereka] merasa takut akan dikembalikan sumpahnya [kepada ahli waris] sesudah mereka bersumpah [456] Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah [perintah-Nya]. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (108) 


ذَٲلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يَأۡتُواْ بِٱلشَّہَـٰدَةِ عَلَىٰ وَجۡهِهَآ أَوۡ يَخَافُوٓاْ أَن تُرَدَّ أَيۡمَـٰنُۢ بَعۡدَ أَيۡمَـٰنِہِمۡ‌ۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱسۡمَعُواْ‌ۗ وَٱللَّهُ لَا يَہۡدِى ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡفَـٰسِقِينَ (١٠٨) ۞
[456]. Maksud sumpah itu dikembalikan, ialah saksi-saksi yang berlainan agama itu ditolak dengan bersumpahnya saksi-saksi yang terdiri dari karib kerabat, atau berarti orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia dan akhirat, karena melakukan sumpah palsu.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Tamim Ad-Dary mengatakan, "Semua orang tidak terlibat dalam masalah yang diungkapkan oleh ayat di atas, kecuali hanya diriku dan Addi bin Bada. Tamim Ad-Dary dan Addi bin Bada keduanya adalah pemeluk agama Nasrani; keduanya biasa pulang pergi ke negeri Syam sebelum masa Islam. Pada suatu saat keduanya pergi ke negeri Syam untuk urusan dagang, kemudian seorang bekas budak dari kalangan Bani Sahm yang dikenal dengan nama Badil bin Abu Maryam yang juga membawa barang dagangan, berupa piala terbuat dari emas bergabung dengan mereka. Di tengah perjalanan Badil mengalami sakit keras, lalu ia berwasiat kepada kedua temannya itu, bahwa mereka diminta supaya menyampaikan harta peninggalannya kepada keluarga ahli warisnya." Tamim melanjutkan kisahnya, "Tatkala Badil meninggal dunia, kami mengambil pialanya dan menjual dengan harga seribu dirham. Kemudian hasil penjualan itu kami bagi dua antara diriku dengan Addi bin Bada. Tatkala sampai kepada keluarganya, kami berikan kepada mereka semua yang ada pada kami dari harta peninggalan Badil. Akan tetapi mereka merasa kehilangan piala emas kepunyaannya. Akhirnya kami katakan kepada mereka bahwa Badil tidak meninggalkan selain dari semuanya ini dan tidak memberikan kepada kami lain dari semuanya ini. Setelah aku masuk Islam, diriku merasa berdosa akibat perbuatan tersebut. Akhirnya kuputuskan untuk mendatangi keluarganya dan aku ceritakan kisah yang sebenarnya kepada mereka dan menyerahkan kepada mereka sebanyak lima ratus dirham. Kemudian kuberitahukan kepada mereka, bahwa separuhnya masih berada di tangan temanku. Mereka membawa temanku itu kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw. meminta barang buktinya, akan tetapi mereka tidak bisa mendatangkannya. Kemudian beliau memerintahkan mereka agar mengambil sumpah dari orang itu lalu ia pun bersumpah. Setelah itu Allah swt. menurunkan ayat, 'Hai orang-orang yang beriman, kesaksian di antara kamu...' sampai dengan firman-Nya, 'Akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah.' (Q.S. Al-Maidah 106-108). Akan tetapi Amr bin Ash dan seorang lelaki lainnya berdiri untuk membantah sumpahnya itu. Akhirnya uang lima ratus dirham bisa diambil dari tangan Addi bin Bada yang mungkir itu."

108. (Hal itu) hukum yang telah disebutkan itu, yaitu yang menyangkut perpindahan sumpah kepada para ahli waris (lebih dekat) lebih mendekati untuk (menjadikan mereka mau mengemukakan) artinya para saksi itu atau orang-orang yang diwasiatkan (persaksiannya menurut apa yang sebenarnya) yang mendorong mereka untuk mengemukakan persaksian tanpa diubah-ubah dan juga tanpa khianat (atau) lebih dekat untuk menjadikan mereka (merasa takut akan dikembalikan sumpahnya sesudah mereka bersumpah) kepada para ahli waris yang mengajukan tuntutan, maka ahli waris si mayat melakukan sumpah yang menyatakan khianat mereka dan kedustaan yang mereka lakukan yang akibatnya mereka akan ditelanjangi kejelekannya hingga mereka harus mengganti kerugian kepada ahli waris mayat, oleh karena itu janganlah kamu berdusta. (Dan bertakwalah kamu kepada Allah) dengan cara meninggalkan perbuatan khianat dan dusta (dan dengarkanlah olehmu) dengan pendengaran yang insaf akan hal-hal yang kamu diperintahkan melakukannya (dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik) orang-orang yang keluar dari garis ketaatan terhadap-Nya atau orang-orang yang menyimpang dari jalan yang baik.

[Ingatlah], hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul, lalu Allah bertanya [kepada mereka]: "Apa jawaban kaummu terhadap [seruan] mu?" Para rasul menjawab: "Tidak ada pengetahuan kami [tentang itu]; sesungguhnya Engkau-lah yang mengetahui perkara yang ghaib". (109) 


يَوۡمَ يَجۡمَعُ ٱللَّهُ ٱلرُّسُلَ فَيَقُولُ مَاذَآ أُجِبۡتُمۡ‌ۖ قَالُواْ لَا عِلۡمَ لَنَآ‌ۖ إِنَّكَ أَنتَ عَلَّـٰمُ ٱلۡغُيُوبِ (١٠٩) 
109. Ingatlah! (hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul) yaitu pada hari kiamat (lalu Allah bertanya) kepada mereka dengan nada mencela yang ditujukan kepada kaum mereka (Apa) yang (jawaban kaummu terhadap seruanmu?) tatkala kamu mengajak mereka kepada ketauhidan (Para rasul menjawab, "Tidak ada pengetahuan kami) tentang hal itu (sesungguhnya Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib.") apa-apa yang tidak bisa dijangkau oleh pengetahuan hamba-hamba-Nya dan gaib di mata mereka oleh sebab kengerian yang mereka hadapi pada saat hari kiamat yang membuat mereka kaget. Kemudian para rasul itu menjadi saksi terhadap umat mereka masing-masing tatkala umat mereka diam seribu bahasa.

[Ingatlah], ketika Allah mengatakan: "Hai ’Isa putera Maryam, ingatlah ni’mat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa; dan [ingatlah] di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil, dan [ingatlah pula] di waktu kamu membentuk dari tanah [suatu bentuk] yang berupa burung dengan izin-Ku, kemudian kamu meniup padanya, lalu bentuk itu menjadi burung [yang sebenarnya] dengan seizin-Ku. Dan [ingatlah], waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan [ingatlah] di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur [menjadi hidup] dengan seizin-Ku, dan [ingatlah] di waktu Aku menghalangi Bani Israil [dari keinginan mereka membunuh kamu] di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir di antara mereka berkata: "Ini tidak lain melainkan sihir yang nyata." (110) 


إِذۡ قَالَ ٱللَّهُ يَـٰعِيسَى ٱبۡنَ مَرۡيَمَ ٱذۡڪُرۡ نِعۡمَتِى عَلَيۡكَ وَعَلَىٰ وَٲلِدَتِكَ إِذۡ أَيَّدتُّكَ بِرُوحِ ٱلۡقُدُسِ تُكَلِّمُ ٱلنَّاسَ فِى ٱلۡمَهۡدِ وَڪَهۡلاً۬‌ۖ وَإِذۡ عَلَّمۡتُكَ ٱلۡڪِتَـٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَٱلتَّوۡرَٮٰةَ وَٱلۡإِنجِيلَ‌ۖ وَإِذۡ تَخۡلُقُ مِنَ ٱلطِّينِ كَهَيۡـَٔةِ ٱلطَّيۡرِ بِإِذۡنِى فَتَنفُخُ فِيہَا فَتَكُونُ طَيۡرَۢا بِإِذۡنِى‌ۖ وَتُبۡرِئُ ٱلۡأَڪۡمَهَ وَٱلۡأَبۡرَصَ بِإِذۡنِى‌ۖ وَإِذۡ تُخۡرِجُ ٱلۡمَوۡتَىٰ بِإِذۡنِى‌ۖ وَإِذۡ ڪَفَفۡتُ بَنِىٓ إِسۡرَٲٓءِيلَ عَنكَ إِذۡ جِئۡتَهُم بِٱلۡبَيِّنَـٰتِ فَقَالَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡہُمۡ إِنۡ هَـٰذَآ إِلَّا سِحۡرٌ۬ مُّبِينٌ۬ (١١٠) 
110. Ingatlah! (ketika Allah mengatakan, "Hai Isa putra Maryam! Ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu) syukurilah nikmat-Ku itu (di waktu Aku mendukung kamu) menguatkan kamu (dengan ruhul kudus) malaikat Jibril (kamu dapat berbicara dengan manusia) menjadi hal bagi kaaf atau dhamir mukhathab yang terdapat dalam kalimat ayyadtuka (sewaktu dalam buaian) masih dalam keadaan bayi (dan sesudah dewasa) kalimat ini memberikan pengertian bahwa ia (Nabi Isa) akan turun ke bumi sebelum hari kiamat sebab sebelum ia mencapai usia tua telah diangkat terlebih dahulu ke langit sebagaimana penjelasan yang telah dikemukakan dalam surah Ali Imran. (Dan ingatlah di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil dan ingat pula di waktu kamu membuat suatu bentuk dari tanah yang berupa) seperti gambaran (burung) huruf kaaf dalam kalimat kahaiah adalah bermakna isim yang artinya seperti dan kedudukan i`rabnya menjadi maf`ul atau objek (dengan seizin-Ku kemudian kamu meniup padanya lalu bentuk itu menjadi burung yang sebenarnya seizin-Ku) dengan kehendak-Ku. (Dan ingatlah waktu kamu menyembuhkan orang yang buta dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan ingatlah di waktu kamu mengeluarkan orang-orang mati) dari kuburan-kuburan mereka dalam keadaan hidup (dengan seizin-Ku, dan ingatlah di waktu Aku menghalangi Bani Israel dari kamu) sewaktu mereka bersengaja hendak membunuhmu (di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata) yakni mukjizat-mukjizat (lalu orang-orang kafir di antara mereka berkata, 'Tidak) tidak lain (hal ini) yang engkau datangkan melainkan sihir yang nyata') dan menurut qiraat dibaca saahirun/tukang sihir, yang dimaksud ialah Nabi Isa.

Dan [ingatlah], ketika Aku ilhamkan kepada pengikut ’Isa yang setia: "Berimanlah kamu kepada-Ku dan kepada rasul-Ku". Mereka menjawab: "Kami telah beriman dan saksikanlah [wahai rasul] bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang patuh [kepada seruanmu]". (111) 


وَإِذۡ أَوۡحَيۡتُ إِلَى ٱلۡحَوَارِيِّـۧنَ أَنۡ ءَامِنُواْ بِى وَبِرَسُولِى قَالُوٓاْ ءَامَنَّا وَٱشۡہَدۡ بِأَنَّنَا مُسۡلِمُونَ (١١١) 
111. (Dan ingatlah ketika Aku ilhamkan kepada para pengikut Nabi Isa yang setia) Aku perintahkan mereka melalui lisannya (hendaknya) (kamu beriman kepada-Ku dan kepada rasul-Ku.") yaitu Nabi Isa (Mereka menjawab, "Kami telah beriman) kepada Allah dan rasul-Nya (dan saksikanlah, wahai rasul, bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri kepada seruanmu.")

[Ingatlah], ketika pengikut-pengikut ’Isa berkata: "Hai ’Isa putera Maryam, bersediakah Tuhanmu menurunkan hidangan dari langit kepada kami?" ’Isa menjawab: "Bertakwalah kepada Allah jika betul-betul kamu orang yang beriman". (112) 


إِذۡ قَالَ ٱلۡحَوَارِيُّونَ يَـٰعِيسَى ٱبۡنَ مَرۡيَمَ هَلۡ يَسۡتَطِيعُ رَبُّكَ أَن يُنَزِّلَ عَلَيۡنَا مَآٮِٕدَةً۬ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ‌ۖ قَالَ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ إِن ڪُنتُم مُّؤۡمِنِينَ (١١٢) 
112. Ingatlah (Ketika pengikut-pengikut Isa berkata, "Hai Isa putra Maryam! Sanggupkah) artinya bisakah (Tuhanmu) menurut satu qiraat dibaca tastathii'u kemudian lafal yang sesudahnya dibaca nashab/rabbaka, yang artinya apakah engkau bisa meminta kepada-Nya (menurunkan hidangan dari langit kepada kami?" Menjawab) kepada mereka Isa ("Bertakwalah kepada Allah) di dalam meminta bukti-bukti itu/mukjizat-mukjizat (jika betul-betul kamu orang yang beriman.")

Mereka berkata; "kami ingin memakan hidangan itu dan supaya tenteram hati kami dan supaya kami yakin bahwa kamu telah berkata benar kepada kami, dan kami menjadi orang-orang yang menyaksikan hidangan itu" (113) 


قَالُواْ نُرِيدُ أَن نَّأۡڪُلَ مِنۡہَا وَتَطۡمَٮِٕنَّ قُلُوبُنَا وَنَعۡلَمَ أَن قَدۡ صَدَقۡتَنَا وَنَكُونَ عَلَيۡہَا مِنَ ٱلشَّـٰهِدِينَ (١١٣) 
113. (Mereka berkata, "Kami menginginkan) dengan permintaan ini agar (agar bisa memakan hidangan itu dan supaya menjadi tenteram) menjadi tenang/mantap (hati kami) semakin bertambah yakin (dan supaya kami mengetahui) kami makin bertambah pengetahuan (bahwa) an mukhaffafah; artinya bahwa sesungguhnya (kamu telah berkata benar kepada kami) dalam pengakuanmu menjadi nabi (dan kami menjadi orang-orang yang menyaksikan hidangan itu.")

’Isa putera Maryam berdo’a: "Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit [yang hari turunnya] akan menjadi hari raya bagi kami yaitu bagi orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau; beri rezkilah kami, dan Engkaulah Pemberi rezki Yang Paling Utama". (114) 


قَالَ عِيسَى ٱبۡنُ مَرۡيَمَ ٱللَّهُمَّ رَبَّنَآ أَنزِلۡ عَلَيۡنَا مَآٮِٕدَةً۬ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ تَكُونُ لَنَا عِيدً۬ا لِّأَوَّلِنَا وَءَاخِرِنَا وَءَايَةً۬ مِّنكَ‌ۖ وَٱرۡزُقۡنَا وَأَنتَ خَيۡرُ ٱلرَّٲزِقِينَ (١١٤) 
114. (Isa Putra Maryam berdoa, "Ya Tuhan kami! Turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit yang hal itu bagi kami) artinya pada hari turunnya hidangan itu (menjadi hari raya) yang kami hormati dan kami muliakan (bagi orang-orang sezaman dengan kami) kalimat ini menjadi badal/kalimat pengganti bagi lafal lanaa, yang juga disertai pula dengan huruf jarnya (dan bagi orang-orang yang datang sesudah kami) orang-orang yang akan datang sesudah kami (dan menjadi tanda kekuasaan Engkau) yang menunjukkan akan kekuasaan-Mu dan kenabianku (berilah kami rezeki) dengan hidangan tersebut (dan Engkaulah Pemberi rezeki Yang Paling Utama.")

Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menurunkan hidangan itu kepadamu, barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah [turun hidangan itu], maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorangpun di antara umat manusia". (115) 


قَالَ ٱللَّهُ إِنِّى مُنَزِّلُهَا عَلَيۡكُمۡ‌ۖ فَمَن يَكۡفُرۡ بَعۡدُ مِنكُمۡ فَإِنِّىٓ أُعَذِّبُهُ ۥ عَذَابً۬ا لَّآ أُعَذِّبُهُ ۥۤ أَحَدً۬ا مِّنَ ٱلۡعَـٰلَمِينَ (١١٥)
115. (Allah berfirman) mengabulkan doanya ("Sesungguhnya Aku akan menurunkan hidangan itu) boleh dibaca takhfif/munziluhaa dan boleh pula dibaca tasydid/munazziluhaa (kepadamu; siapa yang kafir sesudah) artinya sesudah diturunkannya hidangan itu (di antara kamu, maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seseorang pun di antara umat manusia.") kemudian turunlah malaikat-malaikat seraya membawa hidangan dari langit berupa tujuh buah roti dan tujuh macam lauk-pauk. Kemudian mereka memakan sebagian darinya hingga semuanya merasa kenyang. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abbas dalam hadisnya sehubungan dengan kisah mengenai turunnya hidangan dari langit ini. Hadisnya itu mengatakan, bahwa hidangan itu berupa roti dan daging, kemudian mereka diperintahkan agar jangan berkhianat dan juga jangan menyimpannya hingga keesokan harinya. Akan tetapi mereka berkhianat dan menyimpan sebagian hidangan itu, akhirnya mereka dikutuk menjadi kera-kera dan babi-babi.

Dan [ingatlah] ketika Allah berfirman: "Hai ’Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: "Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?" ’Isa menjawab: "Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku [mengatakannya]. Jika aku pernah mengatakannya maka tentulah Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib". (116) 


وَإِذۡ قَالَ ٱللَّهُ يَـٰعِيسَى ٱبۡنَ مَرۡيَمَ ءَأَنتَ قُلۡتَ لِلنَّاسِ ٱتَّخِذُونِى وَأُمِّىَ إِلَـٰهَيۡنِ مِن دُونِ ٱللَّهِ‌ۖ قَالَ سُبۡحَـٰنَكَ مَا يَكُونُ لِىٓ أَنۡ أَقُولَ مَا لَيۡسَ لِى بِحَقٍّ‌ۚ إِن كُنتُ قُلۡتُهُ ۥ فَقَدۡ عَلِمۡتَهُ ۥ‌ۚ تَعۡلَمُ مَا فِى نَفۡسِى وَلَآ أَعۡلَمُ مَا فِى نَفۡسِكَ‌ۚ إِنَّكَ أَنتَ عَلَّـٰمُ ٱلۡغُيُوبِ (١١٦) 
116. (Dan) ingatlah (ketika berfirman) artinya akan berfirman (Allah) kepada Isa di hari kiamat sebagai penghinaan terhadap kaumnya ("Hai Isa putra Maryam! Adakah kamu mengatakan kepada manusia, 'Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?' Ia menjawab) Isa menjawab seraya gemetar ('Maha Suci Engkau) aku menyucikan-Mu dari apa-apa yang tidak layak bagi-Mu seperti sekutu dan lain-lainnya (tidaklah patut) tidak pantas (bagiku mengatakan apa yang bukan hakku mengatakannya) bihaqqin menjadi khabar dari laisa sedangkan kata lii adalah untuk penjelas/tabyin (jika aku pernah mengatakannya maka tentulah Engkau mengetahuinya. Engkau mengetahui apa) yang aku sembunyikan (pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau) artinya apa-apa yang Engkau sembunyikan di antara pengetahuan-pengetahuan Engkau (Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang gaib-gaib.)

Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku [mengatakan]nya yaitu: "Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu", dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan [angkat] aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu. (117) 


مَا قُلۡتُ لَهُمۡ إِلَّا مَآ أَمَرۡتَنِى بِهِۦۤ أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ رَبِّى وَرَبَّكُمۡ‌ۚ وَكُنتُ عَلَيۡہِمۡ شَہِيدً۬ا مَّا دُمۡتُ فِيہِمۡ‌ۖ فَلَمَّا تَوَفَّيۡتَنِى كُنتَ أَنتَ ٱلرَّقِيبَ عَلَيۡہِمۡ‌ۚ وَأَنتَ عَلَىٰ كُلِّ شَىۡءٍ۬ شَہِيدٌ (١١٧) 
117. (Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang telah Engkau perintahkan kepadaku untuk mengatakannya) yaitu: ('Sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka) sebagai pengawas yang mencegah mereka dari apa yang mereka katakan itu (selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku) Engkau telah mengambilku dengan cara mengangkatku ke langit (Engkaulah yang menguasai mereka) yang memelihara amal perbuatan mereka. (Sesungguhnya Engkau atas segala sesuatu) termasuk perkataanku kepada mereka dan perkataan mereka sesudahku dan lain-lainnya (Maha Menyaksikan) Maha Waspada dan Maha Mengetahui tentang hal itu.

Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (118) 


إِن تُعَذِّبۡہُمۡ فَإِنَّہُمۡ عِبَادُكَ‌ۖ وَإِن تَغۡفِرۡ لَهُمۡ فَإِنَّكَ أَنتَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡحَكِيمُ (١١٨)  
118. (Jika Engkau menyiksa mereka) artinya orang-orang yang melakukan kekafiran di antara mereka (maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau) Engkau adalah Yang Menguasai mereka; Engkaulah yang berhak memperlakukan mereka menurut apa yang Engkau kehendaki, tak ada yang bisa menghalang-halangi Engkau (dan jika Engkau mengampuni mereka) artinya mengampuni orang-orang yang beriman di antara mereka (maka sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa) Yang Maha Menang perkara-Nya (lagi Maha Bijaksana'") dalam perbuatan-Nya.

Allah berfirman: "Ini adalah suatu hari yang bermanfa’at bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka. Bagi mereka surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha terhadap-Nya [457] Itulah keberuntungan yang paling besar". (119) 


قَالَ ٱللَّهُ هَـٰذَا يَوۡمُ يَنفَعُ ٱلصَّـٰدِقِينَ صِدۡقُهُمۡ‌ۚ لَهُمۡ جَنَّـٰتٌ۬ تَجۡرِى مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيہَآ أَبَدً۬ا‌ۚ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنۡہُمۡ وَرَضُواْ عَنۡهُ‌ۚ ذَٲلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ (١١٩)
[457]. Maksudnya: Allah meridhai segala perbuatan-perbuatan mereka, dan merekapun merasa puas terhadap ni'mat yang telah dicurahkan Allah kepada mereka.

119. (Allah berfirman, "Ini adalah) artinya hari kiamat (suatu hari yang bermanfaat orang-orang yang benar) sewaktu di dunia seperti Nabi Isa (kebenaran mereka) sebab hari itu adalah hari pembalasan (bagi mereka surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya; Allah rida terhadap mereka) oleh sebab ketaatan terhadap-Nya (dan mereka pun rida terhadap-Nya) dengan pahala-Nya (Itulah keberuntungan yang besar.") dan orang-orang pendusta sewaktu hidup di dunia, tidak akan bisa bermanfaat kejujuran mereka pada hari itu seperti orang-orang kafir, yaitu tatkala mereka mulai percaya dan iman sewaktu mereka melihat azab Allah.

Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. (120)

لِلَّهِ مُلۡكُ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا فِيہِنَّ‌ۚ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَىۡءٍ۬ قَدِيرُۢ (١٢٠)

120. (Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi) tempat-tempat penyimpanan hujan, semua tumbuhan, semua rezeki dan lain-lainnya (dan apa yang ada di dalamnya) dipergunakan kata maa, karena kebanyakan makhluk Allah itu terdiri dari yang tidak berakal (dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu) di antara kekuasaan-Nya itu ialah memberi pahala kepada orang yang berbuat benar, dan menyiksa orang yang berbuat dusta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar