Surah TALAK
|
سُوۡرَةُ الطّلاَق
|
|
Dengan menyebut nama
Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
|
بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
|
|
Hai Nabi, apabila kamu
menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu
mereka dapat [menghadapi] idahnya [yang wajar] [1482] dan hitunglah waktu
idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan
mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka [diizinkan] keluar kecuali
kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang [1483]. Itulah hukum-hukum
Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia
telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui
barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru [1484]. (1)
|
يَـٰٓأَيُّہَا
ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِہِنَّ
وَأَحۡصُواْ ٱلۡعِدَّةَۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ رَبَّڪُمۡۖ لَا تُخۡرِجُوهُنَّ
مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخۡرُجۡنَ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَـٰحِشَةٍ۬
مُّبَيِّنَةٍ۬ۚ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ
فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُ ۥۚ لَا تَدۡرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحۡدِثُ بَعۡدَ
ذَٲلِكَ أَمۡرً۬ا (١)
|
|
[1482] Maksudnya:
isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu suci sebelum dicampuri.
Tentang masa iddah lihatlah
[1483] Yang dimaksud dengan "perbuatan keji" di sini ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar, besan dan sebagainya. [1484] "Suatu hal yang baru" maksudnya ialah keinginan dari suami untuk rujuk kembali apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua kali. |
||
001. (Hai Nabi!) makna yang dimaksud ialah umatnya, pengertian
ini disimpulkan dari ayat selanjutnya. Atau makna yang dimaksud ialah,
katakanlah kepada mereka (apabila kalian menceraikan istri-istri kalian)
apabila kalian hendak menjatuhkan talak kepada mereka (maka hendaklah kalian
ceraikan mereka pada waktu mereka menghadapi idahnya) yaitu pada permulaan
idah, seumpamanya kamu menjatuhkan talak kepadanya sewaktu ia dalam keadaan
suci dan kamu belum menggaulinya. Pengertian ini berdasarkan penafsiran dari
Rasulullah saw. sendiri menyangkut masalah ini; demikianlah menurut hadis
yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (dan hitunglah waktu idahnya)
artinya jagalah waktu idahnya supaya kalian dapat merujukinya sebelum waktu
idah itu habis (serta bertakwalah kepada Allah Rabb kalian) taatlah kalian
kepada perintah-Nya dan larangan-Nya. (Janganlah kalian keluarkan mereka dari
rumah mereka dan janganlah mereka diizinkan keluar) dari rumahnya sebelum
idahnya habis (kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji) yakni zina
(yang terang) dapat dibaca mubayyinah, artinya terang, juga dapat dibaca
mubayyanah, artinya dapat dibuktikan. Maka bila ia melakukan hal tersebut
dengan dapat dibuktikan atau ia melakukannya secara jelas, maka ia harus
dikeluarkan untuk menjalani hukuman hudud. (Itulah) yakni hal-hal yang telah
disebutkan itu (hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum
Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri.
Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu) sesudah
perceraian itu (sesuatu hal yang baru) yaitu rujuk kembali dengan istri yang
telah dicerainya, jika talak yang dijatuhkannya itu baru sekali atau dua
kali.
|
||
Apabila mereka telah
mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah
mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di
antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.
Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan
hari akhirat. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan
mengadakan baginya jalan keluar. (2)
|
فَإِذَا بَلَغۡنَ
أَجَلَهُنَّ فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ فَارِقُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ۬
وَأَشۡہِدُواْ ذَوَىۡ عَدۡلٍ۬ مِّنكُمۡ وَأَقِيمُواْ ٱلشَّهَـٰدَةَ لِلَّهِۚ
ذَٲلِڪُمۡ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأَخِرِۚ
وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُ ۥ مَخۡرَجً۬ا (٢)
|
|
002. (Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya) atau masa
idah mereka hampir habis (maka tahanlah mereka) seumpamanya kalian rujuk
dengan mereka (dengan baik) artinya tidak memudaratkan kepada mereka (atau lepaskanlah
mereka dengan baik) biarkanlah mereka menyelesaikan idahnya dan janganlah
kamu menjatuhkan kemudaratan terhadap mereka melalui rujuk (dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian) dalam
masalah rujuk atau talak ini (dan hendaklah kalian tegakkan kesaksian itu
karena Allah) bukan karena demi rang yang dipersaksikan atau bukan karena
demi rujuk atau talaknya. (Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang
yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barang siapa yang bertakwa kepada
Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar) dari malapetaka di
dunia dan di akhirat.
|
||
Dan memberinya rezki
dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal
kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan [keperluan] nya. Sesungguhnya
Allah melaksanakan urusan [yang dikehendaki] Nya. Sesungguhnya Allah telah
mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (3)
|
وَيَرۡزُقۡهُ مِنۡ
حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُۚ وَمَن يَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ
حَسۡبُهُ ۥۤۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَـٰلِغُ أَمۡرِهِۦۚ قَدۡ جَعَلَ ٱللَّهُ
لِكُلِّ شَىۡءٍ۬ قَدۡرً۬ا (٣)
|
|
003. (Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada
disangka-sangkanya) dari arah yang belum pernah terbisik dalam kalbunya. (Dan
barang siapa yang bertawakal kepada Allah) dalam semua perkaranya (niscaya
Allah akan memberi kecukupan) akan mencukupinya. (Sesungguhnya Allah
melaksanakan urusan-Nya) tentang apa yang dikehendaki-Nya. Menurut suatu
qiraat dibaca baalighu amrihi yakni dengan dimudhafkan. (Sesungguhnya Allah
telah menjadikan bagi setiap sesuatu) seperti hidup penuh dengan kecukupan,
dan hidup sengsara (ketentuan) atau waktu-waktu yang ditentukan.
|
||
Dan
perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi [monopause] di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu [tentang masa idahnya] maka idah
mereka adalah tiga bulan; dan begitu [pula] perempuan-perempuan yang tidak
haidh. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai
mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya
Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (4)
|
وَٱلَّـٰٓـِٔى يَٮِٕسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ
مِن نِّسَآٮِٕكُمۡ إِنِ
ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُہُنَّ ثَلَـٰثَةُ أَشۡهُرٍ۬ وَٱلَّـٰٓـِٔى لَمۡ يَحِضۡنَۚ
وَأُوْلَـٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ وَمَن
يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُ ۥ مِنۡ أَمۡرِهِۦ يُسۡرً۬ا (٤)
|
|
004. (Dan perempuan-perempuan) dibaca wallaa'iy dan wallaa'i,
dengan memakai hamzah dan ya atau tanpa memakai ya, demikian pula lafal yang
sama sesudahnya (yang putus asa dari haid) lafal al-mahidh di sini bermakna
haid (di antara perempuan-perempuan kalian jika kalian ragu-ragu) tentang
masa idahnya (maka idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu pula
perempuan-perempuan yang tidak haid) karena mengingat mereka masih di bawah
umur, maka idah mereka tiga bulan pula. Kedua kasus ini menyangkut
wanita-wanita atau istri-istri yang tidak ditinggal mati oleh suaminya.
Adapun istri-istri yang ditinggal mati oleh suaminya, idah mereka sebagaimana
yang disebutkan di dalam firman-Nya berikut ini, yaitu, "Hendaklah para
istri itu menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari."
(Q.S. Al-Baqarah 234) (Dan perempuan-perempuan yang hamil masa idahnya) baik
mereka itu karena ditalak atau karena ditinggal mati oleh suaminya, maka
batas masa idah mereka ialah (sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan
barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya
kemudahan dalam urusannya) baik di dunia maupun di akhirat.
|
||
Itulah perintah Allah
yang diturunkan-Nya kepada kamu; dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah
niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan
pahala baginya. (5)
|
ذَٲلِكَ أَمۡرُ ٱللَّهِ
أَنزَلَهُ ۥۤ إِلَيۡكُمۡۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يُكَفِّرۡ عَنۡهُ
سَيِّـَٔاتِهِۦ وَيُعۡظِمۡ لَهُ ۥۤ أَجۡرًا (٥)
|
|
005. (Itulah) yaitu hal-hal yang menyangkut masalah idah
adalah (perintah Allah) atau hukum-Nya (yang diturunkan-Nya kepada kalian;
dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menutupi kesalahan-kesalahannya
dan akan melipatgandakan pahala baginya).
|
||
Tempatkanlah mereka
[para isteri] di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan
janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan [hati] mereka. Dan jika
mereka [isteri-isteri yang sudah ditalak] itu sedang hamil, maka berikanlah
kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka
menyusukan [anak-anak]mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan
musyawarahkanlah di antara kamu [segala sesuatu], dengan baik; dan jika kamu
menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan [anak itu] untuknya.
(6)
|
أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ
حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ
عَلَيۡہِنَّۚ وَإِن كُنَّ أُوْلَـٰتِ حَمۡلٍ۬ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡہِنَّ حَتَّىٰ
يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّۖ
وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٍ۬ۖ وَإِن تَعَاسَرۡتُمۡ فَسَتُرۡضِعُ
لَهُ ۥۤ أُخۡرَىٰ (٦)
|
|
006. (Tempatkanlah mereka) yakni istri-istri yang ditalak itu
(pada tempat kalian tinggal) pada sebagian tempat-tempat tinggal kalian
(menurut kemampuan kalian) sesuai dengan kemampuan kalian, lafal ayat ini
menjadi athaf bayan atau badal dari lafal yang sebelumnya dengan mengulangi
penyebutan huruf jarr-nya/kata depan dan memperkirakan adanya mudhaf. Yakni
pada tempat-tempat tinggal yang kalian mampui, bukannya pada tempat-tempat
tinggal yang di bawah itu (dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk
menyempitkan hati mereka) dengan memberikan kepada mereka tempat-tempat
tinggal yang tidak layak, sehingga mereka terpaksa butuh untuk keluar atau
membutuhkan nafkah, lalu karena itu maka mereka mengeluarkan biaya sendiri.
(Dan jika mereka itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya
hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan bayi kalian)
maksudnya menyusukan anak-anak kalian hasil hubungan dengan mereka (maka
berikanlah kepada mereka upahnya) sebagai upah menyusukan (dan
bermusyawarahlah di antara kalian) antara kalian dan mereka (dengan baik)
dengan cara yang baik menyangkut hak anak-anak kalian, yaitu melalui
permusyawaratan sehingga tercapailah kesepakatan mengenai upah menyusukan
(dan jika kalian menemui kesulitan) artinya kalian enggan untuk
menyusukannya; yaitu dari pihak ayah menyangkut masalah upah, sedangkan dari
pihak ibu, siapakah yang akan menyusukannya (maka boleh menyusukan bayinya)
maksudnya menyusukan si anak itu semata-mata demi ayahnya (wanita yang lain)
dan ibu si anak itu tidak boleh dipaksa untuk menyusukannya.
|
||
Hendaklah orang yang
mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan
rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.
Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan [sekedar] apa yang
Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah
kesempitan. (7)
|
لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٍ۬
مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُ ۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ
ءَاتَٮٰهُ ٱللَّهُۚ لَا
يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَٮٰهَاۚ سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٍ۬ يُسۡرً۬ا (٧)
|
|
007. (Hendaklah memberikan nafkah) kepada istri-istri yang
telah ditalak, dan kepada istri-istri yang sedang menyusukan (orang yang
mampu menurut kemampuannya. Dan orang yang dibatasi) disempitkan (rezekinya
hendaklah memberi nafkah dari apa yang didatangkan kepadanya) yaitu dari
rezeki yang telah diberikan kepadanya (oleh Allah) sesuai dengan
kemampuannya. (Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan
sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan
kelapangan sesudah kesempitan) dan ternyata Allah memberikan kelapangan itu
melalui kemenangan-kemenangan yang dialami oleh kaum muslimin.
|
||
Dan berapalah
banyaknya [penduduk] negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan
rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras,
dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan [1485]. (8)
|
وَكَأَيِّن مِّن
قَرۡيَةٍ عَتَتۡ عَنۡ أَمۡرِ رَبِّہَا وَرُسُلِهِۦ فَحَاسَبۡنَـٰهَا حِسَابً۬ا
شَدِيدً۬ا وَعَذَّبۡنَـٰهَا عَذَابً۬ا نُّكۡرً۬ا (٨)
|
|
[1485] Yang
dimaksud dengan hisab dan azab di sini adalah hisab dan azab di akhirat.
|
||
008. (Dan berapalah banyaknya) lafal ka'ayyin huruf kafnya
adalah huruf jarr, masuk ke dalam huruf ayy yang bermakna kam. Sudah berapa
banyak (negeri) yakni banyak negeri-negeri (yang mendurhakai) yang
penduduknya telah berbuat durhaka (perintah Rabbnya dan rasul-rasul-Nya, maka
Kami hisab penduduk negeri-negeri itu) di akhirat, sekalipun hari akhirat itu
belum datang. Diungkapkan dengan memakai fi'il madhi, yaitu haasabnaahaa,
karena hal itu pasti terjadi (dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka
dengan azab yang mengerikan) dapat dibaca nukra dan nukura, artinya azab yang
mengerikan, yaitu azab neraka.
|
||
Maka mereka merasakan
akibat yang buruk dari perbuatannya, dan adalah akibat perbuatan mereka
kerugian yang besar. (9)
|
فَذَاقَتۡ وَبَالَ
أَمۡرِهَا وَكَانَ عَـٰقِبَةُ أَمۡرِهَا خُسۡرًا (٩)
|
|
009. (Maka mereka merasakan akibat dari perbuatannya) hukuman
dari perbuatannya (dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar)
kerugian dan kebinasaan.
|
||
Allah menyediakan bagi
mereka azab yang keras, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang yang
mempunyai akal, [yaitu] orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Allah telah
menurunkan peringatan kepadamu, (10)
|
أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُمۡ
عَذَابً۬ا شَدِيدً۬اۖ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ يَـٰٓأُوْلِى ٱلۡأَلۡبَـٰبِ
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْۚ قَدۡ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيۡكُمۡ ذِكۡرً۬ا (١٠)
|
|
010. (Allah menyediakan bagi mereka azab yang keras) di sini
ancaman tersebut diulangi untuk mengukuhkan makna (maka bertakwalah kepada
Allah, hai orang-orang yang mempunyai akal) pikiran (yaitu orang-orang yang
beriman) lafal alladziina aamanuu merupakan sifat bagi munada atau
orang-orang yang diseru tadi atau merupakan bayan atau penjelasan baginya.
(Sesungguhnya Allah telah menurunkan peringatan kepada kalian) yakni Alquran.
|
||
[dan mengutus] seorang
Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan
[bermacam-macam hukum] supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal-amal yang saleh dari kegelapan kepada cahaya. Dan
barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya
Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya
sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah
memberikan rezki yang baik kepadanya. (11)
|
رَّسُولاً۬ يَتۡلُواْ
عَلَيۡكُمۡ ءَايَـٰتِ ٱللَّهِ مُبَيِّنَـٰتٍ۬ لِّيُخۡرِجَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ
وَعَمِلُواْ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ مِنَ ٱلظُّلُمَـٰتِ إِلَى ٱلنُّورِۚ وَمَن
يُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ وَيَعۡمَلۡ صَـٰلِحً۬ا يُدۡخِلۡهُ جَنَّـٰتٍ۬ تَجۡرِى مِن
تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡہَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيہَآ أَبَدً۬اۖ قَدۡ أَحۡسَنَ ٱللَّهُ
لَهُ ۥ رِزۡقًا (١١)
|
|
011. (Dan mengutus seorang rasul) yakni Nabi Muhammad saw.
Dinashabkan oleh fi'il yang diperkirakan keberadaannya yakni Allah mengutus
seorang rasul (yang membacakan kepada kalian ayat-ayat Allah yang
menerangkan) dapat dibaca mubayyanatun, artinya yang menerangkan, juga dapat
dibaca mubayyinatun, artinya yang terang; penafsirannya sebagaimana yang
telah lalu (supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal-amal saleh) sesudah datangnya peringatan atau Alquran dan rasul (dari
kegelapan) dari kekafiran yang mereka bergelimang di dalamnya (kepada cahaya)
kepada iman yang menegakkan mereka sesudah mereka kafir. (Dan barang siapa
beriman kepada Allah dan mengerjakan amal saleh niscaya Dia akan
memasukkannya) menurut suatu qiraat lafal yudkhilhu dibaca nudkhilhu, artinya
niscaya Kami akan memasukkannya (ke dalam surga-surga yang mengalir di
bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya
Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya) yaitu rezeki surga yang kenikmatannya
tiada henti-hentinya.
|
||
Allah-lah yang
menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku
padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala
sesuatu, dan sesungguhnya Allah, ilmu-Nya benar-benar meliputi segala
sesuatu. (12)
|
ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَ
سَبۡعَ سَمَـٰوَٲتٍ۬ وَمِنَ ٱلۡأَرۡضِ مِثۡلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ ٱلۡأَمۡرُ
بَيۡنَہُنَّ لِتَعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىۡءٍ۬ قَدِيرٌ۬
وَأَنَّ ٱللَّهَ قَدۡ أَحَاطَ بِكُلِّ شَىۡءٍ عِلۡمَۢا (١٢)
|
|
012. (Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu
pula bumi) tujuh lapis bumi. (Turunlah perintah) wahyu-Nya (di antaranya) di
antara langit dan bumi, malaikat Jibril turun dari langit yang ketujuh hingga
ke bumi lapis tujuh (agar kalian mengetahui) lafal lita'lamuu bertaalluq
kepada lafal yang tidak disebutkan, yakni Allah memberi tahu kepada kalian
akan hal tersebut, yaitu mengenai masalah penciptaan dan penurunan wahyu-Nya
(bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya
benar-benar meliputi segala sesuatu).
|
-
Terjemah dan Tafsir Jalalain ▼
- 1. Al Faatihah
- 2. Al Baqarah-1
- 2. Al Baqarah-2
- 2. Al Baqarah-3
- 2. Al Baqarah-4
- 3. Ali 'Imran-1
- 3. Ali 'Imran-2
- 4. An Nisaa'
- 5. Al Maaidah
- 6. Al An'aam
- 7. Al A'raaf
- 8. Al Anfaal
- 9. At Taubah
- 10. Yuunus
- 11. Huud
- 12. Yuusuf
- 13. Ar Ra'du
- 14. Ibraahiim
- 15. Al Hijr
- 16. An Nahl
- 17. Bani Israil/Al Israa'
- 18. Al Kahfi
- 19. Maryam
- 20. Thaahaa
- 21. Al Anbiyaa'
- 22. Al Hajj
- 23. Al Mukminun
- 24. An Nuur
- 25. Al Furqaan
- 26. Asy Syu'araa
- 27. An Naml
- 28. Al Qashash
- 29. Al 'Ankabuut
- 30. Ar Ruum
- 31. Luqmaan
- 32. As Sajadah
- 33. Al Ahzaab
- 34. Sabaa'
- 35. Fathir
- 36. Yaasiin
- 37. Ash Shaaffaat
- 38. Shad
- 39. Az Zumar
- 40. Al Mukmin
- 41. Fussilat
- 42. Assyuura
- 43. Az Zukhruf
- 44. Ad Dukhaan
- 45. Al Jaatziyah
- 46. Al Ahqaaf
- 47. Muhammad
- 48. Al Fath
- 49. Al Hujuraat
- 50. Qaf
- 51. Adh Dhariyaat
- 52. Ath Thuur
- 53. An Najm
- 54. Al Qamar
- 55. Ar Rahmaan
- 56. Al Waaqi'ah
- 57. Al Hadiid
- 58. Al Mujaadilah
- 59. Al Hassyr
- 60. Al Mumtahinah
- 61. Ash Shaffa
- 62. Al Jumu'ah
- 63. Al Munaafiquun
- 64. At Taghaabun
- 65. Ath Thalaaq
- 66. At Tahriim
- 67. Al Mulk
- 68. Al Qalam
- 69. Al Haaqqah
- 70. Al Ma'aarij
- 71. Nuuh
- 72. Al Jin
- 73. Al Muzammil
- 74. Al Mudatztzir
- 75. Al Qiyaamah
- 76. Al Insaan
- 77. Al Mursalaat
- 78. An Nabaa
- 79. An Naatzi'aat
- 80. 'Abasa
- 81. At Takwiir
- 82. Al Infithaar
- 83. Al Muthaffiin
- 84. Al Inssyiqaaq
- 85. Al Buruuj
- 86. Ath Thaariq
- 87. Al A'la
- 88. Al Ghaassyiyyah
- 89. Al Fajr
- 90. Al Balad
- 91. Assy Ssyamsi
- 92. Al Lail
- 93. Adh Dhuhaa
- 94. Syarh
- 95. At Tiin
- 96. Al 'Alaq
- 97. Al Qadr
- 98. Al Bayyinah
- 99. Al Zalzalah
- 100. Al 'Aadiyaat
- 101. Al Qaari'ah
- 102. At Takaatzur
- 103. Al 'Ashr
- 104. Al Humazah
- 105. Al Fiil
- 106. Quraisy
- 107. Al Maa'uun
- 108. Al Kautzar
- 109. Al Kaafiruun
- 110. An Nashr
- 111. Al Lahab
- 112. Al Ikhlash
- 113. Al Falaq
- 114. An Naas
- 5. Al Maaidah
- Al Qur'an Per Juz ▼
- 1. Al Fatihah
- 2. Al Baqarah
- 3. Ali Imran
- 4. An Nisaa'
- 5. Al Maaidah
- 6. Al An'aam
- 7. Al A'raaf
- 8. Al Anfaal
- 9. At Taubah
- 10. Yuunus
- 11. Huud
- 12. Yuusuf
- 13. Ar Ra'du
- 14. Ibraahiim
- 15. Al Hijr
- 16. An Nahl
- 17. Bani Israil/Al Israa'
- 18. Al Kahfi
- 19. Maryam
- 20. Thaahaa
- 21. Al Anbiyaa'
- 22. Al Hajj
- 23. Al Mukminun
- 24. An Nuur
- 25. Al Furqaan
- 26. Asy Syu'araa
- 27. An Naml
- 28. Al Qashash
- 29. Al 'Ankabuut
- 30. Ar Ruum
- 31. Luqmaan
- 32. As Sajadah
- 33. Al Ahzaab
- 34. Sabaa'
- 35. Fathir
- 36. Yaasiin
- 37. Ash Shaaffaat
- 38. Shad
- 39. Az Zumar
- 40. Al Mukmin
- 41. Fussilat
- 42. Assyuura
- 43. Az Zukhruf
- 44. Ad Dukhaan
- 45. Al Jaatziyah
- 46. Al Ahqaaf
- 47. Muhammad
- 48. Al Fath
- 49. Al Hujuraat
- 50. Qaf
- 51. Adh Dhariyaat
- 52. Ath Thuur
- 53. An Najm
- 54. Al Qamar
- 55. Ar Rahmaan
- 56. Al Waaqi'ah
- 57. Al Hadiid
- 58. Al Mujaadilah
- 59. Al Hassyr
- 60. Al Mumtahinah
- 61. Ash Shaffa
- 62. Al Jumu'ah
- 63. Al Munaafiquun
- 64. At Taghaabun
- 65. Ath Thalaaq
- 66. At Tahriim
- 67. Al Mulk
- 68. Al Qalam
- 69. Al Haaqqah
- 70. Al Ma'aarij
- 71. Nuuh
- 72. Al Jin
- 73. Al Muzammil
- 74. Al Mudatztzir
- 75. Al Qiyaamah
- 76. Al Insaan
- 77. Al Mursalaat
- 78. An Nabaa
- 79. An Naatzi'aat
- 80. 'Abasa
- 81. At Takwiir
- 82. Al Infithaar
- 83. Al Muthaffiin
- 84. Al Inssyiqaaq
- 85. Al Buruuj
- 86. Ath Thaariq
- 87. Al A'la
- 88. Al Ghaassyiyyah
- 89. Al Fajr
- 90. Al Balad
- 91. Asy Syamsi
- 92. Al Lail
- 93. Adh Dhuhaa
- 94. Syarh
- 95. At Tiin
- 96. Al 'Alaq
- 97. Al Qadr
- 98. Al Bayyinah
- 99. Al Zalzalah
- 100. Al 'Aadiyaat
- 101. Al Qaari'ah
- 102. At Takaatzur
- 103. Al 'Ashr
- 104. Al Humazah
- 105. Al Fiil
- 106. Quraisy
- 107. Al Maa'uun
- 108. Al Kautzar
- 109. Al Kaafiruun
- 110. An Nashr
- 111. Al Lahab
- 112. Al Ikhlash
- 113. Al Falaq
- 114. An Naas
- 6. Al An'aam
Senin, 29 April 2013
Surah 65 - Ath Thalaaq (1 - 12)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar